Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Labels:
Berita,
penangkapan judi,
polisi,
sabung ayam
Kepolisian Resor Jakarta Utara menangkap 90 orang yang ketahuan melakukan judi sabung ayam di Jalan Rekreasi Gang Masjid Al Alam Cilincing RT 05/04 No 23 Cilincing, Jakarta Utara, pukul 15.00, Sabtu, 1 Juni 2013.
Perjudian itu dilakukan, di rumah salah satu warga, bernama Madjen (50). Madjen adalah salah satu penggemar sabung ayam yang kerap menyelenggarakan sabung ayam di Cilincing.
"Kami menerima laporan masyarakat, bahwa di rumah tersebut kerap dijadikan sabung ayam. Untuk itu kami tindak lanjuti dengan menangkap para pelaku tersebut," kata AKBP Daddy Hartadi, Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, di ruangan kerjanya.
Dari tempat tersebut, kata Daddy, diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 5.352.000, 23 ekor ayam, 1 lembar papan tulis, 2 jam dinding, serta termos berisi sarung jalu ayam.
Daddy menambahkan, pihaknya sudah menetapkan 8 orang tersangka dari judi yang tiap taruhannya bernilai Rp100 ribu sampai Rp200 ribu. Salah satu tersangka adalah Madjen.
"Sebanyak 8 orang telah kami jadikan aqtersangka, yang terdiri dari 4 pemain, 2 wasit, 1 penjaga pintu masuk, dan 1 pengelola/pemilik," kata Daddy sambil berkata kedelapan tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
TEMPO.CO
Perjudian itu dilakukan, di rumah salah satu warga, bernama Madjen (50). Madjen adalah salah satu penggemar sabung ayam yang kerap menyelenggarakan sabung ayam di Cilincing.
"Kami menerima laporan masyarakat, bahwa di rumah tersebut kerap dijadikan sabung ayam. Untuk itu kami tindak lanjuti dengan menangkap para pelaku tersebut," kata AKBP Daddy Hartadi, Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, di ruangan kerjanya.
Dari tempat tersebut, kata Daddy, diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 5.352.000, 23 ekor ayam, 1 lembar papan tulis, 2 jam dinding, serta termos berisi sarung jalu ayam.
Daddy menambahkan, pihaknya sudah menetapkan 8 orang tersangka dari judi yang tiap taruhannya bernilai Rp100 ribu sampai Rp200 ribu. Salah satu tersangka adalah Madjen.
"Sebanyak 8 orang telah kami jadikan aqtersangka, yang terdiri dari 4 pemain, 2 wasit, 1 penjaga pintu masuk, dan 1 pengelola/pemilik," kata Daddy sambil berkata kedelapan tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
TEMPO.CO
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura