Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Jakarta - Polemik perihal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Kitab Undang-Undang Kitab Acara Pidana (KUHAP) kian memanas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak yang merasa dirugikan akan isi dalam dua RUU tersebut bertindak dengan mengirimkan surat keberatan resmi kepada Presiden dan DPR, pekan lalu.
Tetapi, surat tersebut dibalas Ketua Pokja pembahasan RUU, Azis Syamsuddin dengan hanya mempersilahkan KPK untuk mengajukan keberatan.
Sementara itu, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Amir Syamsudin hanya menjelaskan perihal delik-delik yang dipermasalahkan KPK, yang intinya hal tersebut tidak bermasalah untuk lembaga antikorupsi tersebut.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR adalah bentuk kekompakan membunuh KPK secara intitusi.
"Kali ini pemerintah kompak dengan DPR menggergaji leher KPK. Mereka tidak jujur menyadari korupsi yang dilakukan di sejumlah Kementerian/Lembaga, DPR pusat dan Daerah," kata Busyro melalui pesan singkat, Senin (24/2).
Menurut Busyro, sudah jelas berdasarkan telaah dan kajian KPK bersama dosen-dosen hukum dan guru besar hukum pidana di Sumatera Utara, Surabaya, Bali, Jogjakarta dan Jakarta, naskah atau draft akademik dua RUU tersebut mengingkari realitas praktek korupsi yang sudah semakin ganas, sistemik, struktural dan lintas sektor pusat-daerah.
Oleh karena itu, Busyro juga menganggap Presiden dan DPR lengkap dengan sembilan fraksi dan partai politik (parpol) menipu rakyat dan membunuh rakyat.
"Rakyat yang bakal menjadi korban masifnya akibat korupsi diberi kelonggaran bergerak dan KPK dilumpuhkan secara total," ujar Busyro.
Apalagi, lanjut Busyro, pemerintah dan DPR kerap bermain di lorong gelap dengan tidak melibatkan KPK.
"Saya khawatir ada cukong bisnis gelap memanfaatkan mometum ini. Kami akan tetap sabar kreatif dan kritis menghadapi kemunafikan dan kemaksiatan politik rezim politik produk Pemilu 2009 ini," tegas Busyro.
Koruptor Akan Bersukacita
Hal senada dikatakan Wakil Ketua KPK lainnya, Bambang Widjojanto. Menurutnya, KPK tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan draft atau naskah akademik dua RUU tersebut. Sehingga, sangat mudah menjadi pihak yang dikorbankan.
Hal senada dikatakan Wakil Ketua KPK lainnya, Bambang Widjojanto. Menurutnya, KPK tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan draft atau naskah akademik dua RUU tersebut. Sehingga, sangat mudah menjadi pihak yang dikorbankan.
"Proses drafting sebaiknya tidak bersifat elitis dan eksklusif. KPK mengharapkan agar lembaga penegak hukum lainnya dan lembaga terkait seperti, MA (Mahkamah Agung), KY (Komisi Yudisial), PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan), Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) dan Komisi Kejaksan juga dilibatkan," ujar Bambang melalui pesan singkat, Senin (24/2).
Selanjutnya, menurut Bambang, para koruptor dan sekutunya yang kelak akan bersukacita dan mendapatkan keuntungan besar bila proses pembahasan Revisi KUHP dan KUHAP tidak dilakukan dengan akuntabel dan melibatkan seluruh stakeholders.
Lebih lanjut, Bambang menegaskan KPK tidak akan tinggal diam. Sebaliknya, akan terus menerus mengingatkan dengan cara yang sah dan elegan agar Revisi pembuatan KUHP dan KUHAP itu selalu berpihak pada kepentingan rakyat, keadilan dan kebenaran. Serta, dilakukan dengan melibatkan seluas-luasnya kalangan publik.
Berikut beberapa sikap KPK terkait pembahasan revisi KUHP dan KUHAP, seperti tertuang dalam suratnya. Pertama, revisi RUU adalah sebuah keniscayaan, maka harus ditujukan untuk kepentingan perbaikan atas materi perundang-undangan yang bisa menjawab tuntutan kebutuhan publik atas kepastian hukum dan jaminan keadilan serta mendukung peran penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Kedua, pembahasan RUU KUHAP dan KUHP yang saat ini tengah dilakukan memerlukan pemikiran yang mendalam, utuh dan menjangkau kebutuhan akan perubahan. Pada kenyataannya masa kerja anggota DPR saat ini tersisa kurang lebih 100 hari kerja efektif, sehingga tidak mungkin dilakukan pembahasan secara serius dalam waktu yang begitu singkat, mengingat kedua RUU tersebut memiliki lebih dari 1000 pasal. Untuk itu pemerintah perlu menarik kembali RUU KUHAP dan KUHP dari DPR dan menyerahkan pembahasannya kepada DPR baru periode 2014-2019.
Ketiga, pembahasan RUU KUHAP sebagai hukum pidana formil sebaiknya dilakukan setelah DPR yang baru periode 2014-2019 membahas, menyelesaikan dan mengesahkan RUU KUHP yang baru.
Keempat, meminta pemerintah untuk memperbaiki RUU KUHP dengan mengeluarkan seluruh tindak pidana luar biasa dari buku II RUU KUHP termasuk tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang bersifat koruptif yang merupakan delik korupsi berdasarkan UU Tipikor saat ini. Beberapa ketentuan dalam RUU KUHAP juga perlu diperbaiki lebih dahulu, antara lain adanya ketentuan khusus untuk mendukung proses penegakan hukum atas kejahatan korupsi dan kejahatan luar biasa lainnya.
Kelima, Pembahasan RUU KUHP dan KUHAP tersebut oleh DPR periode 2014-2019 haruslah melibatkan seluruh lembaga penegak hukum, akademisi dan unsur masyarakat terkait.
Penulis: N-8/FMB
Sumber:Suara Pembaruan
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura