Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Labels:
Berita,
Stright News
Minta Pemprov Dukung APBD
Ambon - Rakyat Aru murka. Setidaknya itulah luapan emosi bagi sembilan anggota DPRD Kepulauan Aru yang menolak membahas APBD Aru tahun 2013. Mereka bersuara meminta DPRD selaku wakil rakyat untuk memperjuangkan hak-haknya.
Tapi, yang terjadi justru DPRD melalui sembilan orang itu mengabaikan mereka dan memilih mementingkan kepentingannya. Murka rakyat Aru dipelopori oleh unsur pemuda yang tergabung dalam suara pemuda dan segenap masyarakat Aru.
Sikap sembilan anggota DPRD Aru yang tidak memihak kepada rakyat Aru, disikapi unsur pemuda dan masyarakat setempat melalui pernyataan sikap kepada Gubernur Maluku, KA Ralahalu.
Suara pemuda dan segenap masyarakat Aru berpendapat, pembahasan dan penetapan APBD merupakan kewajiban dan tanggung jawab serta fungsi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
dan UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang mengatur tentang kedudukan, fungsi, tugas dan kewenangan, serta hak dan kewajiban DPRD, UU Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, PP Nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, Keputusan DPRD Nomor 1 tahun 2009 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Aru masa bhakti 2009-2014.
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua KNPI Aru, Legend Apanath dan Sekretarisnya, Mokzeng Sinamur, serta ribuan pegawai honorer pun PNS, yang salinannya diterima redaksi Siwalima, Senin (25/3) disebutkan polemik berkepanjangan terjadi dalam lembaga DPRD Kabupaten Kepulauan Aru yang secara langsung mempengaruhi kinerja anggota legislatif di daerah itu dengan tidak dijalankannya kewajiban, tugas, fungsi dan tanggung jawab sembilan anggota DPRD Kepulauan Aru yang mengambil sikap untuk tidak turut hadir dalam pembahasan dan penetapan APBD tahun 2013 dengan alasan yang tidak jelas.
Padahal kata Apanath dan Sinamur, sewaktu dilantik, para anggota dewan itu bersumpah atau berjanji bahwa akan memenuhi kewajiban bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi maupun golongan.
Dikatakan, berdasarkan kondisi yang terjadi dalam lembaga DPRD Aru, maka deadline waktu yang diberikan berdasarkan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 pasal 105, sehingga APBD Aru tahun 2013 akan menggunakan Peraturan Bupati untuk satu tahun dalam pelaksanaannya setelah mendapat pengesahan dari Gubernur Maluku sesuai amanat pasal 106 dan 107 A Permendagri Nomor 13 tahun 2006.
“Apabila dipergunakan Peraturan Bupati, maka belanja daerah diprioritaskan hanya untuk belanja yang bersifat mengikat dan wajib dalam tahun anggaran 2013. Dengan demikian, Pemprov Maluku harus memperhatikan kondisi kabupaten Aru secara objektif dalam berbagai macam sisi, agar masyarakat Aru juga mendapatkan hak yang sama, perlakuan yang sama, kedudukan yang sama dimata Pemprov Maluku alias masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru jangan dipandang sebelah mata atau dianaktirikan,” ungkapnya.
Berikut pernyataan sikap suara pemuda dan masyarakat Aru. Pertama, meminta kepada Gubernur Maluku agar dengan arif dan bijaksana mengambil keputusan terkait perihal APBD Aru tahun 2013 dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi objektivitas sosial politik yang terjadi dalam wilayah Aru.
Kedua,berdasarkan sumpah dan janji DPRD, maka kami masyarakat Aru menganggap dan mengakui ketua dan anggota DPRD Aru hanya 11 orang yang selama ini mendukung setiap kebijakan serta tetap melaksanakan tugas dan tanggungjawab serta fungsi mereka.
Ketiga, kami sangat mengharapkan kepada Pemprov Maluku dalam hal ini tim evaluasi Provinsi Maluku, agar dapat membantu dan mendukung tim anggaran pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru bersama ketua dan anggota DPRD Aru terkait evaluasi APBD tahun 2013.
Keempat, meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri dan Menteri Keuangan serta Gubernur Maluku sebagai wakil pemerintah pusat di daerah agar dapat menerima evaluasi APBD Aru tahun 2013 untuk dapat ditetapkan sebagai Peraturan daerah demi menyelamatkan kepentingan daerah.
Kelima, DPD KNPI dan seluruh masyarakat Aru yang tergabung dalam aksi demo damai, memberikan dukungan sepenuhnya kepada ketua dan 10 anggota dewan yang sudah melakukan paripurna dengan agenda kata akhir fraksi-fraksi untuk menetapkan APBD Aru tahun 2013 menjadi Perda. Tapi jika menggunakan Peraturan Bupati, maka kami akan demo Kantor DPRD dan bila perlu membakar gedung tersebut karena tidak memihak kepada rakyatnya.
Keenam, kami minta Gubernur Maluku bertanggung jawab sepenuhnya terhadap APBD Aru, karena gubernur juga adalah Ketua DPD PDIP yang mana bertanggungjawab langsung kepada masyarakat Aru, disebabkan kedua anggota DPRD dari partai yang dipimpin tidak mau membahas APBD yakni Frans Leunupun dan Amos Gainau.
Ketujuh, DPD KNPI Aru, bersama seluruh komponen pemuda dan masyarakat Aru menyatakan sikap tegas, apabila tidak dapat ditetapkan dengan Perda, maka kami bukan saja tidak mengukuti pemilihan kepala daerah gubernur, tetapi DPD KNPI Aru dan segenap masyarakat akan memperjuangkan ke pemerintah pusat untuk Aru keluar dari Provinsi Maluku bergabung dengan Papua Barat.
Polres Aru Masih Selidiki
Sementara itu, Kapolres Pulau-Pulau Aru, AKBP Muhamad Syarief
menegaskan, kasus pengrusakan Kantor DPRD, dirinya tidak gegabah
melakukan penyelidikan, karena terkait dengan keterlibatan massa.Dikatakan, dalam kasus ini, polisi akan tindaklanjuti, tapi penuh kehati-hatian, karena peristiwa tersebut spontan yang melibatkan ratusan massa pendemo.
“Saya selaku penanggungjawab keamanan tentunya bertanggungjawab terhadap gangguan keamanan di Aru. Tapi, untuk kasus ini saya butuh waktu untuk selidiki sebab menyangkut dengan keterlibatan massa,” kata Muhamad Syarief saat dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya tadi malam.
Untuk diketahui, saat pembahasan APBD Aru yang berlangsung Kamis (21/3) lalu diwarnai aksi ratusan tenaga honorer yang melakukan pengrusakan Kantor DPRD. Mereka marah karena hak-hak mereka tidak diakomodir didalam APBD 2013.
Keesokan harinya yakni Jumat (22/3), dilakukan paripurna DPRD dengan agenda penandatanganan Kesepakatan KUA/PPAS. Aksi terus berlanjut, tidak hanya tenaga honorer, tapi kali ini ribuan PNS Aru ikut ambil bagian. Ribuan PNS khawatir hak-hak mereka seperti tunjangan dan lain-lain tidak diakomodir akibat ulah Sembilan anggota dewan tersebut.
Selanjutnya Sabtu (23/3), ribuan PNS dan honorer merengsek ke gedung DPRD Kepulauan Aru mendesak agar segera dilakukan rapat paripurna. Akhirnya rapat paripurna itu digelar dan ketiga fraksi secara tegas menerima RAPBD tahun 2013. Tiga Fraksi yakni Fraksi PKPI, Fraksi Aliansi Kerakyatan dan Fraksi Nasionalisme Bersatu, menerima dan menyetujui Ranperda APBD untuk ditetapkan sebagai Perda APBD Tahun 2013.
Kendati demikian, tidak berarti keinginan masyarakat Aru itu dipenuhi, sebab dukungan tiga fraksi dalam paripurna tersebut tidak sesuai aturan qorum. Sesuai tata tertib (tatib) DPRD Kepulauan Aru, untuk paripurna harus 2/3 dari jumlah anggota DPRD Aru yakni 20 anggota.
“Yang hadir dalam paripurna tersebut hanya 10 orang. Jadi inilah yang harus diperjuangkan. Semoga Pemprov Maluku mau memahami kondisi Aru. Semoga kepentingan umum masyarakat dapat dipertimbangkan untuk memenuhi kekurangan-kekurangan itu.
Dalam hal ini kebijakaan Gubernur Maluku, KA Ralahalu sangat diharapkan guna memenuhi kepentingan masyarakat Aru serta 3.558 PNS dan 1.200-an honorer,” jelas anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru Niger Selly.
Sementara itu, informasi yang dihimpun Siwalima menyebutkan, dari sembilan anggota dewan tersebut, enam diantaranya meminta perlindungan pengamanan dari Polres Kepulauan Aru, lantaran merasa diri mereka terancam.
Nasib Kabupaten Kepulauan Aru memang berada diujung tanduk. Setelah sempat mati suri selama hampir dua tahun ditinggalkan Bupati, Theddy Tengko yang tersandung kasus hukum, kini dapat dipastikan roda pemerintahan terancam tidak jalan.
Pasalnya, keputusan Perda APBD 2013 tidak disetujui sebagian anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru. Ada sembilan orang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru yang enggan menyetujui Perda APBD 2013 dengan alasan kondisi pemerintahan saat ini.
Keengganan sepuluh anggota DPRD yakni Eliza Darakay (PNBK), Jemmy Siarukin dan Jafar Hamu (Golkar), Frangky Leinupun dan Amos Gainauw (PDIP), Malewa Pattikaloba (PBB), Lazarus Merguar (Patriot), Josias Ubro (Demokrat) dan Izaak Lagiaduai (PKPB) untuk menghadiri paripurna persetujuan Perda APBD 2013 mengakibatkan program-program pemerintah kedepan terancam tidak dilaksanakan.
Anggota DPRD Aru dari PKB, Florentinus Tunggal semula tergabung dalam barisan yang tidak menyetujui pembahasan APBD tersebut, namun kemudian kini telah bergabung dengan 10 anggota DPRD lainnya yang menyetujui pembahasan APBD.(S-32)
||Sumber|siwalimanews.com||
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura