Mengapa Berbelanja di Infomadura.com?Aman, banyak pilihan dan terpercaya

Customer Service

Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500

Fanpage

InfoMadura.com | Media Bersama | Kebanggaan Indonesia

Dapatkan kemudahan Bertransaksi Online di infomadura.com

Comments

Template Information

KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Nasional || | WORD NEWS

Otomotif

Blak-Blakan
KDRT
AURA WISATA

INFO UTAMA

Pedoman Media Siber

Trending Topic

Travelers Choice Beaches 2014

Pages

ADVERTISEMENT

Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com Email kami: maduraexposenews@gmail.com

serba - serbi

Sport

Fokus Jatim

Entertainment


Featured Post 6

Press Realise

Sosial - Politik


Powered by Blogger.
Kartini-Kartini di Era Globalisasi Catatan Seputar Wanita Kita|manusia...

Lagi, LSM GeBRaK Berikan bukti tambahan ke KPK

Berkaitan dengan laporan dugaan korupsi APBD dari tahun anggaran 2004 s.d tahun anggaran 2007, yang telah dilaporkan oleh LSM GeBRaK Sumenep kepada KPK pada tanggal 03 Desember 2009, LSM GeBRaK Sumenep melalui surat Nomor : 026/SK/GeBRaK/III/2012, tanggal 19 Maret 2012 kembali mengirimkan bukti tambahan yang berupa LHP  BPK RI Perwakilan Prov. Jatim  dari tahun anggaran 2004 s.d tahun anggaran 2010 dalam format soft copy. 
ist#chordkologi
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Prov. Jatim diantaranya :
 Telah ditemukan adanya penempatan deposito sebesar Rp. 17.000.000.000,00 (tujuh belas miliar rupiah)  selama tahun 2009 pada PT. BPRS Bhakti Sumekar yang melanggar PP No. 39 Tahun 2007 yang mengakibatkan hilang/berkurangnya pendapatan daerah yang seharusnya diterima oleh Pemerintah daerah Kabupaten Sumenep. 
Selain itu juga ditemukan adanya  5 (lima) kali penarikan deposito An. Bupati Sumenep sebesar lima belas miliar rupiah  yang tersimpan dalam lima rekening deposito pada PT BPRS Bhakti Sumekar  yang masing-masing tiga rekening deposito dengan saldo masing-masing sebesar Rp.  2.000.000.000,00 dan dua rekening deposito lainnya dengan saldo sebesar Rp. 6.000.000.000,00 dan sebesar Rp. 3.000.000.000,00 dan pada tanggal 22 Desember 2009 secara bersamaan dicairkan/ dipindahbukukan ke rekening Kas Umum Daerah pada BPD Jatim dan terdapat dua rekening deposito lainnya An. Pemkab. Sumenep yang dicairkan/dipindahbukukan dalam waktu yang bersamaan pada tanggal 30 Desember 2009 masing-masing sebesar dua miliar lima ratus juta rupiah ke rekening Kas Umum Daerah pada BPD Jatim. 
Dalam pemeriksaan BPK RI Perwakilan Prov. Jatim tahun anggaran 2008 ditemukan keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada tiga SKPD dan belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp. 190.280.310,00 ditambah adanya sisa denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan lainnya  sebesar Rp. 105.689.334,00.
Selain itu dalam hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Prov. Jatim No. 120/R/XVIII.JATIM/06/2009, tanggal 15 Juli 2009, ditemukan adanya penggunaan belanja hibah sebesar Rp. 52.610.128.569,00 yang tidak berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah dan terjadinya proses hibah melalui belanja modal sebesar Rp. 1.282.883.300,00 kepada masyarakat tidak sesuai dengan ketentuan. 
Pada tahun anggaran 2007 ditemukan adanya realisasi belanja APBD sebesar Rp. 8.645.089.710,92 yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2008, realisasi belanja bantuan keuangan pada BPKKD sebesar Rp. 575.644.500,00 tidak didukung dengan bukti yang lengkap, adanya Kekurangan volume pekerjaan peningkatan jalan di Dinas PU. Bina Marga sebesar Rp. 85.517.325,95 dan keterlambatan atas pekerjaan pembangunan Embung di Dinas PU Pengairan yang belum dikenakan denda sebesar Rp. 61.339.244,00  dan adanya paket kontrak pekerjaan pembangunan Embung di  Desa Lebbeng Kec. Pasongsongan pada Dinas Pengairan senilai Rp. 599.250.000,00 yang tidak dilaksanakan (fiktif). Juga ditemukan adanya dugaan korupsi dalam empat pekerjaan di Dinas PU Bina Marga, dan Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang kab. Sumenep sebesar Rp. 251.448.575,00. 
 
Penggunaan bantuan keuangan partai politik pada PKB sebesar Rp. 36.750.000,00 yang melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 25 Tahun 2006, pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol sebesar Rp. 114.000.000,00 tidak didukung dengan bukti yang lengkap ditambah adanya kelebihan dalam pemberian bantuan keuangan parpol sebesar Rp. 14.000.000,00  ditambah penggunaan dana bantuan oleh Parpol sebesar Rp. 499.000.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan. Keterlambatan atas pekerjaan pembangunan Puskesmas batuan pada Dinas Kesehatan tidak dikenakan denda sebesar Rp. 43.539.550,00  
Dalam LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemkab. Sumenep TA. 2009 No. 46/R/XVIII.JATIM/06/2010, tanggal 17 Juni 2010 juga masih ditemukan adanya hasil temuan pemeriksaan dan rekomendasi  BPK yang belum ditindaklanjuti dan terindikasi korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2006 yang terdiri dari penggunaan dana alokasi umum desa sebesar Rp. 3.448.840.750,00 belum dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan. Pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang tidak memperoleh kursi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebesar Rp. 101.800.000,00 yang tidak sesuai dengan ketentuan, pembayaran biaya konsumsi dan penginapan dalam  pelaksanaan perjalanan dinas bagi anggota DPRD sebesar Rp. 122.000.000,00 tidak sesuai dengan ketentuan. 
 
Adanya kelebihan pembayaran atas delapan pekerjaan peningkatan jalan sebesar Rp. 159.858.020,97 , denda keterlambatan di Dinas PU. Cipta Karya dan Tata Ruang kab. Sumenep sebesar Rp. 43.887.200,75 tidak disetor ke kas daerah, pengadaan alat komunikasi dan informasi serta pekerjaan jasa konsultasi sebesar Rp. 123.731.333,00 tidak sesuai kontrak, pengadaan hand tractor yang tidak sesuai dengan ketentuan dan timbulnya kerugian daerah sebesar Rp. 118.644.730,00 tidak disetorkan ke kas daerah.
Di Tahun Anggaran 2005 juga ditemukan pembayaran honorarium untuk pimpinan dan anggota DPRD sebesa   Rp. 861.874.500,00 tidak sesuai dengan ketentuan ditambah adanya dugaan korupsi lainnya yang berdasarkan hasil pemeriksaan BPK No. 15/R/XIV.12/5/2006, tanggal 31 Mei 2006 (audit dengan tujuan tertentu) yang terdiri dari pembayaran biaya tunjangan kesehatan dan tunjangan purna bhakti anggota DPRD sebesar Rp. 1.305.000.000,00 pembayaran biaya pengembangan SDM anggota DPRD sebesar Rp. 281.250.000,00 pembayaran tunjangan kepada anggota DPRD Non Pansus sebesar Rp. 40.500.000,00 dan biaya penunjang fraksi DPRD sebesar Rp. 900.000.000,00. (*)

Sumber:komunitasantikorupsi

PEMESANAN : Lagi, LSM GeBRaK Berikan bukti tambahan ke KPK

NAMA PRODUK :

Lagi, LSM GeBRaK Berikan bukti tambahan ke KPK


CARA PEMESANAN :

Untuk Pembelian Atau Pemesanan Bisa Melalui Telepon Langsung Atau Untuk Pemesanan Cepat Dengan Hanya SMS Customer Service Kami.

No. Operator Call Center Yang Bisa Dihubungi
SIMPATI 0813 - XXXXXXXX
XL AXIATA 0819 - XXXXXXX
PIN BB BBM ANDA

Pemesanan Luar Kota / Luar Pulau / Luar Negeri Bisa Transfer Di Rekening Kami

No.
Bank
No. Rekening
Atas Nama
1
No. Rekening
Pemilik Rekening
2
No. Rekening
Pemilik Rekening
3
No. Rekening
Pemilik Rekening
4
No. Rekening
Pemilik Rekening
Atau Pengiriman Uang Via Wesel Dan Western Union ( Untuk Luar Negeri ) Dan Setelah Anda Transfer Bisa Konfirmasikan Kembali Kepada Kami Via SMS Dengan Menyertakan Nama Lengkap, Alamat Lengkap, Produk Yang Anda Pesan, Jumlah Pembayaran, Bank Tujuan.

CONTOH FORMAT PEMESANAN :


An. Dul Kemplu, Jl. Lintas Akherat No.17 Rt 05/06, Kec. Sehat Kel. Tentram Kab. Bahagia Dunia Akherat Kode Pos 42443 Hp. 0813 XXXXXX, Lagi, LSM GeBRaK Berikan bukti tambahan ke KPK ( Paket Terbungkus Rapi Demi Menjaga Privasi Anda ), Rp. 50.000,- Bank BNI

JASA PEMESANAN :


Uang Masuk Pesanan Langsung Kami Kirim Hari Itu Juga Melalui Jasa Pengiriman :

toko online produk berkualitas dengan harga murah dan pelayanan cepat

Sesuai Kesepakatan Dalam 1-6 Hari Sampai Ditempat anda ( Tergantung Alamat Anda ) dan Kami Pastikan Pesanan Kami Kirim Sesuai Pesanan Anda Dan Alamat Tujuan Anda,
dan setelah Pesanan kami kirim akan segera kami konfirmasikan no. resinya kepada anda, dan anda bisa cek langsung pengiriman barang anda di JNE ONLINE Dan TIKI ONLINE atau POS INDONESIA
Ongkos Kirim Sesuai Daerah Anda :

Rp. 10.000 - Rp. 20.000 Untuk Daerah Pulau Jawa.
Rp. 30.000 - Rp. 50.000 Untuk Daerah Luar Pulau Jawa.
Rp. 50.000 - Rp. 100.000 Untuk Daerah Papua Dan Sekitarnya.
(Tergantung Berat Barang)

Apabila Barang Tidak Kami Kirim Dalam 2 Hari, 100% Uang Anda Kami Kembalikan.

Terima Kasih atas kepercayaannya membeli produk berkualitas kami
.:: TONNY JUALAN ::.

Technology

Jejak Kasus

FASHION


© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
ENTERTAINMENT

Teknologi

ss