Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Catatan sejarah menunjukkan bahwa sejak awal abad ke-19, bangsa Indonesia telah memperjuangkan hak asasi perempuan. R.A Kartini, yang dikenal sebagai tokoh sentral gerakan emansipasi wanita di Indonesia, telah menegaskan pentingnya kaum wanita untuk membebaskan diri dari tradisi dan konstruksi sosial yang merendahkan martabat wanita. Terbentuknya Kongres Perempuan Indonesia, pada tanggal 28 Desember 1928, juga merupakan pilar penting perjuangan perempuan Indonesia yang diakui memiliki dampak besar dalam kesuksesan kemerdekaan bangsa.
Namun, walau puluhan tahun sudah berlalu sejak awal dicetuskannya pemahaman emansipasi wanita di Nusantara, isu hak dan kedudukan wanita masih menjadi isu yang di perdebatkan, dan dikritisi karena mengalami laju perkembangan yang lamban, atau bahkan, terbilang mengalami penurunan. Walau sudah terlihat adanya upaya peningkatan upaya pemberdayaan kaum perempuan , baik dalam aspek ekonomi, politik, sosial, dan budaya, apakah wanita kini sudah mencapai hak dan kedudukan yang sama, sepenuhnya?
Workshop Perempuan Jurnalis
Menyadari bahwa masih banyak hak-hak perempuan Indonesia yang belum direalisasikan, Divisi Perempuan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), mengadakan sejumlah workshop sejak tahun 2012 tentang kondisi dan posisi perempuan yang bekerja di media. Rangkaianworkshop ini dilaksanakan di empat kota, yakni Solo, Ambon, Medan, dan Lampung.
Sejumlah tema yang diangkat dalam forum diskusi ini diantaranya adalah mengenai perempuan yang bekerja di media massa dan pemahaman pemberitaan media yang berhubungan dengan masalah diskriminasi gender. Namun selain tema-tema tersebut, tujuan utama pengadaan workshop ini adalah untuk mencetuskan standar layak kerja perempuan jurnalis yang dianggap belum memenuhi ketentuan oleh Undang-Undang no. 13 Tahun 2003 tentang Kesejahteraan Tenaga Kerja.
Dari hasil diskusi dalam workshop ini, terungkap sejumlah persoalan yang kerap dialami oleh perempuan jurnalis. Seringkali perempuan jurnalis tidak mendapatkan kemudahan dari atasan ketika bermasalah dengan kesehatan reproduksi. Pelecehan dari narasumber laki-laki juga sering kali dihadapi oleh perempuan jurnalis.
Dari workshop yang diadakan oleh AJI tersebut, tercetus 14 hal yang termasuk dalam Standar Layak Kerja perempuan jurnalis yang disepakati akan dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) dan akan disebarkan melalui kampanye di beberapa kota. Sejumlah hal tersebut menegakkan UU Tenaga Kerja yang mengatur hak wanita dalam pekerjaan, diantaranya Pasal 76 mengenai wanita yang diperkerjakan antara jam 23:00 sampai 7:00, pasal 81 mengenai cuti saat masa haid, pasal 82 tentang hak cuti hamil, dan pasal 83 mengenai hak menyusui anak di tengah waktu kerja.
Hal-hal lain yang juga sebaiknya diperhatikan oleh perusahaan media adalah :
- Memberikan Ruang Menyusui di kantor media.
- Menyediakan tempat penitipan anak di kantor media.
- Memberikan jaminan kesehatan kepada setiap perempuan jurnalis dan keluarganya seperti pelayanan medis, rawat jalan, rawat inap di rumah sakit.
- Memberikan jaminan biaya persalinan bagi perempuan jurnalis.
- Memberikan jaminan asuransi keselamatan kerja bagi perempuan jurnalis.
- Memberikan cuti sesuai UU Tenaga Kerja.
- Tidak melakukan PHK terhdap perempuan jurnalis dalam kondisi hamil, melahirkan dan menyusui.
Beberapa poin Standar Layak Kerja untuk perempuan jurnalis yang tersusun tersebut, diharapkan dapat meningkatkan perhatian perusahaan media akan hak perempuan jurnalis, terutama terkait keselamatan dan kesehatan kerja. Namun, tak dapat dipungkiri, sering terjadi kesalahpahaman yang menganggap hak asasi pekerja perempuan tersebut sebagai suatu sikap ‘memanjakan.’
Dalam upaya mendorong kesejahteraan jurnalis, baik perempuan maupun pria, bukankah seharusnya wajar untuk juga memperhitungkan perbedaan kodrat biologis antara perempuan dan laki-laki? Dan seperti apakah sebenarnya posisi dan kondisi prempuan jurnalis saat ini di institusi media Indonesia? Pada tahun 2011, Divisi Perempuan AJI telah melakukan survei kepada 135 koresponden perempuan jurnalis dengan hasil yang cukup dinamis. (anugerahadiwarta/liniberita)
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura