Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
![]() |
Bidan Indonesia (Istimewa) |
Pamekasan (maduratani.com) - Sejumlah desa di Pamekasan kekurangan
bidan akibatperaturan Menteri Kesehatan (Permekes) Nomor 07 Tahun 2013
tentang Masa Penugasan Bidan PTT (Pegawai Tidak Tetap) membatasi kontrak
kerja para bidan itu hingga dua kali perpanjangan kontrak.
Akibatnya diperkirakan tahun depan terjadi kekosongan bidan di sejumlah desa. Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, Agus Budi Santoso mengatakan jumlah bidan PTT yang akan berakhir masa jabatanya pada tahun ini hampir 100 orang. Mereka bertugas memberikan layanan kesehatan di desa-desa di Kabupaten Pamekasan.
"Jika pemerintah tidak segera mengangkat mereka sebagai Pegawan Negeri Sipil (PNS) di khawatirkan akan kekurangan tenaga bidan desa yang akan berdampak buruk pada pelayanan ibu hamil dan melahirkan, serta layanan kesehatan ibu dan balita di perdesaan," kata Agus, Rabu (04/09/2013).
Agus menambahkan, saat ini Dinkes Pamekasan berupaya meminta Dinkes Provinsi Jawa Timur agar mempertahankan para bidan PTT tetap bekerja. "Kami sudah sampaikan masalah itu. Tapi semua kebijakan menjadi kewenangan pemerintah pusat," imbuhnya.
Lebih lanjut, pihaknya sudah meminta DPRD Pamekasan mengajukan keberatan terhadap Permenkes serta berharap aturan tersebut direvisi (dirubah). "Jika tidak, maka kontrak kerja dengan para bidan berstatus PTT itu, secara otomatis akan berakhir, meskipun dalam peraturan tersebut, para bidan masih diberi peluang tetap melaksanakan tugas dengan membuka praktek secara mandiri," jelasnya.
Sebelumnya, keresahan juga pernah disampaikan para bidan PTT beberapa waktu lalu, yang meminta agar Permenkes yang mengatur tentang pedoman pengangkatan dan penempatan dokter dan bidan sebagai PTT direvisi. Karena peraturan itu tidak memberi peluang untuk memperpanjang kontrak kerja dengan mereka melebihi dua kali perpanjangan kontrak.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Khairul Kalam, menilai para bidan PTT itu layak memperoleh penghargaan dari pemerintah. Karenanya, pihaknya berencana berkoordinasi dengan Komisi IX DPR-RI yang membidangi kesehatan untuk mencarikan jalan keluar atas masalah tersebut.
"Kami berencana menghadap Menteri Kesehatan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mengupayakan agar para bidan itu bisa diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil," kata Khairul.
Politisi Partai Demokrat Pamekasan itu juga mengungkapkan akan mempertanyakan terkait persoalan masa pengabdian bidan PTT. ”Kami akan mempertanyakan, apa yang ditargetkan pemerintah pusat setelah bidan PTT itu mengabdi selama sembilan tahun,” pungkasnya. [pin/ted]
Akibatnya diperkirakan tahun depan terjadi kekosongan bidan di sejumlah desa. Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, Agus Budi Santoso mengatakan jumlah bidan PTT yang akan berakhir masa jabatanya pada tahun ini hampir 100 orang. Mereka bertugas memberikan layanan kesehatan di desa-desa di Kabupaten Pamekasan.
"Jika pemerintah tidak segera mengangkat mereka sebagai Pegawan Negeri Sipil (PNS) di khawatirkan akan kekurangan tenaga bidan desa yang akan berdampak buruk pada pelayanan ibu hamil dan melahirkan, serta layanan kesehatan ibu dan balita di perdesaan," kata Agus, Rabu (04/09/2013).
Agus menambahkan, saat ini Dinkes Pamekasan berupaya meminta Dinkes Provinsi Jawa Timur agar mempertahankan para bidan PTT tetap bekerja. "Kami sudah sampaikan masalah itu. Tapi semua kebijakan menjadi kewenangan pemerintah pusat," imbuhnya.
Lebih lanjut, pihaknya sudah meminta DPRD Pamekasan mengajukan keberatan terhadap Permenkes serta berharap aturan tersebut direvisi (dirubah). "Jika tidak, maka kontrak kerja dengan para bidan berstatus PTT itu, secara otomatis akan berakhir, meskipun dalam peraturan tersebut, para bidan masih diberi peluang tetap melaksanakan tugas dengan membuka praktek secara mandiri," jelasnya.
Sebelumnya, keresahan juga pernah disampaikan para bidan PTT beberapa waktu lalu, yang meminta agar Permenkes yang mengatur tentang pedoman pengangkatan dan penempatan dokter dan bidan sebagai PTT direvisi. Karena peraturan itu tidak memberi peluang untuk memperpanjang kontrak kerja dengan mereka melebihi dua kali perpanjangan kontrak.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Khairul Kalam, menilai para bidan PTT itu layak memperoleh penghargaan dari pemerintah. Karenanya, pihaknya berencana berkoordinasi dengan Komisi IX DPR-RI yang membidangi kesehatan untuk mencarikan jalan keluar atas masalah tersebut.
"Kami berencana menghadap Menteri Kesehatan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mengupayakan agar para bidan itu bisa diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil," kata Khairul.
Politisi Partai Demokrat Pamekasan itu juga mengungkapkan akan mempertanyakan terkait persoalan masa pengabdian bidan PTT. ”Kami akan mempertanyakan, apa yang ditargetkan pemerintah pusat setelah bidan PTT itu mengabdi selama sembilan tahun,” pungkasnya. [pin/ted]
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura