Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Labels:
Berita,
istri tidak puas,
mesum,
suami cabuli anak tiri
![]() |
Ist@duniafitnes.com
|
"Saya melakukan perbuatan itu karena tidak puas dengan istri saya. Saya khilaf pak," terang Su kepada Kompas.com di ruang PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Kamis (23/5/2013).
Ia mengaku telah empat kali melakukan perbuatan tak senonoh kepada anak tirinya yang masih duduk di kelas 4 sekolah dasar. Awalnya ia sering melihat anak tirinya tidur di kamarnya. Setiap kali melakukan aksinya, pelaku mengaku selalu memaksa dan mengancam korban.
"Saya mengancamnya, Pak, pas saya melakukan itu kepada dia (korban)," kata dia.
Awalnya, perbuatan pelaku tidak diketahui oleh ibu korban sekaligus istrinya tersebut. Namun, korban yang ketakutan memilih tinggal di rumah bibinya, yang lokasinya masih satu kampung. Korban pun sempat ditanya bibinya alasan tidak tinggal di rumah. Korban awalnya enggan berterus terang mengenai perbuatan pelaku karena diancam akan dibunuh. Namun, setelah dibujuk bibinya, korban pun bercerita sering dicabuli ayah tirinya yang baru beberapa bulan menikahi ibunya itu.
"Kasus ini terungkap saat bibi anak tiri saya melaporkan kejadian ini ke aparat desa setempat, sampai akhirnya ke kepolisian. Anak saya menceritakan perbuatan saya ke bibinya," jelas tersangka.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aiptu Hadi Winarso membenarkan adanya kasus pencabulan seorang ayah kepada anak tirinya di Kecamatan Mangunreja. Kini, tersangka ditahan di Markas Polres Tasikmalaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku akan dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. "Korban terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Modus tersangka melakukan pemaksaan untuk mencabuli korban," jelas Hadi.
Sumber:kompas.com
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura