Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Labels:
Kehutanan dan Perkebunan
Surabaya: Penyelundupan kayu ilegal asal Kota Sorong, Papua, berhasil digagalkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur. Tercatat 115 kontainer, yang berhasil diamankan polisi dari Depo PT Temas Surabaya, Jumat (10/5/2013).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anom Wibowo mengatakan, sebanyak 115 kontainer itu berisi 2.264 kubik kayu olahan jenis merbau. Kayu-kayu olahan ini dikirim ke tiga tempat, yaitu ke PT YC Gresik, PT KJP Sidoarjo, dan UD SG Surabaya. Namun, kayu-kayu itu tidak dilengkapi dokumen resmi alias ilegal.
Berlokasi di Depo PT Temas Surabaya di Jalan Tanjung Batu, Tanjung Perak Surabaya, Kapolres Anom menjelaskan, kayu-kayu yang disita itu senilai Rp 80 miliar. "Kayu tersebut dikirim oleh PT. RTA yang beralamat di Sorong, Papua. Rencananya, kayu-kayu ini akan diekspor ke China, setelah dikirim ke tiga perusahaan kayu yang ada di Jawa Timur," ujar Anom.
Menurut Anom, akibat praktek ilegal PT RTA tersebut, pelaku akan terancam dengan pasal 78 ayat (5) Jo Pasal 50 ayat (3) dan Pasal 78 ayat (7) Jo Pasal 50 ayat (3) UURI No 19 tahun 2004. Dan diancam dengan hukuman kurungan 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Namun demikian, Anom menyebut saat ini pihaknya belum bisa memberitahukan siapa-siapa saja yang bertanggung jawab atas pengiriman kayu-kayu merbau ini. Sebab, dalam kasus ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan.
Ada dugaan, bahwa sindikat perkayuan ini sudah melibatkan orang dalam pemerintahan. Hal itu juga diperkuat dengan turut diamankannya barang bukti berupa 1 bendel dokumen faktur yang dilegalisir oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Pertambangan Kota Sorong.
"Dugaannya seperti itu, saat ini kami masih mengembangkan kasus ini. Kami akan terus berupaya membongkar seluruh jaringan penyelundupan kayu ilegal ini, termasuk pelaku yang ada di atasnya," tandas Anom. (eru)
Menurut Anom, akibat praktek ilegal PT RTA tersebut, pelaku akan terancam dengan pasal 78 ayat (5) Jo Pasal 50 ayat (3) dan Pasal 78 ayat (7) Jo Pasal 50 ayat (3) UURI No 19 tahun 2004. Dan diancam dengan hukuman kurungan 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Namun demikian, Anom menyebut saat ini pihaknya belum bisa memberitahukan siapa-siapa saja yang bertanggung jawab atas pengiriman kayu-kayu merbau ini. Sebab, dalam kasus ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan.
Ada dugaan, bahwa sindikat perkayuan ini sudah melibatkan orang dalam pemerintahan. Hal itu juga diperkuat dengan turut diamankannya barang bukti berupa 1 bendel dokumen faktur yang dilegalisir oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Pertambangan Kota Sorong.
"Dugaannya seperti itu, saat ini kami masih mengembangkan kasus ini. Kami akan terus berupaya membongkar seluruh jaringan penyelundupan kayu ilegal ini, termasuk pelaku yang ada di atasnya," tandas Anom. (eru)
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura