Mengapa Berbelanja di Infomadura.com?Aman, banyak pilihan dan terpercaya

Customer Service

Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500

Fanpage

InfoMadura.com | Media Bersama | Kebanggaan Indonesia

Dapatkan kemudahan Bertransaksi Online di infomadura.com

Comments

Template Information

KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Nasional || | WORD NEWS

Otomotif

Blak-Blakan
KDRT
AURA WISATA

INFO UTAMA

Pedoman Media Siber

Trending Topic

Travelers Choice Beaches 2014

Pages

ADVERTISEMENT

Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com Email kami: maduraexposenews@gmail.com

serba - serbi

Sport

Fokus Jatim

Entertainment


Featured Post 6

Press Realise

Sosial - Politik


Powered by Blogger.
Kartini-Kartini di Era Globalisasi Catatan Seputar Wanita Kita|manusia...

Rakyat Kutuk 9 Anggota DPRD Aru

Minta Pemprov Dukung APBD 

Ambon - Rakyat Aru murka. Setidaknya itulah luapan emosi bagi sembilan anggota DPRD Kepulauan Aru yang menolak membahas APBD Aru tahun 2013. Mereka bersuara meminta DPRD selaku wakil rakyat untuk memperjuangkan hak-haknya.

Tapi, yang terjadi justru DPRD melalui sembilan orang itu meng­abaikan mereka dan memilih mementingkan kepentingannya. Murka rakyat Aru dipelopori oleh unsur pemuda yang tergabung dalam suara pemuda dan segenap masyarakat Aru.

Sikap sembilan anggota DPRD Aru yang tidak memihak kepada rakyat Aru, disikapi unsur pemuda dan mas­ya­rakat setempat  melalui pernya­taan sikap kepada Guber­nur Maluku, KA Ralahalu.

Suara pemuda dan segenap mas­ya­rakat Aru ber­pendapat, pemba­hasan dan pene­tapan APBD meru­pa­kan kewajiban dan tanggung jawab serta fungsi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerinta­han daerah sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

dan UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD  dan DPRD yang mengatur tentang kedudukan, fungsi, tugas dan kewenangan, serta hak dan kewajiban DPRD, UU Nomor 17 tahun 2003 tentang ke­ua­ngan negara, PP Nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan pera­tu­ran DPRD tentang tata tertib DPRD, Keputusan DPRD Nomor 1 tahun 2009 tentang tata tertib DPRD Kabu­paten Kepulauan Aru masa bhakti 2009-2014.

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua KNPI Aru, Legend Apanath dan Sekretarisnya, Mok­zeng Sinamur, serta ribuan pegawai honorer pun PNS,  yang salinannya diterima redaksi Siwalima, Senin  (25/3) disebutkan pole­mik berkepan­jangan terjadi dalam lembaga DPRD Kabupaten Kepulau­an Aru yang secara langsung mem­pengaruhi ki­nerja anggota legislatif di daerah itu dengan tidak dijalankannya kewa­jiban, tugas, fungsi dan tanggung jawab sembilan anggota DPRD Ke­pulauan Aru yang mengambil sikap untuk tidak turut hadir dalam pem­bahasan dan penetapan APBD tahun 2013 dengan alasan yang tidak jelas.

Padahal kata Apanath dan Sina­mur, sewaktu dilantik, para anggota dewan itu bersumpah atau berjanji bahwa akan memenuhi kewajiban bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demo­krasi, serta mengutamakan kepenti­ngan bangsa dan negara daripada ke­pentingan pribadi maupun golongan.

Dikatakan, berdasarkan kondisi yang terjadi dalam lembaga DPRD Aru, maka deadline waktu yang dibe­rikan berdasarkan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 pasal 105, sehingga APBD Aru tahun 2013 akan menggu­nakan Peraturan Bupati untuk satu tahun dalam pelaksanaannya setelah men­da­pat pengesahan dari Gubernur Ma­luku sesuai amanat pasal 106 dan 107 A Permendagri Nomor 13 tahun 2006.

“Apabila dipergunakan Peraturan Bupati, maka belanja daerah diprio­ritaskan hanya untuk belanja yang bersifat mengikat dan wajib dalam tahun anggaran 2013. Dengan demi­kian, Pemprov Maluku harus mem­per­­hatikan kondisi kabupaten Aru secara objektif dalam berbagai ma­cam sisi, agar masyarakat Aru juga mendapatkan hak yang sama, perla­kuan yang sama, kedudukan yang sama dimata Pemprov Maluku alias masyarakat Kabu­paten Kepulauan Aru jangan dipan­dang sebelah mata atau dianaktiri­kan,” ungkapnya.

Berikut pernyataan sikap suara pemuda dan masyarakat Aru. Per­tama, meminta kepada Gubernur Ma­luku agar dengan arif dan bijak­sana mengambil keputusan terkait perihal APBD Aru tahun 2013 de­ngan tetap memperhatikan dan mem­pertimbang­kan kondisi objektivitas sosial politik yang terjadi dalam wilayah Aru.
Kedua,berdasarkan sumpah dan janji DPRD, maka kami masyarakat Aru menganggap dan mengakui ketua dan anggota DPRD Aru hanya 11 orang yang selama ini mendu­kung setiap kebijakan serta tetap melaksanakan tugas dan tanggung­jawab serta fungsi mereka.

