Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Seorang istri yang baru saja
ditinggal suaminya meninggal dunia dengan status janda, diharamkan mengunggah
(upload) foto di jejaring sosial dengan mimik wajah tanpa ihdad atau tak
berkabung.
Dalam acara bahsul masail Forum
Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se-Jawa dan Madura di Ponpes Mambaul Maarif
Denanyar Jombang, syariat Islam mewajibkan seorang istri harus berkabung
setelah ditinggal suaminya meninggal.
Hukum-hukum tersebut sesuai dengan
kitab fiqih Hasyiyah Al Qulyubi, Ianah At Tholibin, dan Ihya Ulumuddin karya
Imam Ghazali.
Hal ini diwajibkan agar istri
menampakkan rasa duka dan sedih yang mendalam sebagai tanda rumah tangga yang
harmonis. Namun jika ada istri yang mengunggah foto tak mencerminkan rasa
sedih, maka hukumnya haram.
Dengan catatan, upload foto hukumnya
haram bukan disebabkan wanita menjalani ihdad, namun karena unsur-unsur negatif
dalam jejaring sosial. Semisal menampakkan mimik wajah tak berkabung dan
menggambarkan tubuh yang membuat syahwat bagi lawan jenis.
Menurut KH Hadziqun Nuha dalam forum
itu, seorang istri yang menjalani masa ihdad tak diperbolehkan mengunggah
foto-foto yang bisa menyebabkan lawan jenis syahwat atau nafsu.
“Unggah foto di Facebook, WhatsApp
atau BBM dan lainnya diperbolehkan saat menjalani masa ihdad. Selama foto itu
tak menggambarkan tubuh yang membuat syahwat,” jelasnya. (detikcom/segmennews/Ist-Net)
Seorang
istri yang baru saja ditinggal suaminya meninggal dunia dengan status
janda, diharamkan mengunggah (upload) foto di jejaring sosial dengan
mimik wajah tanpa ihdad atau tak berkabung.
Dalam acara bahsul masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se-Jawa dan Madura di Ponpes Mambaul Maarif Denanyar Jombang, syariat Islam mewajibkan seorang istri harus berkabung setelah ditinggal suaminya meninggal.
Hukum-hukum tersebut sesuai dengan kitab fiqih Hasyiyah Al Qulyubi, Ianah At Tholibin, dan Ihya Ulumuddin karya Imam Ghazali.
Hal ini diwajibkan agar istri menampakkan rasa duka dan sedih yang mendalam sebagai tanda rumah tangga yang harmonis. Namun jika ada istri yang mengunggah foto tak mencerminkan rasa sedih, maka hukumnya haram.
Dengan catatan, upload foto hukumnya haram bukan disebabkan wanita menjalani ihdad, namun karena unsur-unsur negatif dalam jejaring sosial. Semisal menampakkan mimik wajah tak berkabung dan menggambarkan tubuh yang membuat syahwat bagi lawan jenis.
Menurut KH Hadziqun Nuha dalam forum itu, seorang istri yang menjalani masa ihdad tak diperbolehkan mengunggah foto-foto yang bisa menyebabkan lawan jenis syahwat atau nafsu.
“Unggah foto di Facebook, WhatsApp atau BBM dan lainnya diperbolehkan saat menjalani masa ihdad. Selama foto itu tak menggambarkan tubuh yang membuat syahwat,” jelasnya.
sumber: detikcom
- See more at: http://www.segmennews.com/2013/05/janda-berkabung-dilarang-umbar-foto-syahwat#sthash.78F88PRd.dpuf
Dalam acara bahsul masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se-Jawa dan Madura di Ponpes Mambaul Maarif Denanyar Jombang, syariat Islam mewajibkan seorang istri harus berkabung setelah ditinggal suaminya meninggal.
Hukum-hukum tersebut sesuai dengan kitab fiqih Hasyiyah Al Qulyubi, Ianah At Tholibin, dan Ihya Ulumuddin karya Imam Ghazali.
Hal ini diwajibkan agar istri menampakkan rasa duka dan sedih yang mendalam sebagai tanda rumah tangga yang harmonis. Namun jika ada istri yang mengunggah foto tak mencerminkan rasa sedih, maka hukumnya haram.
Dengan catatan, upload foto hukumnya haram bukan disebabkan wanita menjalani ihdad, namun karena unsur-unsur negatif dalam jejaring sosial. Semisal menampakkan mimik wajah tak berkabung dan menggambarkan tubuh yang membuat syahwat bagi lawan jenis.
Menurut KH Hadziqun Nuha dalam forum itu, seorang istri yang menjalani masa ihdad tak diperbolehkan mengunggah foto-foto yang bisa menyebabkan lawan jenis syahwat atau nafsu.
“Unggah foto di Facebook, WhatsApp atau BBM dan lainnya diperbolehkan saat menjalani masa ihdad. Selama foto itu tak menggambarkan tubuh yang membuat syahwat,” jelasnya.
sumber: detikcom
- See more at: http://www.segmennews.com/2013/05/janda-berkabung-dilarang-umbar-foto-syahwat#sthash.78F88PRd.dpuf
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura