Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik memastikan daftar calon tetap (DCT) calon legislatif (Caleg) DPR RI diumumkan pada akhir Agustus 2013. Sebelumnya, daftar calon sementara (DCS) diumumkan terlebih dulu pada Juni.
"Penetapan DCS pada 12 Juni 2013. DCT tanggal 25 Agustus (diumumkan)," ujarnya di gedung KPU, Rabu (22/5/2013).
Hari ini, KPU resmi menutup penyerahan data perbaikan atau perubahan caleg. Mulai hari ini KPU akan memvalidasi data caleg partai politik peserta pemilu dan dalam waktu seminggu kedepan, KPU akan mengumumkan tahapan proses penataan arsip para caleg.
"Yang diumumkan itu subtahapan dan tahapan proses dokumentasi dan penataan arsip, hasilnya bisa kita publikasi," terangnya.
Untuk caleg yang belum melengkapi data berupa kekurangan foto copy KTP dan Ijazah maka KPU memberi tenggat waktu hingga dini hari nanti. Namun, apabila tidak lolos verifikasi data saat DCS dan DCT nanti diumumkan, maka pasca-penyerahan data perbaikan hari ini, KPU tidak lagi menerima data perbaikan apabila diajukan kembali oleh partai yang bersangkutan. [tjs]
Sumber:inilah.com
"Penetapan DCS pada 12 Juni 2013. DCT tanggal 25 Agustus (diumumkan)," ujarnya di gedung KPU, Rabu (22/5/2013).
Hari ini, KPU resmi menutup penyerahan data perbaikan atau perubahan caleg. Mulai hari ini KPU akan memvalidasi data caleg partai politik peserta pemilu dan dalam waktu seminggu kedepan, KPU akan mengumumkan tahapan proses penataan arsip para caleg.
"Yang diumumkan itu subtahapan dan tahapan proses dokumentasi dan penataan arsip, hasilnya bisa kita publikasi," terangnya.
Untuk caleg yang belum melengkapi data berupa kekurangan foto copy KTP dan Ijazah maka KPU memberi tenggat waktu hingga dini hari nanti. Namun, apabila tidak lolos verifikasi data saat DCS dan DCT nanti diumumkan, maka pasca-penyerahan data perbaikan hari ini, KPU tidak lagi menerima data perbaikan apabila diajukan kembali oleh partai yang bersangkutan. [tjs]
Sumber:inilah.com
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura