Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
![]() |
Moh.Ramli, S.Sos, MSi, Kabag Pemdes Sumenep |
SUMENEP,MADURATANI.com-
Bagian pemerintahan desa Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep tahun
ini mengagendakan pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga
perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Jumlah desa yang dijadwalkan melakukan pembentukan BPD berjumlah 169
desa.
“Sedangkan mikanisme pembentukan panitia melibatkan kepala desa bersama
ketua BPD yang untuk menunjuk beberapa perangkat desa, anggota BPD yang tidak m
mencalonkan lagi. Bisa juga dari masyarakat independent yang disesuaikan dengan
kebutuhan”, terang Moh.Ramli, S.Sos, MSi, Kabag Pemdes Sumenep saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (12/2/2014).
Adapun tugas Panitia, lanjut Ramli, melakukan penyeleksian bakal calon
anggota BPD tersebut. Selanjutnya menggelar musyawarah atau mufakat untuk
menerima sekaligus penetapan calon berdasarkan atas keterwakilan dari
masing-masing RT, Ketua RW, Golongan profesi, Pemuka Masyarakat dan tokoh atau
pemuka lainnya.
“Jika dari hasil musyawarah tidak mencapai mupakat, maka dapat BPD
diambil berdasarkan pemilihan”, terangnya.
Mikanisme pemilihan itu, beber Ramli, bisa dilakukan dengan dua cara,
yakni pemungutan suara atau voting yang
penetapan anggotanya melalui pemungutan suara dari dan oleh calon anggota BPD. “Bisa
juga dengan sistim formatur. Nah, formatur terpilih ini memiliki mandate penuh
untuk menetapkan anggota BPD sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan dengan tetap
memperhatikan keterwakilan masing-masing unsur”, timpalnya.
Ramli menambahkan, jumlah anggota BPD untuk jumlah penduduk sampai
dengan 2 ribu jiwa sebanyak 5 orang, jumlah penduduk 2001 -3.000 jiwa 7 orang,
jumlah penduduk 3001-4000 jiwa 9 orang. Dan bagi jumlah pendudukan 4001 keatas
makan anggota BPD yang diperlukan berjumlah 11 orang.
Sementara sumber dana pembentukan BPD, diakui Ramli, ditanggung
Pemerintah Daerah melalui APB TA.2014, masing-masing desa dibantu Rp 1 juta.
“Dana itu untuk keperluan biaya rapat-rapat dan biaya administrasi dan
ATK”, pungkasnya. (fr/yy/kj)
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura