Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");

Hari ini Jum’at (28/03/2014), kedua kalinya Nor Said Djoko Sungkono telah menghadiri panggilan panwaslu Tuban, setelah sebelumnya menghadiri panggilan panwas pada tanggal 25 Maret, namun Djoko mangkir untuk memberikan keterangan.
“ Kehadirian Djoko ini merupakan yang ke dua kalinya, karena saat pemanggilan yang pertama, Djoko mangkir untuk memberikan keterangan,” jelas Edy Toyibi selaku Devisi Penindakan dan Pelanggaran Kampanye Pemilu , Panwaslu Tuban.
Menurut edy, dalam pemeriksaan yang ke dua ini, Djoko juga banyak mengelak terhadap laporan warga terkait dugaan pelanggaran atas kegiatan sosialisasi yang di gelarnya sepekan lalu. Dugaan yang pertama yaitu tentang menjanjikan memberi uang kepada warga serta menjanjikan untuk member materi lain kepada warga. “ Unsur pelanggaran yang pertama ini merupakan pelanggaran pidana dalam pasal 89 dengan sangsi pasal 301 bahwa Setiap pelaksana Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung,” terang Edy, seusai memeriksa Djoko.
Pelanggaran yang kedua, lanjut Edy, yaitu terkait dengan prosedur administrasi yang tidak dipenuhi oleh Nor Said Djoko Sungkono, caleg juga masih menjadi anggota komosi C DPRD Kabupaten Tuban ini. “ semua kegiatan yang bersangkutan Djoko, tidak dilengkapi dengan prosedur administrasi sesuai dengan pkpu maupun perundang-undangan prosedur kampanya,” lanjut Edy.
Bahkan Edy menambahkan, saat ditanya Surat tanda terima pemberitahuan ke kepolisian, Djoko tidak mampu memenuhi prosedur administrasi itu. “ saat ditanya surat tanda pemberitahuan, Djoko tidak mampu menunjukkan,” tambah Edy
Terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye yang digelar oleh Nor Said Djoko Sungkono ini, panwas juga menyita satu buah kertas suara atas nama dirinya dan satu bungkus rokok gudang garam yang baru sisa satu batang. Barang sitaan panwas itu akan di jadikan barang bukti pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Djoko. (saf)
SATOEKATA|INFOCALEG
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura