Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Labels:
Berita
Sebanyak delapan titik lokasi pembangunan perumahan di Kabupaten Sumenep
tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Diantaranya, di Desa
Pangarangan 2 titik, di Perumahaan Satelit, jalan Adi Poday, Desa Kolor,
masing-masing Kecamatan Kota Sumenep, dan Desa Gunggung ada 2 titik,
yakni sebelah timur terminal dan Jalan Arya Wiraraja, Kecamatan Batuan.
Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Sumenep, Ir. H. R. Herman Poernomo, MM menjelaskan, untuk pengembangan perumahan yang belum mengantongi IMB itu, pihaknya telah menutup paksa 4 lokasi pembangunan, yakni di Jalan Adi Poday, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, dan Jalan Arya Wiraraja, Desa Gung-gung, Kecamatan Batuan.
\"Bagi di 4 lokasi itu sudah kami lakukan penghentian kegiatan pembangunan, dengan memberikan papan larangan di pintu masuk akses menuju lokasi pembangunan, karena 4 lokasi itu masih proses pembangunan,\"kata H. Herman Poernomo, Senin (10/02).
Selain itu, ada 4 lokasi lain yang memang belum mengantongi ijin, yakni di Desa Pangarangan, dan Desa Gung-gung. \"Kami akan tertibkan juga dengan memberikan tegoran terhadap pengembangnya. Para pengembang diminta tertib administrasi, dengan mengurus IMB terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan,\"terangnya.
Ia memaparkan, 4 titik di Jalan Adi Poday, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, dan Jalan Arya Wiraraja, Desa Gung-gung, Kecamatan Batuan, selain tidak memiliki ijin, juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep. Sebab, lokasi tersebut merupakan lahan pertanian, bukan lahan pemukiman.
\"Apapun alasannya, pengembang tidak boleh melanjutkan pembangunan, karena selain tidak memiliki ijin juga melanggar Perda RTRW,\"ungkapnya. Menurutnya, jika pengembang memaksa melanjutkan, pihaknya mengancam akan melakukan penutupan secara total, yakni akses jalan menuju lokasi pembangunan perumahan itu akan ditutup, sehingga alat pengangkut material tidak bisa masuk.
\"Saat ini, tim yang terdiri dari Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, Bappeda, Dinas PU Pengairan, Dinas Pertanian, dan BPPT sebagai koordinator dalam proses melakukan kajian terhadap lokasi tersebut. Semoga dalam waktu dekat ini hasil kajian itu sudah selesai,\"ungkapnya.
Empat titik di Jalan Adi Poday, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, dan Jalan Arya Wiraraja, Desa Gung-gung, Kecamatan Batuan dikembangkan oleh perorangan, yakni H. Anwar Efendi memiliki 2 lokasi, dan 2 lokasi lainnya oleh Erwin, dan H. Dahlan. ( Nita, Esha )
Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Sumenep, Ir. H. R. Herman Poernomo, MM menjelaskan, untuk pengembangan perumahan yang belum mengantongi IMB itu, pihaknya telah menutup paksa 4 lokasi pembangunan, yakni di Jalan Adi Poday, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, dan Jalan Arya Wiraraja, Desa Gung-gung, Kecamatan Batuan.
\"Bagi di 4 lokasi itu sudah kami lakukan penghentian kegiatan pembangunan, dengan memberikan papan larangan di pintu masuk akses menuju lokasi pembangunan, karena 4 lokasi itu masih proses pembangunan,\"kata H. Herman Poernomo, Senin (10/02).
Selain itu, ada 4 lokasi lain yang memang belum mengantongi ijin, yakni di Desa Pangarangan, dan Desa Gung-gung. \"Kami akan tertibkan juga dengan memberikan tegoran terhadap pengembangnya. Para pengembang diminta tertib administrasi, dengan mengurus IMB terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan,\"terangnya.
Ia memaparkan, 4 titik di Jalan Adi Poday, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, dan Jalan Arya Wiraraja, Desa Gung-gung, Kecamatan Batuan, selain tidak memiliki ijin, juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep. Sebab, lokasi tersebut merupakan lahan pertanian, bukan lahan pemukiman.
\"Apapun alasannya, pengembang tidak boleh melanjutkan pembangunan, karena selain tidak memiliki ijin juga melanggar Perda RTRW,\"ungkapnya. Menurutnya, jika pengembang memaksa melanjutkan, pihaknya mengancam akan melakukan penutupan secara total, yakni akses jalan menuju lokasi pembangunan perumahan itu akan ditutup, sehingga alat pengangkut material tidak bisa masuk.
\"Saat ini, tim yang terdiri dari Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, Bappeda, Dinas PU Pengairan, Dinas Pertanian, dan BPPT sebagai koordinator dalam proses melakukan kajian terhadap lokasi tersebut. Semoga dalam waktu dekat ini hasil kajian itu sudah selesai,\"ungkapnya.
Empat titik di Jalan Adi Poday, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, dan Jalan Arya Wiraraja, Desa Gung-gung, Kecamatan Batuan dikembangkan oleh perorangan, yakni H. Anwar Efendi memiliki 2 lokasi, dan 2 lokasi lainnya oleh Erwin, dan H. Dahlan. ( Nita, Esha )
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura