Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
AH, polisi berpangkat Brigadir Kepala bersama dua rekannya, diduga memperkosa tahanan wanita berinisial FM (24) di dalam penjara. Terkait kasus tersebut, Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Dewa Parsana mengatakan aparat Polres Poso sudah menangkap AH.
"Jika terbukti bersalah, oknum itu akan berhadapan dengan hukum sesuai peraturan yang berlaku," kata Dewa Parsana di Palu, Sabtu (30/3). Demikian tulis Antara.
Penangkapan dilakukan, setelah sejumlah aktivis perempuan mengadukan tindakan asusila tersebut ke polisi. Dewa Parsana mengatakan tiga oknum polisi itu terancam diberhentikan secara tidak hormat, kalau memang terbukti melakukan tindakan asusila kepada FM yang dipenjara karena kasus narkoba.
Hingga kini, polisi masih mengembangkan penyidikan yang diduga dilakukan tiga anggota Polres Poso pada 23 dan 24 Maret lalu.
"Identitas pelaku sudah diketahui, mudah-mudahan segera terungkap semuanya," kata Dewa Parsana.
Terpisah, Direktur Komunitas Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Sulawesi Tengah Mutmainah Korona mengatakan, kasus tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
"Seseorang seharusnya merasa aman jika berada di lingkungan kepolisian, bukan malah diperkosa di bawah ancaman senjata," kata Mutmainah. [cob]
"Jika terbukti bersalah, oknum itu akan berhadapan dengan hukum sesuai peraturan yang berlaku," kata Dewa Parsana di Palu, Sabtu (30/3). Demikian tulis Antara.
Penangkapan dilakukan, setelah sejumlah aktivis perempuan mengadukan tindakan asusila tersebut ke polisi. Dewa Parsana mengatakan tiga oknum polisi itu terancam diberhentikan secara tidak hormat, kalau memang terbukti melakukan tindakan asusila kepada FM yang dipenjara karena kasus narkoba.
Hingga kini, polisi masih mengembangkan penyidikan yang diduga dilakukan tiga anggota Polres Poso pada 23 dan 24 Maret lalu.
"Identitas pelaku sudah diketahui, mudah-mudahan segera terungkap semuanya," kata Dewa Parsana.
Terpisah, Direktur Komunitas Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Sulawesi Tengah Mutmainah Korona mengatakan, kasus tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
"Seseorang seharusnya merasa aman jika berada di lingkungan kepolisian, bukan malah diperkosa di bawah ancaman senjata," kata Mutmainah. [cob]
merdeka.com|Ist/Net
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura