Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Labels:
Berita
Gara-Gara Dicoret Dari Bursa Cakades 2013
![]() |
Djamak Bakal Calon Pilkades Lalangon Yang Dicoret Panitia Pilkades Setempat - Maduratani.com/Ferry Arbania |
Dicoret tanpa alasan dari bursa calon Pilkades 2013 Desa Lalangon, Kecamatan Manding, Sumenep, membuat Djamak terpaksa menempuh jalur hukum dengan cara menggugat Panitia Pilkades setempat ke pihak PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Surabaya.
“Padahal saya sudah melengkapi semua persyaratan, termasuk dari pimpinan saya dan Pak Bupati. Kok bias-bisanya Panitia Pilkades itu mencoret nama saya tanpa alasan jelas”, kata Djamak saat dikonfirmasi dirumahnya, Desa Lalangon, Kecamatan Manding, baru-baru ini.
Langkah Djamak menempuh jalur hokum itu dibuktikan dengan terbitnya registrasi nomor perkara 53/G/2013/PTUN SBY berisi 4 poin materi gugatan. Salah satunya terkait dengan ijin tertulis Bupati yang tidak disertakan pada saat Djamak mendaftar.
“Saat mendaftar Pak Bupati sedang tidak di Sumenep dan saya sudah mengantongi ijin sebelum pendaftaran ditutup panitia. Ini kok masih dipersoalkan”, imbu laki-laki yang bekerja sebagai PNS di Dinas Perhubungan Pemkab Sumenep.
Sementara Rifa’I, Kuasa Hukum pelapor, kepada wartawan langsung menunjuk pasar 18 ayat (1) Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Dalam peraturan itu sudah jelas, bahwa seorang PNS cukup mengantongi ijin tertulis dari pimpinan instansi tempat bekerja dan tak perlu rekomendir dari bupati”, jelasnya.
Pihaknya juga merujuk Perbub Nomor 1 Tahun 2013 pada form 7 angka 3 menyebutkan, bakal calon Kades dari unsure PNS cukup melengkapi persyratan umun, administrasi dan ijin tertulis dari pimpinan dinasnya.
“Bisa juga calon dari PNS itu harus mengantongi ijin tertulis bupati, jika saja yang bersangkutan berada dibawah kendali bupati langsung, seperti halnya ajudan bupati, Kepala Dinas dan Sekda”, imbuhnya. (fer/*)
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura