Mengapa Berbelanja di Infomadura.com?Aman, banyak pilihan dan terpercaya

Customer Service

Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500

Fanpage

InfoMadura.com | Media Bersama | Kebanggaan Indonesia

Dapatkan kemudahan Bertransaksi Online di infomadura.com

Comments

Template Information

KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Nasional || | WORD NEWS

Otomotif

Blak-Blakan
KDRT
AURA WISATA

INFO UTAMA

Pedoman Media Siber

Trending Topic

Travelers Choice Beaches 2014

Pages

ADVERTISEMENT

Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com Email kami: maduraexposenews@gmail.com

serba - serbi

Sport

Fokus Jatim

Entertainment


Featured Post 6

Press Realise

Sosial - Politik


Powered by Blogger.
Kartini-Kartini di Era Globalisasi Catatan Seputar Wanita Kita|manusia...
Showing posts with label Optimalkan UU Desa Dengan Birokrasi Bersih. Show all posts
Showing posts with label Optimalkan UU Desa Dengan Birokrasi Bersih. Show all posts

Dewi Aryani: Optimalkan UU Desa Dengan Birokrasi Bersih & Melayani

Tanggal 18 Desember lalu Undang-Undang (UU) Desa secara resmi telah disahkan oleh DPR RI. UU yang begitu dinantikan oleh banyak stakeholder desa akhirnya rampung dan menjadi payung hukum perbaikan desa. UU desa muncul layaknya pahlawan perubahan desa di Indonesia.

Anggota DPR RI, Dewi Aryani
Anggota DPR RI, Dewi Aryani mengatakan, UU ini dibuat dengan tujuan tercapainya pembangunan desa yang lebih baik, karena UU ini akan menjadi dasar kebijakan wewenang bagi para kepala desa untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa.

Diterangkan oleh Dewi Aryani, UU Desa secara spesifik mengatur setidaknya tentang lima hal, yakni Pembangunan Desa; Keuangan, Aset, dan BUM Desa; Pembangunan Kawasan Perdesaan; Kerjasama antar Desa; serta Lembaga Kemasyarakatan Desa.

Pendapatan desa, lanjutnya, dari APBN menjadi lebih besar dengan adanya UU Desa. Pasal 27 dalam UU Desa menyebutkan bahwa desa akan memperoleh 10 persen dari alokasi dana transfer ke daerah, 10 persen dari Pajak dan Retribusi Daerah, 10 persen dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil, Dana Bantuan dari APBD Provinsi atau Kabupaten, dan Hibah atau Sumbangan yang tidak mengikat pihak ketiga.

"Maka dapat dibayangkan seberapa besar pendapatan yang diterima oleh setiap desa di Indonesia. Bahkan jika dilakukan perhitungan prediksi secara kasar, pendapatan untuk desa pada tahun mendatang akan mencapai angka triliunan." Kata Dewi Aryani saat dihubungi Seruu.com, Jumat (27/12/2013).

Politisi PDI Perjuangan ini menilai, jika sungguh-sungguh diterapkan sesuai tujuan, maka UU Desa akan mampu menciptakan perubahan dalam pembangunan desa. Pendapatan desa ibarat modal pembangunan.

"Dengan adanya pendapatan desa dengan nominal yang besar, pembangunan akan mencapai titik yang optimal." Tegasnya.

Namun, tambahnya, dampak negatif juga harus diantisipasi sejak dini. Pembangunan desa yang optimal dapat tercapai jika perangkat desa menerapkan sistem birokrasi bersih dan melayani.

Penerapan birokrasi bersih dan melayani ini adalah salah satu elemen pendukung keberhasilan implementasi UU Desa. Kepala desa tentu menjadi penentu utama dalam penerapan faktor pendukung pertama ini, terlebih dalam hal pengelolaan dana pendapatan desa. Kepala desa tidak boleh menggunakan wewenangnya tanpa batas dalam hal ini.

"Adapun yang dapat dilakukan untuk mencapai birokrasi yang bersih dan melayani adalah penerapan unsur-unsur transparansi, akuntabilitas, serta perubahan mindset aparatur desa." Tukasnya.

Selain itu, Dewi menegaskan, perangkat desa, terutama kepala desa, tidak boleh merasa menjadi seperti raja bagi rakyat desa. Mereka harus mengubah mindset yang ada, bahwa aparatur desa itu adalah pelayan rakyat.

"Mereka seharusnya melayani rakyat desa, bukan minta dilayani. Lebih dari itu, untuk mewujudkan birokrasi bersih dan melayani pun, aparatur desa tidak boleh bersenang-senang di atas penderitaan rakyat desa, sementara sumber pendapatan desa sudah jauh lebih besar." Pungkasnya.

Seorang kepala desa, lanjutnya, tidak bisa sekedar menjalankan tugasnya sebagai pelaksana UU Desa tanpa disertai kemampuan untuk membuat kebijakan yang sesuai dengan kriteria-kriteria di atas.

Dewi melihat, kesalahan yang paling sering terjadi dalam pembuatan kebijakan di desa adalah tidak memperhatikan karakter masyarakat dan kondisi lingkungan desa tersebut yang merupakan kebutuhan mereka.

"Masyarakat desa seringkali dijadikan objek pembangunan, padahal seharusnya, mereka adalah subjek pembangunan desa." Tandasnya. (Cesare/Seruu) 

Technology

Jejak Kasus

FASHION


© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
ENTERTAINMENT

Teknologi

ss