Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Pemasangannya Diduga Labrak Perda Nomor 14
Bahkan Ketua Komisi B sudah berkali-kali mengingatkan agar Satpol PP
segera melakukan tindak tegas selaku penegak perda. Namun kenyataan
dilapangan, empat reklame itu masih terpampang jelas, meski saat ini
sudah tak dikasih lampu penerangan dimalam hari.
“Kami masyarakat awam tidak ngerti aturan mainnya Mas, tapi saya
dengar di media, katanya itu melanggar Perda tapi kok malah dibiarkan
oleh Satpol PP”, ujar Makmun, seorang pengendara Mobil yang kebetulan
berhenti dilampu merah perempatan jalan, kawasan Tugu Kota Sumenep,
Sebelunya, Bambang Prayogi, Ketua Komisi B (bidang ekonomi) secara
tegas meminta pihak Pemkab termasuk Satpol PP untuk segera menurunkan paksa ke empat
papan reklame milik Djarum LA Light itu. Karena diduga menyalahi
Perda.
“Panja media luar ruang ini juga akan membahas berapa sebenarnya incom
yang diterima pertahunnya”, imbuhnya.(fr/yy)
Sumenep (maduratani.com) - Hingga saat ini empat reklame milik Djarum LA Light di
Tugu Kota
Sumenep masih terpancang disegala arah. Padahal keberadaannya dianggap
telah melabrak Perda Nomor 14 Tahun 2002 tentang larangan pemasangan
papan iklan maupun media iklan lainnya yang dianggap merusak keindahan
kota perai Adipura ini.
Sumenep masih terpancang disegala arah. Padahal keberadaannya dianggap
telah melabrak Perda Nomor 14 Tahun 2002 tentang larangan pemasangan
papan iklan maupun media iklan lainnya yang dianggap merusak keindahan
kota perai Adipura ini.
Bahkan Ketua Komisi B sudah berkali-kali mengingatkan agar Satpol PP
segera melakukan tindak tegas selaku penegak perda. Namun kenyataan
dilapangan, empat reklame itu masih terpampang jelas, meski saat ini
sudah tak dikasih lampu penerangan dimalam hari.
“Kami masyarakat awam tidak ngerti aturan mainnya Mas, tapi saya
dengar di media, katanya itu melanggar Perda tapi kok malah dibiarkan
oleh Satpol PP”, ujar Makmun, seorang pengendara Mobil yang kebetulan
berhenti dilampu merah perempatan jalan, kawasan Tugu Kota Sumenep,
Sebelunya, Bambang Prayogi, Ketua Komisi B (bidang ekonomi) secara
tegas meminta pihak Pemkab termasuk Satpol PP untuk segera menurunkan paksa ke empat
papan reklame milik Djarum LA Light itu. Karena diduga menyalahi
Perda.
“Dalam Perda 14 tahun 2002
jelas aturannya yang melarang adanya
pemasangan iklan atau media iklan yang bisa merusak keindahan kota”,
ujarnya.
pemasangan iklan atau media iklan yang bisa merusak keindahan kota”,
ujarnya.
Meski belum terealisasi, Komisi B sempat mewacanakan
pembentukan Panja Media luar ruang, yang tujuannya membahas semua hal
yang berkaitan dengan pemasangan iklan dan reklame didaerah yang
memang tidak boleh dilakukan, atau sebaliknya.
pembentukan Panja Media luar ruang, yang tujuannya membahas semua hal
yang berkaitan dengan pemasangan iklan dan reklame didaerah yang
memang tidak boleh dilakukan, atau sebaliknya.
“Panja media luar ruang ini juga akan membahas berapa sebenarnya incom
yang diterima pertahunnya”, imbuhnya.(fr/yy)
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura