Mengapa Berbelanja di Infomadura.com?Aman, banyak pilihan dan terpercaya

Customer Service

Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500

Fanpage

InfoMadura.com | Media Bersama | Kebanggaan Indonesia

Dapatkan kemudahan Bertransaksi Online di infomadura.com

Comments

Template Information

KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Nasional || | WORD NEWS

Otomotif

Blak-Blakan
KDRT
AURA WISATA

INFO UTAMA

Pedoman Media Siber

Trending Topic

Travelers Choice Beaches 2014

Pages

ADVERTISEMENT

Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com Email kami: maduraexposenews@gmail.com

serba - serbi

Sport

Fokus Jatim

Entertainment


Featured Post 6

Press Realise

Sosial - Politik


Powered by Blogger.
Kartini-Kartini di Era Globalisasi Catatan Seputar Wanita Kita|manusia...

Pengembang Suntik Mati Puluhan Pohon, Dinas Pertamanan Lapor ke Polisi


Medan (Maduratani.com) - Puluhan pohon yang tumbuh di sepanjang Jalan Bunga Asoka, kondisinya perlahan-lahan mulai mengering dan mati. Pohon-pohon yang sudah tidak berdaun tersebut sengaja ‘dibunuh’ oleh pengembang dengan menyuntik racun ke batang pohon hingga akhirnya dalam beberapa hari saja pohon yang awalnya subur langsung mati mengering.
Berdasarkan keterangan warga setempat, penyuntikan pohon dilakukan pada malam hari. Padahal, pohon-pohon tersebut sudah berusia 10 tahun hingga 15 tahun awalnya tumbuh subuh. “Saya tidak tahu apa nama zat yang disuntikkan ke batang pohon itu. Kami lihat beberapa pria menyuntikan batang pohon di malam hari. Lalu selang beberapa hari saja pohon langsung mati mengering,” ujar warga yang tak mau namanya dikorankan.
Sedangkan Dinas Pertamanan Kota Medan yang mendengar adanya pengerusakan pohon dengan menyuntikan racun ke batang pohon di Jalan Bunga Asoka Medan Sunggal, langsung dilaporkan ke Polresta Medan, Kamis (18/4) sore. Tindakan pengerusakan pohon tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 dan Perda Nomor 10 tahun 2009.
“Kita sudah menyuruh anggota untuk membuat laporan pengaduan ke Polresta Medan terkait perusakan pohon pelindung itu. Tindakan tersebut sudah melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2009 dan Perda Nomor 10 tahun 2009 dan hukumannya pidana,” ujar Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan Ir Zulkifli Sitepu kepada Sumut Pos, Kamis (18/4).
Menurutnya, pembunuhan pohon dengan melakukan penyuntikan sudah sangat meresahkan. Hal itu terjadi di sejumlah pembangunan komplek perumahan ataupun pertokoan. “Selain di Jalan Bunga Asoka, juga terjadi di Jalan Karya Ujung Medan. Karena itu, kita tidak main-main lagi. Kita serahkan ke pihak hukum,” tegasnya.
Dijelaskan, dalam Undang Undang nomor 32 tahun 2009, terutama Pasal 98, disebutkan bahwa orang yang merusak tanaman pelindung, akan dikenakan hukuman penjara paling sedikit 3 tahun dan maksimal 10 tahun. “Nah, dengan pelaporan ini, semua perusakan tanaman di Kota Medan akan dikenakan hukuman,” tambahnya.
Menurutnya, perusakan tanaman bertentangan dengan keinginan Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM yang sedang mensosialisasikan proyek ‘Gren City’. Saat ini penghijauan di Kota Medan baru sebesar 19 persen dari target 19 persen. “Wali Kota ingin Medan hijau, tapi pengembang membunuh pohon. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan setiap kelurahan untuk mengawasi pohon yang bukan di jalan protokol. “Dalam kasus di Jalan Asoka itu, saya tadi sudah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dan mereka juga akan melakukan pengawasan,” jelasnya. (mag-7/Scy)

PEMESANAN : Pengembang Suntik Mati Puluhan Pohon, Dinas Pertamanan Lapor ke Polisi

NAMA PRODUK :

Pengembang Suntik Mati Puluhan Pohon, Dinas Pertamanan Lapor ke Polisi


CARA PEMESANAN :

Untuk Pembelian Atau Pemesanan Bisa Melalui Telepon Langsung Atau Untuk Pemesanan Cepat Dengan Hanya SMS Customer Service Kami.

No. Operator Call Center Yang Bisa Dihubungi
SIMPATI 0813 - XXXXXXXX
XL AXIATA 0819 - XXXXXXX
PIN BB BBM ANDA

Pemesanan Luar Kota / Luar Pulau / Luar Negeri Bisa Transfer Di Rekening Kami

No.
Bank
No. Rekening
Atas Nama
1
No. Rekening
Pemilik Rekening
2
No. Rekening
Pemilik Rekening
3
No. Rekening
Pemilik Rekening
4
No. Rekening
Pemilik Rekening
Atau Pengiriman Uang Via Wesel Dan Western Union ( Untuk Luar Negeri ) Dan Setelah Anda Transfer Bisa Konfirmasikan Kembali Kepada Kami Via SMS Dengan Menyertakan Nama Lengkap, Alamat Lengkap, Produk Yang Anda Pesan, Jumlah Pembayaran, Bank Tujuan.

CONTOH FORMAT PEMESANAN :


An. Dul Kemplu, Jl. Lintas Akherat No.17 Rt 05/06, Kec. Sehat Kel. Tentram Kab. Bahagia Dunia Akherat Kode Pos 42443 Hp. 0813 XXXXXX, Pengembang Suntik Mati Puluhan Pohon, Dinas Pertamanan Lapor ke Polisi ( Paket Terbungkus Rapi Demi Menjaga Privasi Anda ), Rp. 50.000,- Bank BNI

JASA PEMESANAN :


Uang Masuk Pesanan Langsung Kami Kirim Hari Itu Juga Melalui Jasa Pengiriman :

toko online produk berkualitas dengan harga murah dan pelayanan cepat

Sesuai Kesepakatan Dalam 1-6 Hari Sampai Ditempat anda ( Tergantung Alamat Anda ) dan Kami Pastikan Pesanan Kami Kirim Sesuai Pesanan Anda Dan Alamat Tujuan Anda,
dan setelah Pesanan kami kirim akan segera kami konfirmasikan no. resinya kepada anda, dan anda bisa cek langsung pengiriman barang anda di JNE ONLINE Dan TIKI ONLINE atau POS INDONESIA
Ongkos Kirim Sesuai Daerah Anda :

Rp. 10.000 - Rp. 20.000 Untuk Daerah Pulau Jawa.
Rp. 30.000 - Rp. 50.000 Untuk Daerah Luar Pulau Jawa.
Rp. 50.000 - Rp. 100.000 Untuk Daerah Papua Dan Sekitarnya.
(Tergantung Berat Barang)

Apabila Barang Tidak Kami Kirim Dalam 2 Hari, 100% Uang Anda Kami Kembalikan.

Terima Kasih atas kepercayaannya membeli produk berkualitas kami
.:: TONNY JUALAN ::.

Technology

Jejak Kasus

FASHION


© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
ENTERTAINMENT

Teknologi

ss