Mengapa Berbelanja di Infomadura.com?Aman, banyak pilihan dan terpercaya

Customer Service

Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500

Fanpage

InfoMadura.com | Media Bersama | Kebanggaan Indonesia

Dapatkan kemudahan Bertransaksi Online di infomadura.com

Comments

Template Information

KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Nasional || | WORD NEWS

Otomotif

Blak-Blakan
KDRT
AURA WISATA

INFO UTAMA

Pedoman Media Siber

Trending Topic

Travelers Choice Beaches 2014

Pages

ADVERTISEMENT

Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com Email kami: maduraexposenews@gmail.com

serba - serbi

Sport

Fokus Jatim

Entertainment


Featured Post 6

Press Realise

Sosial - Politik


Powered by Blogger.
Kartini-Kartini di Era Globalisasi Catatan Seputar Wanita Kita|manusia...

Dewan Pers sosialisasikan hak jawab media siber


Jakarta - Dewan Pers menyosialisasikan hak jawab dan hak pencantuman ikon di media siber untuk mengedukasi masyarakat terhadap hak jawab yang tercantum dalam Undang-Undang Pers.





"Kami ingin mengembangkan lagi ikon aduan supaya orang-orang lebih ramah terhadap pengajuan hak jawab dan Undang-Undang pers," kata Ketua Hubungan Antarlembaga Dewan Pers Bekti Nugroho usai sosialisasi dengan beberapa media di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis.



Bekti menambahkan tujuan pengembangan ikon hak jawab media siber tersebut untuk mengedukasi masyarakat, pengguna media online, pembaca, pemirsa, serta pendengar untuk lebih ramah terhadap kebebasan berekspresi tanpa melanggar hak yuridisnya. 



"Agar masyarakat terlindungi dari kepentingan-kepentingan yang sedikit-sedikit mengadukan ke ranah hukum, yakni ke kepolisian," katanya. 



Wakil Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers itu mengakui jika menuntut adalah hak konstitusional masing-masing warga negara, tetapi negara yang berdemokrasi itu belum tentu kebebasan persnya terjamin.



"Harusnya kebebasan pers itu tidak dilarikan ke ranah konstitusi," katanya.



Menurut dia, pendidikan pers itu merupakan tolok ukur kebebasan berekspresi. 



Bekti mengatakan Dewan Pers akan menggelar rapat pleno pada Jumat (8/3) dan mulai menyurati setiap media untuk membuat ikon hak jawab tersebut pada pekan depan.



Dia menjelaskan Dewan Pers tidak akan menjatuhkan sanksi hukum kepada media yang tidak menjalankan usulan tersebut.



"Rezim pers itu kan rezim etis, yakni berkaitan dengan kesadaran jadi tidak ada sanksi hukum dan kami juga tidak bisa memaksa," katanya. 



Dia menyebutkan ranah pers tersebut berbeda dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang mempunyai sanksi hukum dan bisa mencabut izin siar bagi yang melanggarnya. 



Bekti juga menegaskan ikon hak jawab tersebut hanya bersifat institusional, yakni berkaitan langsung dengan perusahaan media, bukan media yang dibuat oleh perseorangan, seperti "blogger". 



"Blogger itu bukan wartawan karena tidak ada yang melindungi. Kalau ada aduan yang bertanggung jawab dirinya sendiri karena dia tidak bekerja untuk perusahaan media tersebut," katanya.



Dia menilai banyak anggapan yang salah dengan "citizen journalism".



"Mengapa pers memiliki akses yang luar biasa, karena haknya dijamin undang-undang. Apakah orang-orang yang bisa masak disebut juru masak? Karena itu, wartawan adalah profesi dan kita harus profesional," katanya. 



Bekti mengatakan ke depan Dewan Pers berniat membuat "teleconference" agar bisa ditangani secara (DN/Ant)

langsung dan cepat jika ada berbagai pengaduan. 

PEMESANAN : Dewan Pers sosialisasikan hak jawab media siber

NAMA PRODUK :

Dewan Pers sosialisasikan hak jawab media siber


CARA PEMESANAN :

Untuk Pembelian Atau Pemesanan Bisa Melalui Telepon Langsung Atau Untuk Pemesanan Cepat Dengan Hanya SMS Customer Service Kami.

No. Operator Call Center Yang Bisa Dihubungi
SIMPATI 0813 - XXXXXXXX
XL AXIATA 0819 - XXXXXXX
PIN BB BBM ANDA

Pemesanan Luar Kota / Luar Pulau / Luar Negeri Bisa Transfer Di Rekening Kami

No.
Bank
No. Rekening
Atas Nama
1
No. Rekening
Pemilik Rekening
2
No. Rekening
Pemilik Rekening
3
No. Rekening
Pemilik Rekening
4
No. Rekening
Pemilik Rekening
Atau Pengiriman Uang Via Wesel Dan Western Union ( Untuk Luar Negeri ) Dan Setelah Anda Transfer Bisa Konfirmasikan Kembali Kepada Kami Via SMS Dengan Menyertakan Nama Lengkap, Alamat Lengkap, Produk Yang Anda Pesan, Jumlah Pembayaran, Bank Tujuan.

CONTOH FORMAT PEMESANAN :


An. Dul Kemplu, Jl. Lintas Akherat No.17 Rt 05/06, Kec. Sehat Kel. Tentram Kab. Bahagia Dunia Akherat Kode Pos 42443 Hp. 0813 XXXXXX, Dewan Pers sosialisasikan hak jawab media siber ( Paket Terbungkus Rapi Demi Menjaga Privasi Anda ), Rp. 50.000,- Bank BNI

JASA PEMESANAN :


Uang Masuk Pesanan Langsung Kami Kirim Hari Itu Juga Melalui Jasa Pengiriman :

toko online produk berkualitas dengan harga murah dan pelayanan cepat

Sesuai Kesepakatan Dalam 1-6 Hari Sampai Ditempat anda ( Tergantung Alamat Anda ) dan Kami Pastikan Pesanan Kami Kirim Sesuai Pesanan Anda Dan Alamat Tujuan Anda,
dan setelah Pesanan kami kirim akan segera kami konfirmasikan no. resinya kepada anda, dan anda bisa cek langsung pengiriman barang anda di JNE ONLINE Dan TIKI ONLINE atau POS INDONESIA
Ongkos Kirim Sesuai Daerah Anda :

Rp. 10.000 - Rp. 20.000 Untuk Daerah Pulau Jawa.
Rp. 30.000 - Rp. 50.000 Untuk Daerah Luar Pulau Jawa.
Rp. 50.000 - Rp. 100.000 Untuk Daerah Papua Dan Sekitarnya.
(Tergantung Berat Barang)

Apabila Barang Tidak Kami Kirim Dalam 2 Hari, 100% Uang Anda Kami Kembalikan.

Terima Kasih atas kepercayaannya membeli produk berkualitas kami
.:: TONNY JUALAN ::.

Technology

Jejak Kasus

FASHION


© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
ENTERTAINMENT

Teknologi

ss