Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Labels:
Nasional
PBB diminta membuktikan diri siap mengikuti pemilu
MADURATANI.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan
tak ada waktu tambahan untuk penyusunan daftar caleg sementara (DCS)
bagi Partai Bulan Bintang (PBB). Semua partai politik peserta Pemilu
tahun 2014, termasuk PBB, harus mengajukan DCS pada 9-16 April 2013.
“Tidak ada penambahan waktu. Semua partai secara formal, tanpa terkecuali, sebenarnya baru akan mengikuti tahapan Pemilu pada saat dibukanya tahapan pencalonan,” kata Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, kepada VIVAnews, Selasa, 19 Maret 2013.
Menurut Sigit, kepesertaan PBB di Pemilu yang baru ditetapkan kemarin adalah konsekuensi hukum yang mesti dijalani. Partai yang dipimpin MS Kaban itu tak dapat meminta waktu tambahan meski dengan alasan kesempatan untuk mempersiapkan DCS lebih singkat dibanding 10 partai yang telah lebih dahulu ditetapkan.
Sepuluh partai politik yang lebih dahulu ditetapkan, imbuh Sigit, sesungguhnya baru akan mengikuti tahapan Pemilu saat dibukanya pendaftaran caleg pada 9-16 April itu. Hal yang sama pun berlaku bagi PBB.
“Jadi aneh bila PBB meminta tambahan waktu, karena tahapan itu belum dilalui sama sekali,” ujarnya.
PBB diminta membuktikan diri siap mengikuti pemilu dengan menjalani seluruh tahapan sebagaimana diatur Undang-Undang Pemilu. Sebab, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PBB dapat diasumsikan bahwa partai itu siap menjadi peserta pemilu dengan seluruh konsekuensinya.
Lagi pula, KPU telah menjalankan perintah pengadilan dengan mengesahkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu.
“Pernyataan PBB yang selama ini memposisikan siap ikut pemilu sebaiknya dibuktikan dengan sebaik-baiknya,” pungkas Sigit.
Sekretaris Jenderal PBB, BM Wibowo, kemarin meminta waktu tambahan untuk menyusun DCS kepada KPU. Hal itu sebagai kompensasi bagi PBB karena baru disahkan sebagai partai peserta Pemilu.
Menurut Wibowo, tenggat pengajuan DCS pada 9-16 April 2013 tak bisa diberlakukan kepada partainya karena terlalu pendek. Bagi 10 partai yang telah lebih dahulu ditetapkan, hampir tidak ada masalah. Sebab mereka memiliki waktu yang lebih panjang, yakni dua bulan sejak ditetapkan pada 7 Januari 2013.
Ia menjelaskan, secara teknis banyak yang harus dipersiapkan dengan baik karena hal itu menyangkut persoalan administrasi. Misalnya, ijasah para pendaftar caleg yang harus lebih dahulu dilegalisasi oleh pihak yang berwenang.(viva/teras)
![]() |
vivanews.com/ist |
“Tidak ada penambahan waktu. Semua partai secara formal, tanpa terkecuali, sebenarnya baru akan mengikuti tahapan Pemilu pada saat dibukanya tahapan pencalonan,” kata Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, kepada VIVAnews, Selasa, 19 Maret 2013.
Menurut Sigit, kepesertaan PBB di Pemilu yang baru ditetapkan kemarin adalah konsekuensi hukum yang mesti dijalani. Partai yang dipimpin MS Kaban itu tak dapat meminta waktu tambahan meski dengan alasan kesempatan untuk mempersiapkan DCS lebih singkat dibanding 10 partai yang telah lebih dahulu ditetapkan.
Sepuluh partai politik yang lebih dahulu ditetapkan, imbuh Sigit, sesungguhnya baru akan mengikuti tahapan Pemilu saat dibukanya pendaftaran caleg pada 9-16 April itu. Hal yang sama pun berlaku bagi PBB.
“Jadi aneh bila PBB meminta tambahan waktu, karena tahapan itu belum dilalui sama sekali,” ujarnya.
PBB diminta membuktikan diri siap mengikuti pemilu dengan menjalani seluruh tahapan sebagaimana diatur Undang-Undang Pemilu. Sebab, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PBB dapat diasumsikan bahwa partai itu siap menjadi peserta pemilu dengan seluruh konsekuensinya.
Lagi pula, KPU telah menjalankan perintah pengadilan dengan mengesahkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu.
“Pernyataan PBB yang selama ini memposisikan siap ikut pemilu sebaiknya dibuktikan dengan sebaik-baiknya,” pungkas Sigit.
Sekretaris Jenderal PBB, BM Wibowo, kemarin meminta waktu tambahan untuk menyusun DCS kepada KPU. Hal itu sebagai kompensasi bagi PBB karena baru disahkan sebagai partai peserta Pemilu.
Menurut Wibowo, tenggat pengajuan DCS pada 9-16 April 2013 tak bisa diberlakukan kepada partainya karena terlalu pendek. Bagi 10 partai yang telah lebih dahulu ditetapkan, hampir tidak ada masalah. Sebab mereka memiliki waktu yang lebih panjang, yakni dua bulan sejak ditetapkan pada 7 Januari 2013.
Ia menjelaskan, secara teknis banyak yang harus dipersiapkan dengan baik karena hal itu menyangkut persoalan administrasi. Misalnya, ijasah para pendaftar caleg yang harus lebih dahulu dilegalisasi oleh pihak yang berwenang.(viva/teras)
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura