Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Labels:
Legislatif
![]() |
Ist (analisapublik.com) |
Surat usulan DPC Demokrat Surabaya tentang pergantian ketua DPRD tertanggal 20 Maret 2013 dan surat PAW tertanggal 25 April 2013, telah dibalas oleh WW, dengan mengacu pada pasal 32 dan 33 UU Parpol th 2011 yang menerangkan bahwa jika terjadi perselisihan ditubuh parpol maka harus diselesaikan melalui mahkamah parpol masing-masing.
"Karena saya dan pak Agus telah melayangkan surat gugatan ke Partai Demokrat, maka partai harus menyelesaikan terlebih dahulu persolan yang terjadi melalui mahkamah partai politik, ini diatur dalam UU Parpol tahun 2011 pasal 32 dan 33, oleh karenanya surat usulan DPC Demokrat Surabaya terkait pergantian ketua dan PAW kami kembalikan, dan selanjutkan dapat diusulkan kembali," terang Wisnu Wardhana, Jumat (05/04/2013).
Dalam keterangannya, WW juga mengatakan bahwa dirinya tidak berusaha mengangkangi kursi ketua DPRD, namun sikapnya saat ini semata-mata hanya ingin mendudukkan persolaan yang benar sesuai peraturan dan UU yang berlaku.
"Sebagai ketua DPRD saya siap berhenti kapanpun, bukan mundur, karena jika mundur berarti saya bermasalah, tentu sesuai mekanisme yang berlaku, jangan ngawur, ini Negara hukum sayogyanya segala sikap dan tindakan kita mengacu kepada UU dan hukum Negara ini," tegas WW.
Disinggung soal ancaman DPD partai Hanura Jatim terkait penahanan SK-nya sebagai ketua DPC Hanura Surabaya, WW hanya tersenyum dan menyerahkan semuanya kepada partai.
"Ini ranah politik mas, saya serahkan semuanya kepada partai, saya kira para kader Hanura adalah kumpulan orang-orang yang pintar dan cerdas, jadi saya mengalir saja," bebernya.
Terkait aturan KPU soal seorang caleg harus mundur dari jabatannya sebagai anggota dewan jika telah berpindah partai, WW berkilah bahwa dirinya tidak pernah pindah partai, tetapi lantaran secara resmi telah dipecat oleh partainya sehingga harus mencari kendaraan politik lain.
"Saya mengerti aturan itu, tetapi perlu diingat bahwa saya tidak pindah partai, yang benar saya telah dipecat oleh partai Demokrat dan jika ingin maju caleg maka harus mencari kendaraan politik lain yakni partai Hanura sebagai pilihan saya, artinya bagi saya aturan itu masih bisa diperdebatkan jika saya maju caleg melalui partai Hanura, dan manakala aturan itu diterapkan kepada saya dan hasilnya meragukan maka KPU wajib meloloskan saya," pungkas. [rif/kun/bjt]
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura