Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Labels:
Berita,
Istri Dibogem Suami,
KDRT,
selingkuh
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi pada sebuah keluarga di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Sang istri, FT (31), dibogem suaminya, NB, karena dicurigai selingkuh. Muka FT pun bengkak, pipi kanan memar. Kasus pemukulan ini terjadi Selasa (1/4/2014), ketika NB menanyakan FT soal perselingkuhan, namun FT membantahnya.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang (Tribunnews.com Network), Minggu (6/4/2014), dari Kabag Humas Polres TTU, Iptu Zefnat SY Tefa, menyebutkan, suami istri yang bertikai tersebut beralamat di Kelurahan Kefamenahnu Selatan, RT 060/RW 006.
Mulanya, FT berada di rumah mereka dan suaminya, NB, memanggil, menanyakan kepada korban perihal perselingkuhan. Saat ditanya suaminya, FT membantah dirinya melakukan perselingkuhan. NB yang sudah naik pitam langsung memukul FT di kepala sehingga mukanya di sebelah kanan bengkak dan memar.
Zefnat mengatakan, NB sebagai pelaku KDRT dijerat melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. (trbn)
Sang istri, FT (31), dibogem suaminya, NB, karena dicurigai selingkuh. Muka FT pun bengkak, pipi kanan memar. Kasus pemukulan ini terjadi Selasa (1/4/2014), ketika NB menanyakan FT soal perselingkuhan, namun FT membantahnya.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang (Tribunnews.com Network), Minggu (6/4/2014), dari Kabag Humas Polres TTU, Iptu Zefnat SY Tefa, menyebutkan, suami istri yang bertikai tersebut beralamat di Kelurahan Kefamenahnu Selatan, RT 060/RW 006.
Mulanya, FT berada di rumah mereka dan suaminya, NB, memanggil, menanyakan kepada korban perihal perselingkuhan. Saat ditanya suaminya, FT membantah dirinya melakukan perselingkuhan. NB yang sudah naik pitam langsung memukul FT di kepala sehingga mukanya di sebelah kanan bengkak dan memar.
Zefnat mengatakan, NB sebagai pelaku KDRT dijerat melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. (trbn)
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura