Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Labels:
Berita,
DPRD Sumenep,
migas sumenep,
perda migas
Sumenep (Maduratani.com) - Kesadaran
akan pentingnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang
regulasi atau peraturan yang berkaitan dengan seluruh eksplorasi maupun
eksploitasi minyak dan gas (migas) sudah mulai dirasakan.
Hal itu menyusul adanya dua perusahaan migas yang beroperasi di kawasan ini
tanpa terlebih dulu mengantongi ijin dari pemerintah daerah. Jika itu
dibiarkan, kalangan legislative mulai mencurigai akan dampak pengeboran migas
secara membabi buta oleh pihak pengusaha baik dari dalam maupun luar Madura.
Juhari, anggota Komisi B DPRD Sumenep menyampaikan gagasannya beserta rekan
kerjanya di Komisi B (bidang ekonomi), yang dalam waktu dekat akan membahas
pentingnya Perda tersebut secara serius. “Perda migas itu tak hanya mengatur
regulasi bagi semua operator yang berkepentingan dalam eksplorasi migas,
melainkan mengatur tentang kemungkinan apakah kegiatan pengeboran itu memiliki
dampak positif bagi masyarakat atau justru sebaliknya”, tegasnya.
Tanpa adanya Perda itu, lanjut Juhari, keberadaan migas di Kabupaten Sumenep
yang melimpah menjadi sangat rawan di selewengkan atau dilakukan pengobaran dan
penyedotan secara membabi buta tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan
masyarakat.
“Inilah yang harus kita antisipasi bersama. Teman –teman di Komisi sudah
membicarakan masalah Perda Migas ini berikut rencana penyusunannya”, imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, tentang adanya pertemuan khusus antara Komisi B DPRD, SKK Migas, ESDM, KKKS. Dalam pertemuan
tersebut terungkap jika pemerintah daerah belum mengeluarkan ijin bagi Perusahaan
migas bernama PT. Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) yang mulai terpusat disejumlah titik di
wilayah Kabupaten Suemenep.
Jika Perda Migas itu benar-benar terbentuk nantinya, tak hanya masalah
perijinan yang akan terakomodir dengan baik, melainkan juga persoalan tetek
bengek migas lainnya semisal dana PI (participating interest) dan CSR atau Corporate Social Responsibility dari label
perusahaan migas yang sudah beroperasi. Dengan demikian, lanjut politisi PPP
ini, tak akan ada lagi ceritanya perusahaan migas dengan seenaknya beoperasi
tanpa terlebih dulu mengurus ijin operasionalnya dari pemerintah daerah. (fer/*)
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura