Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan seorang hakim Pengadilan Negeri Pontianak berinisial AS sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada hari ini, Rabu, 30 Januari 2013. Kasus ini berawal dari laporan istri hakim tersebut.
Kepolisian Kalimantan Barat masih menunggu izin dari Kepala Pengadilan Negeri Pontianak untuk memeriksa tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, AKBP Mukson Munandar, mengatakan saat ini Kepala PN Pontianak masih berada di Jakarta. "Hasil keterangan korban, pelaku mempunyai istri dua dan tengah mengalami masalah dalam keluarga dengan salah satu istri yang berinisial YF," kata Mukso, Rabu, 30 Januari 2013.
Kasus ini, kata Mukson, tetap diproses sesuai hukum yang berlaku tentang perbuatan kekerasan dalam rumah tangga. "Jika memang terbukti melakukan KDRT, tersangka terancam di atas lima tahun penjara," kata Mukson.
Mukson juga belum bisa memastikan apakah oknum hakim yang bersangkutan ada hubungannya dengan oknum hakim yang diperiksa Komisi Yudisial karena laporan perselingkuhan.(Tmp)
ASEANTY PAHLEVI
Kepolisian Kalimantan Barat masih menunggu izin dari Kepala Pengadilan Negeri Pontianak untuk memeriksa tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, AKBP Mukson Munandar, mengatakan saat ini Kepala PN Pontianak masih berada di Jakarta. "Hasil keterangan korban, pelaku mempunyai istri dua dan tengah mengalami masalah dalam keluarga dengan salah satu istri yang berinisial YF," kata Mukso, Rabu, 30 Januari 2013.
Kasus ini, kata Mukson, tetap diproses sesuai hukum yang berlaku tentang perbuatan kekerasan dalam rumah tangga. "Jika memang terbukti melakukan KDRT, tersangka terancam di atas lima tahun penjara," kata Mukson.
Mukson juga belum bisa memastikan apakah oknum hakim yang bersangkutan ada hubungannya dengan oknum hakim yang diperiksa Komisi Yudisial karena laporan perselingkuhan.(Tmp)
ASEANTY PAHLEVI
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura