Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Pamekasan-Yanafi 40
Tahun, warga desa pangguen proppo pamekasan, bersama temannnya, Sahura
37 tahun, warga Malang Jawa Timur ini dibekuk anggota reskoba Polres
Pamekasan. Pelaku ditangkap di jalan raya tamberruh kecamatan batu
mar-mar Pamekasan,menggunakan mobil xenia putih.
Saat di geledah, polisi menemukan barang
bukti jenis 3 poket sabu-sabu seberat 7,2 Gram, dan, satu bungkus
berisi serbuk hitam abu-abu. Diduga narkotika tersebut jenis baru.
Narkotika yangberhasil diamankan seberat 3,6 Gram yang berada di dalam
mobil milik pelaku.
Korban membeli sabu-sabu , dari salah
satu rekannya, berinisial Ed , warga desa tamberruh kecamatan batu
mar-mar, namun , hingga kini , bandar sabu-sabu masih dalam pengejaran
polisi, dan , bersatus daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu , Akp Maryatun, Kasubag
Humas Polres Pamekasan, saat dihubungi awak media, dia sedang berada di
luar kota. Untuk menanggung akibatnya, pelaku di kenakan pasal 114 ayat
2 subsider 112ayat 2 jo 132 ayat 1 tentang UU RI No 35 tahun 2009
tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal
20 Tahun penjara . (MCN)
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura