Mengapa Berbelanja di Infomadura.com?Aman, banyak pilihan dan terpercaya

Customer Service

Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500

Fanpage

InfoMadura.com | Media Bersama | Kebanggaan Indonesia

Dapatkan kemudahan Bertransaksi Online di infomadura.com

Comments

Template Information

KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Nasional || | WORD NEWS

Otomotif

Blak-Blakan
KDRT
AURA WISATA

INFO UTAMA

Pedoman Media Siber

Trending Topic

Travelers Choice Beaches 2014

Pages

ADVERTISEMENT

Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com Email kami: maduraexposenews@gmail.com

serba - serbi

Sport

Fokus Jatim

Entertainment


Featured Post 6

Press Realise

Sosial - Politik


Powered by Blogger.
Kartini-Kartini di Era Globalisasi Catatan Seputar Wanita Kita|manusia...

Peraturan Bupati Sumenep Berpotensi Munculkan Konflik Pilkades?


Sumenep (Maduratani.COM) - Belum selesai polemik soal tambahan anggaran, kini pilkades Sumenep diwarnai persoalan baru. Peraturan bupati (perbup) yang mengatur persyaratan calon kepala desa (cakades) dinilai berpotensi menimbulkan konflik di tingkat bawah. ”Perbup yang mengatur persyaratan cakades rawan konflik,” ucap Rasyidi Darrani, ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) (12/4/2013).

            Menurut Rasyidi, perbup yang dikhawatirkan rawan konflik itu adalah pasal 17, ayat 1, item 2 yang mengatakan bahwa ijazah yang dimiliki calon dari SD, SMP, SMA Swasta dilegalisir oleh kepala sekolah dan kepala dinas pendidikana (kadisdik) atau kepala kementrian agama (kemenag).
Artinya, kepala sekolah dan kadisdik atau kemenag harus membutuhkan tanda tangan dalam legalisir ijazah. ”Ini rasionalisasinya bagaimana? Apalagi, memang ada peraturan yang tidak membolehkan kepala dinas pendidikan atau kepala kemenag melegalisir ijazah sekolah swasta yang berstandar nasional,” jelas Rasyidi.

Kecuali sekolah yang mengeluarkan ijazah sudah tidak ada, imbuh Rasyidi, boleh kepala dinas pendidikan atau kepala kementrian agama melegalisir ijazah tersebut. ”Jadi yang benar salah satunya saja,” ungkapnya.

Yang sangat Rasyidi khawatirkan ketika ada cakades yang berijzah swasta tidak berstandar nasional, maka panitia berhak mendiskualifikasi calon itu.

Selain itu, yang dianggap berpotensi menimbulkan konflik adalah pasal 19, ayat 3 yang berbunyi apabila pengumunan pertama telah ditutup dan terdapat lebih dari satu orang pendaftar, maka panitia pemilihan bisa melanjutkan pada proses penyaringan.

Seharunya, menurut Rasyidi, pasal itu berbunyi apabila pengumunan pertama sampai batas waktu yang ditentukan ditutup dan terdapat lebih dari satu orang pendaftar, maka panitia pemilihan bisa melanjutkan pada proses penyaringan. Sedangkan waktu pengumuman pendaftaran calon selama 15 hari. 

”Misalnya sudah ada dua calon. Katakan calon A dan B. Dan calon A kongkalikong atau bisa mengkondisikan panitia untuk menutup pendaftaran, dengan alasan sudah terdaftar dua calon. Dan itu dilakukan agar tidak ada calon yang bisa mendaftar. Padahal masih ada calon C yang mau mendaftar,” jelas Rasyidi.

Pasal-pasal yang dianggap berpotensi menimbulkan konflik itu diakui Rasyidi sudah pernah disampaikan ke pemerintah desa (pemdes) pemkab Sumenep. Dan pemdes mengakui akan kelemahan itu. Tapi hingga kini, tidak ada lembar tambahan yang berisi revisi perbup itu.

Sementara Kepala Bagian Pemerintah Desa Pemkab Sumenep, Mohammad Ramli, tidak bisa dikonfirmasi. Pesan pendek dan telepon tak direspon. (mad/fer)

PEMESANAN : Peraturan Bupati Sumenep Berpotensi Munculkan Konflik Pilkades?

NAMA PRODUK :

Peraturan Bupati Sumenep Berpotensi Munculkan Konflik Pilkades?


CARA PEMESANAN :

Untuk Pembelian Atau Pemesanan Bisa Melalui Telepon Langsung Atau Untuk Pemesanan Cepat Dengan Hanya SMS Customer Service Kami.

No. Operator Call Center Yang Bisa Dihubungi
SIMPATI 0813 - XXXXXXXX
XL AXIATA 0819 - XXXXXXX
PIN BB BBM ANDA

Pemesanan Luar Kota / Luar Pulau / Luar Negeri Bisa Transfer Di Rekening Kami

No.
Bank
No. Rekening
Atas Nama
1
No. Rekening
Pemilik Rekening
2
No. Rekening
Pemilik Rekening
3
No. Rekening
Pemilik Rekening
4
No. Rekening
Pemilik Rekening
Atau Pengiriman Uang Via Wesel Dan Western Union ( Untuk Luar Negeri ) Dan Setelah Anda Transfer Bisa Konfirmasikan Kembali Kepada Kami Via SMS Dengan Menyertakan Nama Lengkap, Alamat Lengkap, Produk Yang Anda Pesan, Jumlah Pembayaran, Bank Tujuan.

CONTOH FORMAT PEMESANAN :


An. Dul Kemplu, Jl. Lintas Akherat No.17 Rt 05/06, Kec. Sehat Kel. Tentram Kab. Bahagia Dunia Akherat Kode Pos 42443 Hp. 0813 XXXXXX, Peraturan Bupati Sumenep Berpotensi Munculkan Konflik Pilkades? ( Paket Terbungkus Rapi Demi Menjaga Privasi Anda ), Rp. 50.000,- Bank BNI

JASA PEMESANAN :


Uang Masuk Pesanan Langsung Kami Kirim Hari Itu Juga Melalui Jasa Pengiriman :

toko online produk berkualitas dengan harga murah dan pelayanan cepat

Sesuai Kesepakatan Dalam 1-6 Hari Sampai Ditempat anda ( Tergantung Alamat Anda ) dan Kami Pastikan Pesanan Kami Kirim Sesuai Pesanan Anda Dan Alamat Tujuan Anda,
dan setelah Pesanan kami kirim akan segera kami konfirmasikan no. resinya kepada anda, dan anda bisa cek langsung pengiriman barang anda di JNE ONLINE Dan TIKI ONLINE atau POS INDONESIA
Ongkos Kirim Sesuai Daerah Anda :

Rp. 10.000 - Rp. 20.000 Untuk Daerah Pulau Jawa.
Rp. 30.000 - Rp. 50.000 Untuk Daerah Luar Pulau Jawa.
Rp. 50.000 - Rp. 100.000 Untuk Daerah Papua Dan Sekitarnya.
(Tergantung Berat Barang)

Apabila Barang Tidak Kami Kirim Dalam 2 Hari, 100% Uang Anda Kami Kembalikan.

Terima Kasih atas kepercayaannya membeli produk berkualitas kami
.:: TONNY JUALAN ::.

Technology

Jejak Kasus

FASHION


© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
ENTERTAINMENT

Teknologi

ss