Ketiga, kami sangat mengharapkan kepada Pemprov Maluku dalam hal ini tim evaluasi Provinsi Maluku, agar dapat membantu dan mendukung tim anggaran pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru bersama ketua dan anggota DPRD Aru terkait evaluasi APBD tahun 2013.

Keempat, meminta kepada peme­rintah pusat dalam hal ini Mendagri dan Menteri Keuangan serta Guber­nur Maluku sebagai wakil pemerintah pusat di daerah agar dapat menerima evaluasi APBD Aru tahun 2013 untuk dapat ditetapkan sebagai Peraturan daerah demi menyelamatkan kepenti­ngan daerah.

Kelima, DPD KNPI dan seluruh masyarakat Aru yang tergabung dalam aksi demo damai, memberikan dukungan sepenuhnya kepada ke­tua dan 10 anggota dewan yang sudah melakukan paripurna dengan agenda kata akhir fraksi-fraksi untuk menetapkan APBD Aru tahun 2013 menjadi Perda. Tapi jika menggu­nakan Peraturan Bupati, maka kami akan demo Kantor DPRD dan bila perlu membakar gedung tersebut karena tidak memihak kepada rak­yatnya.

Keenam,  kami minta Gubernur Maluku bertanggung jawab sepe­nuh­nya terhadap APBD Aru, karena gubernur juga adalah Ketua DPD PDIP yang mana bertanggungjawab langsung kepada masyarakat Aru, disebabkan kedua anggota DPRD dari partai yang dipimpin tidak mau membahas APBD yakni Frans Leu­nupun dan Amos Gainau.

Ketujuh, DPD KNPI Aru, bersama seluruh komponen pemuda dan masyarakat Aru menyatakan sikap tegas, apabila tidak dapat ditetapkan dengan Perda, maka kami bukan saja tidak mengukuti pemilihan kepala daerah gubernur, tetapi DPD KNPI Aru dan segenap masyarakat akan memperjuangkan ke pemerintah pusat untuk Aru keluar dari Provinsi Maluku bergabung dengan Papua Barat.

Polres Aru Masih Selidiki
Sementara itu, Kapolres Pulau-Pulau Aru, AKBP Muhamad Syarief menegaskan, kasus pengrusakan Kantor DPRD, dirinya tidak gegabah melakukan penyelidikan, karena terkait dengan keterlibatan massa.
Dikatakan, dalam kasus ini, polisi akan tindaklanjuti, tapi penuh kehati-hatian, karena peristiwa tersebut spontan yang melibatkan ratusan massa pendemo.

“Saya selaku pena­nggungjawab keamanan tentunya bertanggungjawab terhadap gang­guan keamanan di Aru. Tapi, untuk kasus ini saya butuh waktu untuk selidiki sebab menyangkut dengan keterlibatan massa,” kata Muhamad Syarief saat dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya tadi malam.

Untuk diketahui, saat pembaha­san APBD Aru yang berlangsung Kamis (21/3) lalu diwarnai aksi ratu­san tenaga honorer yang melakukan pengrusakan Kantor DPRD. Mereka marah karena hak-hak mereka tidak diakomodir didalam APBD 2013.

Keesokan harinya yakni Jumat (22/3), dilakukan paripurna DPRD dengan agenda penandatanganan Kesepaka­tan KUA/PPAS. Aksi terus berlanjut, tidak hanya tenaga honorer, tapi kali ini ribuan PNS Aru ikut ambil bagian. Ribuan PNS khawatir hak-hak mereka seperti tunjangan dan lain-lain tidak diakomodir akibat ulah Sembilan anggota dewan tersebut.

Selanjutnya Sabtu (23/3), ribuan PNS dan honorer merengsek ke ge­dung DPRD Kepulauan Aru men­de­sak agar segera dilakukan rapat pari­pur­na. Akhirnya rapat paripurna itu di­gelar dan ketiga fraksi secara tegas menerima RAPBD tahun 2013. Tiga Fraksi  yakni Fraksi PKPI, Fraksi Alian­si Kerakyatan dan Fraksi Nasio­nalisme Bersatu, menerima dan me­nye­tujui Ranperda APBD untuk dite­tapkan sebagai Perda APBD Tahun 2013.

Kendati demikian, tidak berarti keinginan masyarakat Aru itu dipe­nuhi, sebab dukungan tiga fraksi dalam paripurna tersebut tidak se­suai aturan qorum. Sesuai tata tertib (tatib) DPRD Kepulauan Aru,  untuk pari­purna harus 2/3 dari jumlah anggota DPRD Aru yakni 20 anggota.

“Yang hadir dalam paripurna tersebut hanya 10 orang. Jadi inilah yang harus diperjuangkan. Semoga Pemprov Maluku mau memahami kondisi Aru. Semoga kepentingan umum masyarakat dapat dipertim­bangkan untuk memenuhi kekura­ngan-kekurangan itu.

Dalam hal ini kebijakaan Gubernur Maluku, KA Ralahalu sangat diharapkan guna memenuhi  kepentingan masyarakat Aru serta 3.558 PNS dan  1.200-an honorer,” jelas anggota DPRD Ka­bupaten Kepulauan Aru Niger Selly.

Sementara itu, informasi yang dihimpun Siwalima menyebutkan, dari sembilan anggota dewan tersebut, enam diantaranya meminta perlindungan pengamanan dari Polres Kepulauan Aru, lantaran merasa diri mereka terancam.

Nasib Kabupaten Kepulauan Aru me­mang berada diujung tanduk. Sete­lah sempat mati suri selama hampir dua tahun ditinggalkan Bupati, Theddy Tengko yang tersandung kasus hu­kum, kini dapat dipastikan roda pemerintahan terancam tidak jalan.

Pasalnya, keputusan Perda APBD 2013 tidak disetujui sebagian anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru. Ada sembilan orang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru yang enggan menyetujui Perda APBD 2013 dengan alasan kondisi pemerintahan saat ini.

Keengganan sepuluh ang­gota DPRD yakni Eliza Darakay (PNBK),  Jemmy Siarukin dan Jafar Hamu (Golkar), Frangky Leinupun dan Amos Gainauw (PDIP), Malewa Pattikaloba (PBB), Lazarus Merguar (Patriot), Josias Ubro (Demokrat) dan Izaak Lagiaduai (PKPB) untuk menghadiri paripurna persetujuan Perda APBD 2013 mengakibatkan program-program pemerintah kedepan terancam tidak dilaksanakan.

Anggota DPRD Aru dari PKB, Florentinus Tunggal semula terga­bung dalam barisan yang tidak me­nyetujui pembahasan APBD tersebut, namun kemudian kini telah bergabung dengan 10 anggota DPRD lainnya yang menyetujui pembahasan APBD.(S-32)


||Sumber|siwalimanews.com||


PEMESANAN : Rakyat Kutuk 9 Anggota DPRD Aru

NAMA PRODUK :

Rakyat Kutuk 9 Anggota DPRD Aru


CARA PEMESANAN :

Untuk Pembelian Atau Pemesanan Bisa Melalui Telepon Langsung Atau Untuk Pemesanan Cepat Dengan Hanya SMS Customer Service Kami.

No. Operator Call Center Yang Bisa Dihubungi
SIMPATI 0813 - XXXXXXXX
XL AXIATA 0819 - XXXXXXX
PIN BB BBM ANDA

Pemesanan Luar Kota / Luar Pulau / Luar Negeri Bisa Transfer Di Rekening Kami

No.
Bank
No. Rekening
Atas Nama
1
No. Rekening
Pemilik Rekening
2
No. Rekening
Pemilik Rekening
3
No. Rekening
Pemilik Rekening
4
No. Rekening
Pemilik Rekening
Atau Pengiriman Uang Via Wesel Dan Western Union ( Untuk Luar Negeri ) Dan Setelah Anda Transfer Bisa Konfirmasikan Kembali Kepada Kami Via SMS Dengan Menyertakan Nama Lengkap, Alamat Lengkap, Produk Yang Anda Pesan, Jumlah Pembayaran, Bank Tujuan.

CONTOH FORMAT PEMESANAN :


An. Dul Kemplu, Jl. Lintas Akherat No.17 Rt 05/06, Kec. Sehat Kel. Tentram Kab. Bahagia Dunia Akherat Kode Pos 42443 Hp. 0813 XXXXXX, Rakyat Kutuk 9 Anggota DPRD Aru ( Paket Terbungkus Rapi Demi Menjaga Privasi Anda ), Rp. 50.000,- Bank BNI

JASA PEMESANAN :


Uang Masuk Pesanan Langsung Kami Kirim Hari Itu Juga Melalui Jasa Pengiriman :

toko online produk berkualitas dengan harga murah dan pelayanan cepat

Sesuai Kesepakatan Dalam 1-6 Hari Sampai Ditempat anda ( Tergantung Alamat Anda ) dan Kami Pastikan Pesanan Kami Kirim Sesuai Pesanan Anda Dan Alamat Tujuan Anda,
dan setelah Pesanan kami kirim akan segera kami konfirmasikan no. resinya kepada anda, dan anda bisa cek langsung pengiriman barang anda di JNE ONLINE Dan TIKI ONLINE atau POS INDONESIA
Ongkos Kirim Sesuai Daerah Anda :

Rp. 10.000 - Rp. 20.000 Untuk Daerah Pulau Jawa.
Rp. 30.000 - Rp. 50.000 Untuk Daerah Luar Pulau Jawa.
Rp. 50.000 - Rp. 100.000 Untuk Daerah Papua Dan Sekitarnya.
(Tergantung Berat Barang)

Apabila Barang Tidak Kami Kirim Dalam 2 Hari, 100% Uang Anda Kami Kembalikan.

Terima Kasih atas kepercayaannya membeli produk berkualitas kami
.:: TONNY JUALAN ::.

Technology

Jejak Kasus

FASHION


© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
ENTERTAINMENT

Teknologi

ss