Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Sejumlah mahasiswi Diploma IV Kebidanan Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Jumat (28/6), menyambangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mengadukan Unas yang mengeluarkan ijazah yang tidak laku di dunia kebidanan.
Sebelum melaporkan hal tersebut ke Komnas HAM, belasan mahasiswi Kebidanan Unas tersebut menyampaikan pernyataan sikap. Koordinator Mahasiswa Kebidanan Unas, Intan Karina, menuturkan bahwa ijazah hanya bisa diberikan atau dikeluarkan oleh perguruan tinggi (PT) yang terakreditasi.
Sedangkan PT yang masa akreditasinya kadaluarsa atau bahkan belum terakrediatasi, dilarang mengeluarkan ijazah. "Inilah yang terjadi di Unas Jakarta, sejak izin program diploma (Prodi) diberikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendiknas, 12 Desember 2007, Fakultas Ilmu Kesehatan Unas ternyata baru mendaftarkan berkas untuk diakreditasi pada 14 Mei 2012," ungkapnya.
Dampaknya, imbuh dia, ijazah wisudawan yang diterbitkan Prodi D-IV Kebidanan Unas tahun 2011 dan 2012 tidak memiliki nomor akreditasi Nadan Akreditasi Nasionnal (BAN) PT, sehingga ijazah tersebut dianggap tidak sah di dunia kebidanan.
Menurutnya, hal lain yang dipermasalahkan mahasiswa dan alumni Kebidanan Unas, yakni surat tanda registrasi (STR) sebagai syarat mutlak praktek di Indonesia.
"Saat ini, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) sebagai organisasi yang menaungi bidan, tidak tidak mengakui ijazah D-IV Kebidanan Unas sebagai profesi," ujarnya.
Akibatnya, IBI tidak bisa menerbitkan surat rekomendasi bagi lulusan D-IV Kebidanan reguler Unas untuk pembuatan STR. Dampak tidak memiliki STR, yakni tidak bisa menjadi bidan.
"Terhadap sejumlah alumni, pada tahun 2011, pihak Unas menjanjikan untuk memfasilitasi pengurusan STR, namun hingga kini pengurusan STR oleh pihak Unas itu tidak jelas," tegasnya. (gatra)
Sedangkan PT yang masa akreditasinya kadaluarsa atau bahkan belum terakrediatasi, dilarang mengeluarkan ijazah. "Inilah yang terjadi di Unas Jakarta, sejak izin program diploma (Prodi) diberikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendiknas, 12 Desember 2007, Fakultas Ilmu Kesehatan Unas ternyata baru mendaftarkan berkas untuk diakreditasi pada 14 Mei 2012," ungkapnya.
Dampaknya, imbuh dia, ijazah wisudawan yang diterbitkan Prodi D-IV Kebidanan Unas tahun 2011 dan 2012 tidak memiliki nomor akreditasi Nadan Akreditasi Nasionnal (BAN) PT, sehingga ijazah tersebut dianggap tidak sah di dunia kebidanan.
Menurutnya, hal lain yang dipermasalahkan mahasiswa dan alumni Kebidanan Unas, yakni surat tanda registrasi (STR) sebagai syarat mutlak praktek di Indonesia.
"Saat ini, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) sebagai organisasi yang menaungi bidan, tidak tidak mengakui ijazah D-IV Kebidanan Unas sebagai profesi," ujarnya.
Akibatnya, IBI tidak bisa menerbitkan surat rekomendasi bagi lulusan D-IV Kebidanan reguler Unas untuk pembuatan STR. Dampak tidak memiliki STR, yakni tidak bisa menjadi bidan.
"Terhadap sejumlah alumni, pada tahun 2011, pihak Unas menjanjikan untuk memfasilitasi pengurusan STR, namun hingga kini pengurusan STR oleh pihak Unas itu tidak jelas," tegasnya. (gatra)
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura