Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Ach. Wasil ungkap kekecewaannya dihadapan wartawan (Foto:Maduratani.com) |
Sumenep (Maduratani.com)- Merasa tidak terima dengan
pemecatan dirinya sebagai kepala sekolah (Kasek) di SDN Karang Nangka I, Desa
Karang Nangka, Kecamatan Rubaru, membuat Ach. Wasil berencana melakukan uji
materi atas SK Bupati yang dianggap
tidak rasional.
Surat keputusan (SK) bernomor 821.20/259/435.203/2012
tertanggal 4 September 2012 itu beirisi tentang Pemberhentian dan Pemindahan
tugas itu dinilai tidak memiliki kekuatan hukum karena diduga hanya berdasarkan
Perbup yang isinya tak jauh berbeda dengan Permendiknas.
“Melalui SK itu posisi saya sebagai kepala sekolah SDN
Karang Nangka digeser menjadi guru biasa di SDN Karangduak, Kecamatan Kota
Sumenep. Tentu saja saya tidak terima, karena itu sama saja dengan penurunan pangkat.
Padahal saya tidak pernah melakukan perbuatan indisipliner selam 23 tahun
menjadi Kasek”, terang Ach. Wasil tadi malam di sebuah rumah makan tak jauh
dari rumah Dinas Bupati Sumenep.
Merasa tidak sendirian, Wasil menghubungi beberapa
rekannya yang juga dicopot jabatannya sebagai Kasek yang keseluruhan mencapai
252 orang. Terapan kebijakan itu menyusul preodisasi Kepala Sekolah SD, SLTP,
dan SLTA yang mengacu pada Peraturan menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 tahun 2010 tentang
penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah pasal 10 yang menyebutkan,
Kepala Sekolah atau Madrasah diberi satu kali masa tugas selama 4 tahun.
“Dalam ayat dua juga disebutkan, tugas kepala sekolah dapat diperpanjang untuk satu kali masa tugas apabila prestasi
kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.”, terangnya.
Sementara Kabag
Humas Pemkab Sumenep, Sofianto, saat dikonfirmasikan
persoalan tersebut di kantornya Jum'at (11/10/2013) sore, dirinya belum bias memberikan
komentar apapun terkait permasalahan tersebut, karena bukan domainnya. Kendati
demikian, pihaknya berjanji akan menyampaikan persoalan tersebut keseluruh
pihak terkait.
“Terimakasih informasinya Mas. Segera
kami sampaikan permasalahan ini ke pihak terkait dan Bupati”, ujar Sofianto,
Kabah Humas Pemkab Sumenep.
Sebelumnya, ratusan guru PNS yang di copot dari
jabatannya sebagai Kepala Sekolah melakukan
aksi unjuk rasa ke Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep,
mempertanyatakan
pelaksanaan priodesasi yang berjumlah ratusan Kepala Sekolah mulai dari tingkat
SD SMP/SMA melalui SK Bupati yang ditengarai berdasarkan usulan Kepala Disdik
dinilai para Kepala Sekolah tersebut sebagai kebijakan dhalim dan penuh rekayasa.
Buntutnya, ratusan kepala sekolah
harus kehilangan jabatan, termasuk tunjangan sertifikasi guru professional.
(fer/*)
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura