Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Labels:
Blak-Balakan
SUBANG — Anggota DPRD Kabupaten Subang, Usep Ukaryana,
tersandung masalah korupsi program usaha agrobisnis pertanian (PUAP). Akibatnya,
kejaksaan negeri (Kejari) setempat, menetapkan yang bersangkutan sebagai
tersangka. Selain Usep, pihak berwenang juga menetapkan dua lainnya menjadi
tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Subang, Wilman Ernaldi, mengatakan, tersangka anggota dewan
tersebut, sudah dipanggil sebanyak tiga kali. Akan tetapi, yang bersangkutan
selalu mangkir. Karena itu, kedepan penyidik terpaksa akan menjemput paksa
tersangka tersebut.
"Kini, tersangka anggota dewan itu menjadi buronan kami," ujar Wilman, kepada
sejumlah wartawan, Selasa (12/3).
Disebutkan Wilman, akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan senilai Rp 800
juta. Dia diduga terlibat secara langsung terhadap kasus PUAP tersebut.
Keterlibatan Usep ini, karena yang bersangkutan menjadi ketua perhimpunan petani
dan nelayan sejahtera Indonesia (PPNSI) Kabupaten Subang.
Menurut Wilman, dengan menggunakan institusi itu, tersangka diduga melakukan
pengusulan nama-nama gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang mendapatkan saluran
dana PUAP. Dana tersebut, bersumber dari pusat, tepatnya Kementerian Pertanian.
Adapun alokasinya, mencapai Rp 100 juta per Gapoktan.
Total dana bantuan PUAP yang disalurkan ke Subang, sebesar Rp 7,3 miliar. Dana
tersebut, dibagikan ke 73 Gapoktan. Akan tetapi, pada kenyataannya 43 dari 73
Gapoktan itu, ternyata fiktif. "43 Gapoktan fiktif itu, ditenggarai atas usulan
tersangka Usep," jelas Wilman.
tersandung masalah korupsi program usaha agrobisnis pertanian (PUAP). Akibatnya,
kejaksaan negeri (Kejari) setempat, menetapkan yang bersangkutan sebagai
tersangka. Selain Usep, pihak berwenang juga menetapkan dua lainnya menjadi
tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Subang, Wilman Ernaldi, mengatakan, tersangka anggota dewan
tersebut, sudah dipanggil sebanyak tiga kali. Akan tetapi, yang bersangkutan
selalu mangkir. Karena itu, kedepan penyidik terpaksa akan menjemput paksa
tersangka tersebut.
"Kini, tersangka anggota dewan itu menjadi buronan kami," ujar Wilman, kepada
sejumlah wartawan, Selasa (12/3).
Disebutkan Wilman, akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan senilai Rp 800
juta. Dia diduga terlibat secara langsung terhadap kasus PUAP tersebut.
Keterlibatan Usep ini, karena yang bersangkutan menjadi ketua perhimpunan petani
dan nelayan sejahtera Indonesia (PPNSI) Kabupaten Subang.
Menurut Wilman, dengan menggunakan institusi itu, tersangka diduga melakukan
pengusulan nama-nama gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang mendapatkan saluran
dana PUAP. Dana tersebut, bersumber dari pusat, tepatnya Kementerian Pertanian.
Adapun alokasinya, mencapai Rp 100 juta per Gapoktan.
Total dana bantuan PUAP yang disalurkan ke Subang, sebesar Rp 7,3 miliar. Dana
tersebut, dibagikan ke 73 Gapoktan. Akan tetapi, pada kenyataannya 43 dari 73
Gapoktan itu, ternyata fiktif. "43 Gapoktan fiktif itu, ditenggarai atas usulan
tersangka Usep," jelas Wilman.
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura