Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
![]() |
Saleh Ismail Mukadar, Anggota Pansus RPJMD DPRD Jatim dari Fraksi PDI-P. |
Panitia Khusus (Pansus)
Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dengan tegas menolak rencana
Pemprov Jatim, mengembalikan RPJMD menjadi Peraturan Gubernur (Pergub).
Jika hal itu tetap
nekat dilakukan, Soekarwo, Gubernur Jatim terancam akan digugat ke Mahkamah
Agung (MA). Saleh Ismail Mukadar, Anggota Pansus RPJMD DPRD Jatim menilai,
penetapan penyelesaian RPJMD pada 27 Maret terlalu, dipaksakan.
“Kalau pembahasan tak
selesai pada 27 Maret, RPJMD ini akan dikembalikan lagi menjadi Pergub.
Ini kan jelas menyalahi aturan. Parahnya itu disetujui bersama oleh Banmus
(Badan Musyawarah) dan Pemprov Jatim,” bebernya pada LICOM, usai
menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD Provinsi
Jatim, Tahun 2014, di Grand City Mall Surabaya, Kamis (6/3/2014).
Pihaknya mendesak
Banmus untuk menjadwal ulang, penetapan Perda RPJMD. Banmus harus memberi
kewenangan Pansus, untuk membahas RPJMD sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor
32 Tahun 2004 Tentang Peraturan Daerah serta PP Nomor 8 Tahun 2008 Tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan RPJMD.
“Beberapa waktu lalu
kami konsulasi ke Kementrian Dalam Negeri, terkait penjadwalan ini. Mereka
(Kemendagri) saja ngomong mustahil. Sebab selain pembahasan, RPJMD ini juga harus
dikonsultasikan ke Kemendagri,” tegas anggota Fraksi PDI-P DPRD Jatim ini.
Selain itu, Saleh
mengaku bahwa materi RPJMD yang telah disampaikan ke DPRD, belum ada pembahasan
lebih lanjut dari Pansus. Sampai saat ini, Pansus baru mengonsultasikan
persoalan hukum atas penyusunan draf Perda RPJMD tersebut ke Kemendagri.
“Kalau 27 Maret itu
harus disahkan. Berarti Pansus hanya punya waktu dua minggu untuk membahas. Apa
bisa maksimal?” Tanya Saleh.
Dia berharap RPJMD
periode 2014-2019 tak hanya menjadi ‘novel angka’ saja, seperi periode
sebelumnya. Sebab tidak ada target yang bisa diukur dalam program perencanaan
itu. RPJMD adalah blue print lima tahunan, garis-garis besar pembangunan
Provinsi Jawa Timur selama lima tahun.
RPJMD, lanjut Saleh,
juga akan menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun program
pembangunan daerah.(sarifa/licom)
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura