Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Labels:
Nasional
Jakarta : Koordinator Tim Advokasi Antasari Azhar, Boyamin Saiman mengungkapkan, Susno Duadji disiapkan sebagai saksi ahli dalam pengujian Pasal 268 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dimohonkan Antasari ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Boyamin, saat proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kliennya yang merupakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, Susno menjabat sebagai Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri.
"Iya saksi ahli sebenarnya. Karena pada waktu proses (penyelidikan dan penyidikan) Antasari itu kan Pak Susno jadi Kabareskrim," kata Boyamin ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (25/4/2013).
Dengan menjabat Kabareskrim pada 2008-2009, Susno dinilai mengetahui detil seluk-beluk kasus pembunuhan Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen yang menimpa Antasari.
"Dan dulu kan pernah jadi saksi di PN Jakarta Selatan. Tapi itu kan dibatasi oleh hakim sehingga dia tidak bisa membuka sebanyak-banyaknya. Sehingga kalau di MK kan bisa ngomong banyak, bisa seharian dimintain keterangan. Kan gitu," kata dia.
Lalu, terkait Susno saat ini menjadi target eksekusi Kejaksaan Agung, Boyamin pun berharap eksekusi urung dilakukan sampai saatnya dia bersaksi di sidang MK. Pasalnya, Susno memang menjadi "senjata" Antasari sejak permohonan uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP ini.
"Kita berharap belum dieksekusi sampai nanti dijadikan saksi. Karena memang sudah kita siapkan sejak awal," ujar Boyamin.
Bahkan, Boyamin mencurigai, ada semacam politisasi pada proses eksekusi terhadap Susno oleh Kejaksaan. Karenanya, Boyamin pun menghawatirkan hal tersebut.
"Kita ada kekhawatiran Susno sengaja dieksekusi itu supaya tidak bisa bersaksi di pengadilan kita," kata Boyamin.
Namun, seandainya eksekusi kepada Susno yang kini menjadi kader Partai Bulan Bintang (PBB) benar-benar dilaksanakan, maka itu bukan suatu halangan. Pihaknya, kata Boyamin, akan mengajukan penetapan pada Hakim Konstitusi MK untuk memanggil Susno.
"Kan ada mekanisme penetapan pemanggilan saksi. Kalau kita tidak mampu, itu kan diambil alih sama MK," ujarnya.
Namun demikian, Boyamin belum bisa membeberkan, kira-kira apa yang akan dijelaskan Susno jika jadi bersaksi.
"Tapi intinya dia paling tahu. Karena dia kan pimpinan tertinggi penyidik reskrim di Polri. Meski dulu pernah jadi saksi (di PN Jaksel), tapi kita menganggap itu sangat kurang karena dibatasi saksi dan jaksa," katanya.
"Apalagi waktu itu kan Pak Susno masih pakai seragam, jadi masih terikat dinas. Makanya keterangan yang disampaikan Pak Susno waktu itu baru 10 persen. Dan kalau MK kan bisa seharian, bisa banyak membuka hal terutama tentang bagaimana dia dilibatkan dalam penyilidikan," ujar Boyamin.
Seperti diketahui, mantan Ketua KPK, Antasari Azhar mengajukan permohonan uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam Pasal tersebut termuat ketentuan tentang pengajuan PK atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali.
Antasari merasa dirugikan dengan pasal tersebut. Karena dia tidak lagi memiliki kesempatan mengajukan PK terkait kasus pembunuhan Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.
"Alasan kami pada pokoknya adalah kesempatan mengajukan PK yang selama ini hanya boleh diajukan satu kali oleh KUHAP. Setelah kami merasakan sendiri, PK adalah upaya hukum luar biasa, namun keadilan tetap belum terjadi," ujar Antasari dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/4/2013) lalu. (Ein/lpt6)
Menurut Boyamin, saat proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kliennya yang merupakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, Susno menjabat sebagai Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri.
"Iya saksi ahli sebenarnya. Karena pada waktu proses (penyelidikan dan penyidikan) Antasari itu kan Pak Susno jadi Kabareskrim," kata Boyamin ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (25/4/2013).
Dengan menjabat Kabareskrim pada 2008-2009, Susno dinilai mengetahui detil seluk-beluk kasus pembunuhan Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen yang menimpa Antasari.
"Dan dulu kan pernah jadi saksi di PN Jakarta Selatan. Tapi itu kan dibatasi oleh hakim sehingga dia tidak bisa membuka sebanyak-banyaknya. Sehingga kalau di MK kan bisa ngomong banyak, bisa seharian dimintain keterangan. Kan gitu," kata dia.
Lalu, terkait Susno saat ini menjadi target eksekusi Kejaksaan Agung, Boyamin pun berharap eksekusi urung dilakukan sampai saatnya dia bersaksi di sidang MK. Pasalnya, Susno memang menjadi "senjata" Antasari sejak permohonan uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP ini.
"Kita berharap belum dieksekusi sampai nanti dijadikan saksi. Karena memang sudah kita siapkan sejak awal," ujar Boyamin.
Bahkan, Boyamin mencurigai, ada semacam politisasi pada proses eksekusi terhadap Susno oleh Kejaksaan. Karenanya, Boyamin pun menghawatirkan hal tersebut.
"Kita ada kekhawatiran Susno sengaja dieksekusi itu supaya tidak bisa bersaksi di pengadilan kita," kata Boyamin.
Namun, seandainya eksekusi kepada Susno yang kini menjadi kader Partai Bulan Bintang (PBB) benar-benar dilaksanakan, maka itu bukan suatu halangan. Pihaknya, kata Boyamin, akan mengajukan penetapan pada Hakim Konstitusi MK untuk memanggil Susno.
"Kan ada mekanisme penetapan pemanggilan saksi. Kalau kita tidak mampu, itu kan diambil alih sama MK," ujarnya.
Namun demikian, Boyamin belum bisa membeberkan, kira-kira apa yang akan dijelaskan Susno jika jadi bersaksi.
"Tapi intinya dia paling tahu. Karena dia kan pimpinan tertinggi penyidik reskrim di Polri. Meski dulu pernah jadi saksi (di PN Jaksel), tapi kita menganggap itu sangat kurang karena dibatasi saksi dan jaksa," katanya.
"Apalagi waktu itu kan Pak Susno masih pakai seragam, jadi masih terikat dinas. Makanya keterangan yang disampaikan Pak Susno waktu itu baru 10 persen. Dan kalau MK kan bisa seharian, bisa banyak membuka hal terutama tentang bagaimana dia dilibatkan dalam penyilidikan," ujar Boyamin.
Seperti diketahui, mantan Ketua KPK, Antasari Azhar mengajukan permohonan uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam Pasal tersebut termuat ketentuan tentang pengajuan PK atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali.
Antasari merasa dirugikan dengan pasal tersebut. Karena dia tidak lagi memiliki kesempatan mengajukan PK terkait kasus pembunuhan Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.
"Alasan kami pada pokoknya adalah kesempatan mengajukan PK yang selama ini hanya boleh diajukan satu kali oleh KUHAP. Setelah kami merasakan sendiri, PK adalah upaya hukum luar biasa, namun keadilan tetap belum terjadi," ujar Antasari dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/4/2013) lalu. (Ein/lpt6)
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura