Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
InfoMadura, Surabaya| Meski cukup aman dan kondusif, masa kampanye yang berlangsung mulai 16 Maret 2014 hingga 1 April 2014, ternyata menyimpan banyak potensi pelanggaran lalu lintas. Menurut data yang dirilis Polda Jatim, Rabu (2/4/2014) total tercatat 5.782 kali pelanggaran.
Dari pelanggaran itu ada dua tindakan yang diberikan. Yakni tilang dan teguran. Untuk tilang ada 1.631, sedangkan teguran sebanyak 4.151 kali (selengkapnya lihat grafis). ”Jadi kami lebih banyak menggunakan pendekatan dan teguran terlebih dahulu,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Awi Setiyono.
Jenis-jenis pelanggaran yang masuk dalam Operasi bersandi “Mantap Brata Semeru 2014” itu cukup beragam. Mulai tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, knalpot tidak sesuai spektek atau brong, kendaraan angkutan barang digunakan untuk angkutan orang, dan tidak menyalakan lampu. ”Untungnya, selama kampanye ini nihil laka lantas,” lanjut Awi.
Dalam kesempatan itu, Polda Jatim juga turut memaparkan tujuh kasus tindak pidana Pemilu selama masa kampanye (17 hari, mulai 16/3 – 1/4/2014) yang mereka tangani. Lima kasus terdapat di Polres Malang. Dan, dua kasus lainnya ditangani Polres Malang Kota.
Untuk kasus di Polres Malang, yang pertama atas nama terlapor MSA dari Partai Hanura. Modus operasinya adalah saat kampanye memberi materi sembako. ”Ini terjadi tanggal 6 Maret dengan TKP di Donomulyo,” kata perwira dengan tiga melati di pundak itu.
Kasus kedua menimpa MM dari partai PKB yang melakukan kampanye di tempat ibadah. Untuk kasus ini sudah P 21. Ancaman hukumannya paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 24 juta. Ketiga, juga menimpa caleg PKB dengan inisial AMM . Modusnya adalah sengaja menjanjikan atau memberikan uang.
Sedangkan dua kasus lain yang masih ditangani oleh Polres Malang terjadi atas nama DH dari partai Demokrat yang menjanjikan dan membagi-bagikan uang tunai kepada peserta kampanye. Lalu, caleg lain yang tersangkut kasus adalah AA dan TI dari partai Golkar. ”Mereka ini mengerjakan perbaikan jalan di daerah Kauman Pakisaji,” terang mantan Wadirlantas Polda Jatim.
Pria yang juga pernah menjabat sebagai Kapolres Magetan itu juga membeberkan dua kasus lain yang ditangani Polres Malang Kota. Pertama atas nama terlapor EP dari partai PKPI yang melanggar pasal 86 ayat (1) huruf H Jo Pasal 299 UU RI nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, yaitu menggunakan fasilitas pendidikan untuk kegiatan kampanye. ”Dia melakukan kampanye di Yayasan Seolah Bakti Luhur Kota Malang pada 26 Maret,” terangnya.
Terakhir, kasus pidana selama kampanye pemilu membelit CH dari partai Demokrat. Modusnya tak jauh beda dari yang dilakukan oleh EP. Yakni kampanye di tempat pendidikan. ”TKP-nya pun sama. Yang membedaan hanya jamnya saja,” terang Awi.
Karena kampanye masih akan berlangsung, pihaknya mengatakan akan terus bertindak tegas kepada para caleg yang nakal. (eru/ipj)
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura