Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Labels:
Berita
Sumenep (Maduratani.COM) - Belum selesai polemik soal tambahan anggaran, kini
pilkades Sumenep diwarnai persoalan baru. Peraturan bupati (perbup) yang
mengatur persyaratan calon kepala desa (cakades) dinilai berpotensi menimbulkan
konflik di tingkat bawah. ”Perbup yang mengatur persyaratan cakades rawan
konflik,” ucap Rasyidi Darrani, ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) (12/4/2013).
Menurut Rasyidi, perbup yang
dikhawatirkan rawan konflik itu adalah pasal 17, ayat 1, item 2 yang mengatakan
bahwa ijazah yang dimiliki calon dari SD, SMP, SMA Swasta dilegalisir oleh
kepala sekolah dan kepala dinas pendidikana (kadisdik) atau kepala kementrian
agama (kemenag).
Artinya, kepala sekolah dan kadisdik atau kemenag harus membutuhkan tanda
tangan dalam legalisir ijazah. ”Ini rasionalisasinya bagaimana? Apalagi, memang
ada peraturan yang tidak membolehkan kepala dinas pendidikan atau kepala
kemenag melegalisir ijazah sekolah swasta yang berstandar nasional,” jelas
Rasyidi.
Kecuali sekolah yang mengeluarkan ijazah sudah
tidak ada, imbuh Rasyidi, boleh kepala dinas pendidikan atau kepala kementrian
agama melegalisir ijazah tersebut. ”Jadi yang benar salah satunya saja,”
ungkapnya.
Yang sangat Rasyidi
khawatirkan ketika ada cakades yang berijzah swasta tidak berstandar nasional, maka
panitia berhak mendiskualifikasi calon itu.
Selain itu, yang dianggap
berpotensi menimbulkan konflik adalah pasal 19, ayat 3 yang berbunyi apabila
pengumunan pertama telah ditutup dan terdapat lebih dari satu orang pendaftar,
maka panitia pemilihan bisa melanjutkan pada proses penyaringan.
Seharunya, menurut Rasyidi, pasal itu berbunyi apabila pengumunan pertama
sampai batas waktu yang ditentukan ditutup dan terdapat lebih dari satu orang
pendaftar, maka panitia pemilihan bisa melanjutkan pada proses penyaringan. Sedangkan
waktu pengumuman pendaftaran calon selama 15 hari.
”Misalnya sudah ada dua
calon. Katakan calon A dan B. Dan calon A kongkalikong atau bisa mengkondisikan
panitia untuk menutup pendaftaran, dengan alasan sudah terdaftar dua calon. Dan
itu dilakukan agar tidak ada calon yang bisa mendaftar. Padahal masih ada calon C yang mau
mendaftar,” jelas Rasyidi.
Pasal-pasal
yang dianggap berpotensi menimbulkan konflik itu diakui Rasyidi sudah pernah
disampaikan ke pemerintah desa (pemdes) pemkab Sumenep. Dan pemdes mengakui akan kelemahan itu. Tapi hingga kini, tidak ada lembar
tambahan yang berisi revisi perbup itu.
Sementara Kepala Bagian
Pemerintah Desa Pemkab Sumenep, Mohammad Ramli, tidak bisa dikonfirmasi. Pesan
pendek dan telepon tak direspon. (mad/fer)
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura