Mengapa Berbelanja di Infomadura.com?Aman, banyak pilihan dan terpercaya

Customer Service

Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500

Fanpage

InfoMadura.com | Media Bersama | Kebanggaan Indonesia

Dapatkan kemudahan Bertransaksi Online di infomadura.com

Comments

Template Information

KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Nasional || | WORD NEWS

Otomotif

Blak-Blakan
KDRT
AURA WISATA

INFO UTAMA

Pedoman Media Siber

Trending Topic

Travelers Choice Beaches 2014

Pages

ADVERTISEMENT

Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com Email kami: maduraexposenews@gmail.com

serba - serbi

Sport

Fokus Jatim

Entertainment


Featured Post 6

Press Realise

Sosial - Politik


Powered by Blogger.
Kartini-Kartini di Era Globalisasi Catatan Seputar Wanita Kita|manusia...

Janda Berkabung Dilarang Umbar Foto Syahwat

Seorang istri yang baru saja ditinggal suaminya meninggal dunia dengan status janda, diharamkan mengunggah (upload) foto di jejaring sosial dengan mimik wajah tanpa ihdad atau tak berkabung.

Dalam acara bahsul masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se-Jawa dan Madura di Ponpes Mambaul Maarif Denanyar Jombang, syariat Islam mewajibkan seorang istri harus berkabung setelah ditinggal suaminya meninggal.

Hukum-hukum tersebut sesuai dengan kitab fiqih Hasyiyah Al Qulyubi, Ianah At Tholibin, dan Ihya Ulumuddin karya Imam Ghazali.

Hal ini diwajibkan agar istri menampakkan rasa duka dan sedih yang mendalam sebagai tanda rumah tangga yang harmonis. Namun jika ada istri yang mengunggah foto tak mencerminkan rasa sedih, maka hukumnya haram.

Dengan catatan, upload foto hukumnya haram bukan disebabkan wanita menjalani ihdad, namun karena unsur-unsur negatif dalam jejaring sosial. Semisal menampakkan mimik wajah tak berkabung dan menggambarkan tubuh yang membuat syahwat bagi lawan jenis.

Menurut KH Hadziqun Nuha dalam forum itu, seorang istri yang menjalani masa ihdad tak diperbolehkan mengunggah foto-foto yang bisa menyebabkan lawan jenis syahwat atau nafsu.

“Unggah foto di Facebook, WhatsApp atau BBM dan lainnya diperbolehkan saat menjalani masa ihdad. Selama foto itu tak menggambarkan tubuh yang membuat syahwat,” jelasnya.  (detikcom/segmennews/Ist-Net)

Seorang istri yang baru saja ditinggal suaminya meninggal dunia dengan status janda, diharamkan mengunggah (upload) foto di jejaring sosial dengan mimik wajah tanpa ihdad atau tak berkabung.
Dalam acara bahsul masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se-Jawa dan Madura di Ponpes Mambaul Maarif Denanyar Jombang, syariat Islam mewajibkan seorang istri harus berkabung setelah ditinggal suaminya meninggal.
Hukum-hukum tersebut sesuai dengan kitab fiqih Hasyiyah Al Qulyubi, Ianah At Tholibin, dan Ihya Ulumuddin karya Imam Ghazali.
Hal ini diwajibkan agar istri menampakkan rasa duka dan sedih yang mendalam sebagai tanda rumah tangga yang harmonis. Namun jika ada istri yang mengunggah foto tak mencerminkan rasa sedih, maka hukumnya haram.
Dengan catatan, upload foto hukumnya haram bukan disebabkan wanita menjalani ihdad, namun karena unsur-unsur negatif dalam jejaring sosial. Semisal menampakkan mimik wajah tak berkabung dan menggambarkan tubuh yang membuat syahwat bagi lawan jenis.
Menurut KH Hadziqun Nuha dalam forum itu, seorang istri yang menjalani masa ihdad tak diperbolehkan mengunggah foto-foto yang bisa menyebabkan lawan jenis syahwat atau nafsu.
“Unggah foto di Facebook, WhatsApp atau BBM dan lainnya diperbolehkan saat menjalani masa ihdad. Selama foto itu tak menggambarkan tubuh yang membuat syahwat,” jelasnya.
sumber: detikcom
- See more at: http://www.segmennews.com/2013/05/janda-berkabung-dilarang-umbar-foto-syahwat#sthash.78F88PRd.dpuf

PEMESANAN : Janda Berkabung Dilarang Umbar Foto Syahwat

NAMA PRODUK :

Janda Berkabung Dilarang Umbar Foto Syahwat


CARA PEMESANAN :

Untuk Pembelian Atau Pemesanan Bisa Melalui Telepon Langsung Atau Untuk Pemesanan Cepat Dengan Hanya SMS Customer Service Kami.

No. Operator Call Center Yang Bisa Dihubungi
SIMPATI 0813 - XXXXXXXX
XL AXIATA 0819 - XXXXXXX
PIN BB BBM ANDA

Pemesanan Luar Kota / Luar Pulau / Luar Negeri Bisa Transfer Di Rekening Kami

No.
Bank
No. Rekening
Atas Nama
1
No. Rekening
Pemilik Rekening
2
No. Rekening
Pemilik Rekening
3
No. Rekening
Pemilik Rekening
4
No. Rekening
Pemilik Rekening
Atau Pengiriman Uang Via Wesel Dan Western Union ( Untuk Luar Negeri ) Dan Setelah Anda Transfer Bisa Konfirmasikan Kembali Kepada Kami Via SMS Dengan Menyertakan Nama Lengkap, Alamat Lengkap, Produk Yang Anda Pesan, Jumlah Pembayaran, Bank Tujuan.

CONTOH FORMAT PEMESANAN :


An. Dul Kemplu, Jl. Lintas Akherat No.17 Rt 05/06, Kec. Sehat Kel. Tentram Kab. Bahagia Dunia Akherat Kode Pos 42443 Hp. 0813 XXXXXX, Janda Berkabung Dilarang Umbar Foto Syahwat ( Paket Terbungkus Rapi Demi Menjaga Privasi Anda ), Rp. 50.000,- Bank BNI

JASA PEMESANAN :


Uang Masuk Pesanan Langsung Kami Kirim Hari Itu Juga Melalui Jasa Pengiriman :

toko online produk berkualitas dengan harga murah dan pelayanan cepat

Sesuai Kesepakatan Dalam 1-6 Hari Sampai Ditempat anda ( Tergantung Alamat Anda ) dan Kami Pastikan Pesanan Kami Kirim Sesuai Pesanan Anda Dan Alamat Tujuan Anda,
dan setelah Pesanan kami kirim akan segera kami konfirmasikan no. resinya kepada anda, dan anda bisa cek langsung pengiriman barang anda di JNE ONLINE Dan TIKI ONLINE atau POS INDONESIA
Ongkos Kirim Sesuai Daerah Anda :

Rp. 10.000 - Rp. 20.000 Untuk Daerah Pulau Jawa.
Rp. 30.000 - Rp. 50.000 Untuk Daerah Luar Pulau Jawa.
Rp. 50.000 - Rp. 100.000 Untuk Daerah Papua Dan Sekitarnya.
(Tergantung Berat Barang)

Apabila Barang Tidak Kami Kirim Dalam 2 Hari, 100% Uang Anda Kami Kembalikan.

Terima Kasih atas kepercayaannya membeli produk berkualitas kami
.:: TONNY JUALAN ::.

Technology

Jejak Kasus

FASHION


© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
ENTERTAINMENT

Teknologi

ss