Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
KPU Jatim mengancam akan mencoret seorang calon legislator (caleg) DPRD Lumajang yang ditangkap karena mencuri uang dan ponsel di sebuah pondok pesantren di Lumajang.
KPU Jatim dalam hal ini turut mengambil alih posisi KPU Lumajang karena pada akhir tahun lalu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU setempat.
Sejak itu, KPU Jatim ikut andil dalam memberikan sebuah kebijakan tertentu. Kendati demikian, dalam kegiatan sehari-hari di KPU Lumajang tetap dijalankan oleh tiga komisioner lainnya.
"Saya dengar kasus itu. Jika nantinya caleg tersebut terbukti bersalah di pengadilan dan ada kekuatan hukum tetap. Maka, namanya dipastikan dicoret karena sudah melanggar ketentuan," ujar anggota KPU Jatim Nadjib Hamid, Senin (4/11/2013).
Dia menjelaskan, pihaknya baru bisa memutuskan mencoret atau tidaknya caleg yang terlibat kasus pidana itu jika sudah ada keputusan bersalah dari pengadilan. "Kami masih menghormati asas praduga tak bersalah. Jika pengadilan memutuskan bersalah maka tidak ada alasah bagi KPU untuk tidak mencoretnya," katanya.
Di samping itu, Nadjib juga mengungkapkan bahwa dengan dicoretnya caleg tersebut maka partai politik yang bersangkutan tidak bisa menggantinya karena sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT). Dengan demikian, satu slot untuk caleg akan kosong atau didiskualifikasi.
"Partai politik tidak bisa menggantinya dengan calon lain karena sudah masuk dalam DCT. Ini risiko dari caleg yang melakukan pelanggaran aturan," imbuh pria yang juga Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jatim itu.
Untuk diketahui, berdalih terdesak kebutuhan ekonomi, seorang caleg DPRD Kabupaten Lumajang nekat mencuri sejumlah uang dan tiga telepon genggam di sebuah pondok pesantren. Caleg itu berinisial RF, asal Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Aksinya dipergoki hingga warga melakukan aksi main hakim sendiri. Beruntung aparat segera datang dan mengamankan tersangka ke kantor polisi. [tok/but/bjt]
KPU Jatim dalam hal ini turut mengambil alih posisi KPU Lumajang karena pada akhir tahun lalu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU setempat.
Sejak itu, KPU Jatim ikut andil dalam memberikan sebuah kebijakan tertentu. Kendati demikian, dalam kegiatan sehari-hari di KPU Lumajang tetap dijalankan oleh tiga komisioner lainnya.
"Saya dengar kasus itu. Jika nantinya caleg tersebut terbukti bersalah di pengadilan dan ada kekuatan hukum tetap. Maka, namanya dipastikan dicoret karena sudah melanggar ketentuan," ujar anggota KPU Jatim Nadjib Hamid, Senin (4/11/2013).
Dia menjelaskan, pihaknya baru bisa memutuskan mencoret atau tidaknya caleg yang terlibat kasus pidana itu jika sudah ada keputusan bersalah dari pengadilan. "Kami masih menghormati asas praduga tak bersalah. Jika pengadilan memutuskan bersalah maka tidak ada alasah bagi KPU untuk tidak mencoretnya," katanya.
Di samping itu, Nadjib juga mengungkapkan bahwa dengan dicoretnya caleg tersebut maka partai politik yang bersangkutan tidak bisa menggantinya karena sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT). Dengan demikian, satu slot untuk caleg akan kosong atau didiskualifikasi.
"Partai politik tidak bisa menggantinya dengan calon lain karena sudah masuk dalam DCT. Ini risiko dari caleg yang melakukan pelanggaran aturan," imbuh pria yang juga Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jatim itu.
Untuk diketahui, berdalih terdesak kebutuhan ekonomi, seorang caleg DPRD Kabupaten Lumajang nekat mencuri sejumlah uang dan tiga telepon genggam di sebuah pondok pesantren. Caleg itu berinisial RF, asal Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Aksinya dipergoki hingga warga melakukan aksi main hakim sendiri. Beruntung aparat segera datang dan mengamankan tersangka ke kantor polisi. [tok/but/bjt]
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura