Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Berkaitan dengan laporan dugaan
korupsi APBD dari tahun anggaran 2004 s.d tahun anggaran 2007, yang
telah
dilaporkan oleh LSM GeBRaK Sumenep kepada KPK pada tanggal 03 Desember
2009, LSM
GeBRaK Sumenep melalui surat Nomor : 026/SK/GeBRaK/III/2012, tanggal 19
Maret
2012 kembali mengirimkan bukti tambahan yang berupa LHP BPK RI
Perwakilan Prov. Jatim dari tahun anggaran 2004 s.d tahun anggaran
2010 dalam format soft copy.
![]() |
ist#chordkologi |
Telah ditemukan adanya penempatan deposito
sebesar Rp. 17.000.000.000,00 (tujuh belas miliar rupiah) selama tahun 2009 pada PT. BPRS Bhakti
Sumekar yang melanggar PP No. 39 Tahun 2007 yang mengakibatkan hilang/berkurangnya
pendapatan daerah yang seharusnya diterima oleh Pemerintah daerah Kabupaten
Sumenep.
Selain itu juga ditemukan adanya 5 (lima) kali penarikan deposito An. Bupati
Sumenep sebesar lima belas miliar rupiah
yang tersimpan dalam lima rekening deposito pada PT BPRS Bhakti
Sumekar yang masing-masing tiga rekening
deposito dengan saldo masing-masing sebesar Rp. 2.000.000.000,00 dan dua rekening deposito
lainnya dengan saldo sebesar Rp. 6.000.000.000,00 dan sebesar Rp.
3.000.000.000,00 dan pada tanggal 22 Desember 2009 secara bersamaan dicairkan/
dipindahbukukan ke rekening Kas Umum Daerah pada BPD Jatim dan terdapat dua
rekening deposito lainnya An. Pemkab. Sumenep yang dicairkan/dipindahbukukan
dalam waktu yang bersamaan pada tanggal 30 Desember 2009 masing-masing sebesar
dua miliar lima ratus juta rupiah ke rekening Kas Umum Daerah pada BPD Jatim.
Dalam pemeriksaan BPK RI
Perwakilan Prov. Jatim tahun
anggaran 2008 ditemukan keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada tiga
SKPD dan belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp. 190.280.310,00
ditambah adanya sisa denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan lainnya sebesar Rp. 105.689.334,00.
Selain itu dalam hasil
pemeriksaan BPK RI Perwakilan Prov. Jatim No. 120/R/XVIII.JATIM/06/2009,
tanggal 15 Juli 2009, ditemukan adanya penggunaan belanja hibah sebesar Rp.
52.610.128.569,00 yang tidak berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah dan
terjadinya proses hibah melalui belanja modal sebesar Rp. 1.282.883.300,00
kepada masyarakat tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada tahun anggaran 2007 ditemukan adanya
realisasi belanja APBD sebesar Rp. 8.645.089.710,92 yang dilaksanakan pada
tahun anggaran 2008, realisasi belanja bantuan keuangan pada BPKKD sebesar Rp.
575.644.500,00 tidak didukung dengan bukti yang lengkap, adanya Kekurangan
volume pekerjaan peningkatan jalan di Dinas PU. Bina Marga sebesar Rp.
85.517.325,95 dan keterlambatan atas pekerjaan pembangunan Embung di Dinas PU
Pengairan yang belum dikenakan denda sebesar Rp. 61.339.244,00 dan adanya paket kontrak pekerjaan
pembangunan Embung di Desa Lebbeng Kec.
Pasongsongan pada Dinas Pengairan senilai Rp. 599.250.000,00 yang tidak
dilaksanakan (fiktif). Juga ditemukan adanya dugaan korupsi dalam empat
pekerjaan di Dinas PU Bina Marga, dan Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang kab.
Sumenep sebesar Rp. 251.448.575,00.
Penggunaan bantuan keuangan partai politik
pada PKB sebesar Rp. 36.750.000,00 yang melanggar Peraturan Menteri Dalam
Negeri No. 25 Tahun 2006, pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol sebesar
Rp. 114.000.000,00 tidak didukung dengan bukti yang lengkap ditambah adanya
kelebihan dalam pemberian bantuan keuangan parpol sebesar Rp. 14.000.000,00 ditambah penggunaan dana bantuan oleh Parpol
sebesar Rp. 499.000.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan. Keterlambatan
atas pekerjaan pembangunan Puskesmas batuan pada Dinas Kesehatan tidak
dikenakan denda sebesar Rp. 43.539.550,00
Dalam LHP BPK atas Laporan
Keuangan Pemkab. Sumenep TA. 2009 No. 46/R/XVIII.JATIM/06/2010, tanggal 17 Juni
2010 juga masih ditemukan adanya hasil temuan pemeriksaan dan rekomendasi BPK yang belum ditindaklanjuti dan
terindikasi korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2006 yang terdiri dari penggunaan dana
alokasi umum desa sebesar Rp. 3.448.840.750,00 belum dapat dipertanggung jawabkan
sesuai dengan ketentuan. Pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang
tidak memperoleh kursi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebesar Rp.
101.800.000,00 yang tidak sesuai dengan ketentuan, pembayaran biaya konsumsi
dan penginapan dalam pelaksanaan
perjalanan dinas bagi anggota DPRD sebesar Rp. 122.000.000,00 tidak sesuai
dengan ketentuan.
Adanya kelebihan pembayaran atas delapan pekerjaan
peningkatan jalan sebesar Rp. 159.858.020,97 , denda keterlambatan di Dinas PU.
Cipta Karya dan Tata Ruang kab. Sumenep sebesar Rp. 43.887.200,75 tidak disetor
ke kas daerah, pengadaan alat komunikasi dan informasi serta pekerjaan jasa
konsultasi sebesar Rp. 123.731.333,00 tidak sesuai kontrak, pengadaan hand
tractor yang tidak sesuai dengan ketentuan dan timbulnya kerugian daerah
sebesar Rp. 118.644.730,00 tidak disetorkan ke kas daerah.
Sumber:komunitasantikorupsi
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura