Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Labels:
Berita
Sebanyak delapan titik lokasi pembangunan perumahan di Kabupaten Sumenep
tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Diantaranya, di Desa
Pangarangan 2 titik, di Perumahaan Satelit, jalan Adi Poday, Desa Kolor,
masing-masing Kecamatan Kota Sumenep, dan Desa Gunggung ada 2 titik,
yakni sebelah timur terminal dan Jalan Arya Wiraraja, Kecamatan Batuan.
Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Sumenep, Ir. H. R. Herman Poernomo, MM menjelaskan, untuk pengembangan perumahan yang belum mengantongi IMB itu, pihaknya telah menutup paksa 4 lokasi pembangunan, yakni di Jalan Adi Poday, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, dan Jalan Arya Wiraraja, Desa Gung-gung, Kecamatan Batuan.
\"Bagi di 4 lokasi itu sudah kami lakukan penghentian kegiatan pembangunan, dengan memberikan papan larangan di pintu masuk akses menuju lokasi pembangunan, karena 4 lokasi itu masih proses pembangunan,\"kata H. Herman Poernomo, Senin (10/02).
Selain itu, ada 4 lokasi lain yang memang belum mengantongi ijin, yakni di Desa Pangarangan, dan Desa Gung-gung. \"Kami akan tertibkan juga dengan memberikan tegoran terhadap pengembangnya. Para pengembang diminta tertib administrasi, dengan mengurus IMB terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan,\"terangnya.
Ia memaparkan, 4 titik di Jalan Adi Poday, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, dan Jalan Arya Wiraraja, Desa Gung-gung, Kecamatan Batuan, selain tidak memiliki ijin, juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep. Sebab, lokasi tersebut merupakan lahan pertanian, bukan lahan pemukiman.
\"Apapun alasannya, pengembang tidak boleh melanjutkan pembangunan, karena selain tidak memiliki ijin juga melanggar Perda RTRW,\"ungkapnya. Menurutnya, jika pengembang memaksa melanjutkan, pihaknya mengancam akan melakukan penutupan secara total, yakni akses jalan menuju lokasi pembangunan perumahan itu akan ditutup, sehingga alat pengangkut material tidak bisa masuk.
\"Saat ini, tim yang terdiri dari Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, Bappeda, Dinas PU Pengairan, Dinas Pertanian, dan BPPT sebagai koordinator dalam proses melakukan kajian terhadap lokasi tersebut. Semoga dalam waktu dekat ini hasil kajian itu sudah selesai,\"ungkapnya.
Empat titik di Jalan Adi Poday, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, dan Jalan Arya Wiraraja, Desa Gung-gung, Kecamatan Batuan dikembangkan oleh perorangan, yakni H. Anwar Efendi memiliki 2 lokasi, dan 2 lokasi lainnya oleh Erwin, dan H. Dahlan. ( Nita, Esha )
Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Sumenep, Ir. H. R. Herman Poernomo, MM menjelaskan, untuk pengembangan perumahan yang belum mengantongi IMB itu, pihaknya telah menutup paksa 4 lokasi pembangunan, yakni di Jalan Adi Poday, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, dan Jalan Arya Wiraraja, Desa Gung-gung, Kecamatan Batuan.
\"Bagi di 4 lokasi itu sudah kami lakukan penghentian kegiatan pembangunan, dengan memberikan papan larangan di pintu masuk akses menuju lokasi pembangunan, karena 4 lokasi itu masih proses pembangunan,\"kata H. Herman Poernomo, Senin (10/02).
Selain itu, ada 4 lokasi lain yang memang belum mengantongi ijin, yakni di Desa Pangarangan, dan Desa Gung-gung. \"Kami akan tertibkan juga dengan memberikan tegoran terhadap pengembangnya. Para pengembang diminta tertib administrasi, dengan mengurus IMB terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan,\"terangnya.
Ia memaparkan, 4 titik di Jalan Adi Poday, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, dan Jalan Arya Wiraraja, Desa Gung-gung, Kecamatan Batuan, selain tidak memiliki ijin, juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep. Sebab, lokasi tersebut merupakan lahan pertanian, bukan lahan pemukiman.
\"Apapun alasannya, pengembang tidak boleh melanjutkan pembangunan, karena selain tidak memiliki ijin juga melanggar Perda RTRW,\"ungkapnya. Menurutnya, jika pengembang memaksa melanjutkan, pihaknya mengancam akan melakukan penutupan secara total, yakni akses jalan menuju lokasi pembangunan perumahan itu akan ditutup, sehingga alat pengangkut material tidak bisa masuk.
\"Saat ini, tim yang terdiri dari Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, Bappeda, Dinas PU Pengairan, Dinas Pertanian, dan BPPT sebagai koordinator dalam proses melakukan kajian terhadap lokasi tersebut. Semoga dalam waktu dekat ini hasil kajian itu sudah selesai,\"ungkapnya.
Empat titik di Jalan Adi Poday, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, dan Jalan Arya Wiraraja, Desa Gung-gung, Kecamatan Batuan dikembangkan oleh perorangan, yakni H. Anwar Efendi memiliki 2 lokasi, dan 2 lokasi lainnya oleh Erwin, dan H. Dahlan. ( Nita, Esha )
» TERSEDIA JUGA PRODUK LAINNYA :
Berita
- Dahsyat..!! Xamthone Plus Ini Sembuhkan Usus Buntu Tanpa Operasi
- Ketika Hijab Jadi Trend dikalangan Wanita Kita
- Kisah Mantan Model Playboy Jadi Mualaf dan Berhijab
- Ingin menjadi model majalah muslimah remaja
- 4 Aturan Pacaran Saat Masih Sekolah
- Potret Veteran Muslim Amerika Serikat
- PDIP Siapkan Kader untuk Lindungi Dolly
- Ngesek dengan Pria Idaman Lain, Video Mesum Seorang Istri Sopir Beredar
- Jumlah Siswi yang Diperkosa Saat Pulang Sekolah Bertambah
- Tak Sungkan, Pelajar SMA Setubuhi Pacarnya 5 Kali
- Kesaksian: Keperawananku Direnggut Kakak, Esoknya Ayah Perkosa Aku
- Dipaksa mesum di mobil, penyanyi dangdut polisikan pacar
- Alasan Penyanyi Cantik Ini Enggan Tampil Buka-bukaan di Video Klip
- Ini "Kunci Sukses" Geng Madura Bisa Curi Banyak Motor
- Pengamat: Suara NU Bisa Disedot Prabowo-Hatta
- Pesta miras, istri siri PNS digagahi dua pemuda
- Tak Lagi Terpilih, Anggota DPRD Sumenep Bolos Sidang
- Kantor Bupati Sumenep Tak Bersertifikat
- Gara-gara Mabuk dan Cewek, Mahasiswa Antar Daerah Tawuran
- Safari Bupati Sumenep, Membangun Masa Depan Kepulauan
- Bos Salon Dipolisikan, Diduga Cabuli Office Boy
- Anak PAUD Dicabuli Anggota Satpol PP
- BPWS Menandatangani Nota Kesepahaman Dengan Sumenep
- Jalan-Jalan Ke Pulau Giliyang
- Politisi PBB: Banyak Khazanah Sumenep Terabaikan
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura