Mengapa Berbelanja di Infomadura.com?Aman, banyak pilihan dan terpercaya

Customer Service

Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500

Fanpage

InfoMadura.com | Media Bersama | Kebanggaan Indonesia

Dapatkan kemudahan Bertransaksi Online di infomadura.com

Comments

Template Information

KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Nasional || | WORD NEWS

Otomotif

Blak-Blakan
KDRT
AURA WISATA

INFO UTAMA

Pedoman Media Siber

Trending Topic

Travelers Choice Beaches 2014

Pages

ADVERTISEMENT

Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com Email kami: maduraexposenews@gmail.com

serba - serbi

Sport

Fokus Jatim

Entertainment


Featured Post 6

Press Realise

Sosial - Politik


Powered by Blogger.
Kartini-Kartini di Era Globalisasi Catatan Seputar Wanita Kita|manusia...

KPK: Pemerintah dan DPR Kompak Lindungi Koruptor


Jakarta - Polemik perihal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Kitab Undang-Undang Kitab Acara Pidana (KUHAP) kian memanas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak yang merasa dirugikan akan isi dalam dua RUU tersebut bertindak dengan mengirimkan surat keberatan resmi kepada Presiden dan DPR, pekan lalu.
Tetapi, surat tersebut dibalas Ketua Pokja pembahasan RUU, Azis Syamsuddin dengan hanya mempersilahkan KPK untuk mengajukan keberatan.
Sementara itu, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Amir Syamsudin hanya menjelaskan perihal delik-delik yang dipermasalahkan KPK, yang intinya hal tersebut tidak bermasalah untuk lembaga antikorupsi tersebut.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR adalah bentuk kekompakan membunuh KPK secara intitusi.
"Kali ini pemerintah kompak dengan DPR menggergaji leher KPK. Mereka tidak jujur menyadari korupsi yang dilakukan di sejumlah Kementerian/Lembaga, DPR pusat dan Daerah," kata Busyro melalui pesan singkat, Senin (24/2).
Menurut Busyro, sudah jelas berdasarkan telaah dan kajian KPK bersama dosen-dosen hukum dan guru besar hukum pidana di Sumatera Utara, Surabaya, Bali, Jogjakarta dan Jakarta, naskah atau draft akademik dua RUU tersebut mengingkari realitas praktek korupsi yang sudah semakin ganas, sistemik, struktural dan lintas sektor pusat-daerah.
Oleh karena itu, Busyro juga menganggap Presiden dan DPR lengkap dengan sembilan fraksi dan partai politik (parpol) menipu rakyat dan membunuh rakyat.
"Rakyat yang bakal menjadi korban masifnya akibat korupsi diberi kelonggaran bergerak dan KPK dilumpuhkan secara total," ujar Busyro.
Apalagi, lanjut Busyro, pemerintah dan DPR kerap bermain di lorong gelap dengan tidak melibatkan KPK.
"Saya khawatir ada cukong bisnis gelap memanfaatkan mometum ini. Kami akan tetap sabar kreatif dan kritis menghadapi kemunafikan dan kemaksiatan politik rezim politik produk Pemilu 2009 ini," tegas Busyro.
Koruptor Akan Bersukacita
Hal senada dikatakan Wakil Ketua KPK lainnya, Bambang Widjojanto. Menurutnya, KPK tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan draft atau naskah akademik dua RUU tersebut. Sehingga, sangat mudah menjadi pihak yang dikorbankan.
"Proses drafting sebaiknya tidak bersifat elitis dan eksklusif. KPK mengharapkan agar lembaga penegak hukum lainnya dan lembaga terkait seperti, MA (Mahkamah Agung), KY (Komisi Yudisial), PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan), Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) dan Komisi Kejaksan juga dilibatkan," ujar Bambang melalui pesan singkat, Senin (24/2).
Selanjutnya, menurut Bambang, para koruptor dan sekutunya yang kelak akan bersukacita dan mendapatkan keuntungan besar bila proses pembahasan Revisi KUHP dan KUHAP tidak dilakukan dengan akuntabel dan melibatkan seluruh stakeholders.
Lebih lanjut, Bambang menegaskan KPK tidak akan tinggal diam. Sebaliknya, akan terus menerus mengingatkan dengan cara yang sah dan elegan agar Revisi pembuatan KUHP dan KUHAP itu selalu berpihak pada kepentingan rakyat, keadilan dan kebenaran. Serta, dilakukan dengan melibatkan seluas-luasnya kalangan publik.
Berikut beberapa sikap KPK terkait pembahasan revisi KUHP dan KUHAP, seperti tertuang dalam suratnya. Pertama, revisi RUU adalah sebuah keniscayaan, maka harus ditujukan untuk kepentingan perbaikan atas materi perundang-undangan yang bisa menjawab tuntutan kebutuhan publik atas kepastian hukum dan jaminan keadilan serta mendukung peran penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Kedua, pembahasan RUU KUHAP dan KUHP yang saat ini tengah dilakukan memerlukan pemikiran yang mendalam, utuh dan menjangkau kebutuhan akan perubahan. Pada kenyataannya masa kerja anggota DPR saat ini tersisa kurang lebih 100 hari kerja efektif, sehingga tidak mungkin dilakukan pembahasan secara serius dalam waktu yang begitu singkat, mengingat kedua RUU tersebut memiliki lebih dari 1000 pasal. Untuk itu pemerintah perlu menarik kembali RUU KUHAP dan KUHP dari DPR dan menyerahkan pembahasannya kepada DPR baru periode 2014-2019.
Ketiga, pembahasan RUU KUHAP sebagai hukum pidana formil sebaiknya dilakukan setelah DPR yang baru periode 2014-2019 membahas, menyelesaikan dan mengesahkan RUU KUHP yang baru.
Keempat, meminta pemerintah untuk memperbaiki RUU KUHP dengan mengeluarkan seluruh tindak pidana luar biasa dari buku II RUU KUHP termasuk tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang bersifat koruptif yang merupakan delik korupsi berdasarkan UU Tipikor saat ini. Beberapa ketentuan dalam RUU KUHAP juga perlu diperbaiki lebih dahulu, antara lain adanya ketentuan khusus untuk mendukung proses penegakan hukum atas kejahatan korupsi dan kejahatan luar biasa lainnya.
Kelima, Pembahasan RUU KUHP dan KUHAP tersebut oleh DPR periode 2014-2019 haruslah melibatkan seluruh lembaga penegak hukum, akademisi dan unsur masyarakat terkait. 
Suara Pembaruan
Penulis: N-8/FMB
Sumber:Suara Pembaruan

PEMESANAN : KPK: Pemerintah dan DPR Kompak Lindungi Koruptor

NAMA PRODUK :

KPK: Pemerintah dan DPR Kompak Lindungi Koruptor


CARA PEMESANAN :

Untuk Pembelian Atau Pemesanan Bisa Melalui Telepon Langsung Atau Untuk Pemesanan Cepat Dengan Hanya SMS Customer Service Kami.

No. Operator Call Center Yang Bisa Dihubungi
SIMPATI 0813 - XXXXXXXX
XL AXIATA 0819 - XXXXXXX
PIN BB BBM ANDA

Pemesanan Luar Kota / Luar Pulau / Luar Negeri Bisa Transfer Di Rekening Kami

No.
Bank
No. Rekening
Atas Nama
1
No. Rekening
Pemilik Rekening
2
No. Rekening
Pemilik Rekening
3
No. Rekening
Pemilik Rekening
4
No. Rekening
Pemilik Rekening
Atau Pengiriman Uang Via Wesel Dan Western Union ( Untuk Luar Negeri ) Dan Setelah Anda Transfer Bisa Konfirmasikan Kembali Kepada Kami Via SMS Dengan Menyertakan Nama Lengkap, Alamat Lengkap, Produk Yang Anda Pesan, Jumlah Pembayaran, Bank Tujuan.

CONTOH FORMAT PEMESANAN :


An. Dul Kemplu, Jl. Lintas Akherat No.17 Rt 05/06, Kec. Sehat Kel. Tentram Kab. Bahagia Dunia Akherat Kode Pos 42443 Hp. 0813 XXXXXX, KPK: Pemerintah dan DPR Kompak Lindungi Koruptor ( Paket Terbungkus Rapi Demi Menjaga Privasi Anda ), Rp. 50.000,- Bank BNI

JASA PEMESANAN :


Uang Masuk Pesanan Langsung Kami Kirim Hari Itu Juga Melalui Jasa Pengiriman :

toko online produk berkualitas dengan harga murah dan pelayanan cepat

Sesuai Kesepakatan Dalam 1-6 Hari Sampai Ditempat anda ( Tergantung Alamat Anda ) dan Kami Pastikan Pesanan Kami Kirim Sesuai Pesanan Anda Dan Alamat Tujuan Anda,
dan setelah Pesanan kami kirim akan segera kami konfirmasikan no. resinya kepada anda, dan anda bisa cek langsung pengiriman barang anda di JNE ONLINE Dan TIKI ONLINE atau POS INDONESIA
Ongkos Kirim Sesuai Daerah Anda :

Rp. 10.000 - Rp. 20.000 Untuk Daerah Pulau Jawa.
Rp. 30.000 - Rp. 50.000 Untuk Daerah Luar Pulau Jawa.
Rp. 50.000 - Rp. 100.000 Untuk Daerah Papua Dan Sekitarnya.
(Tergantung Berat Barang)

Apabila Barang Tidak Kami Kirim Dalam 2 Hari, 100% Uang Anda Kami Kembalikan.

Terima Kasih atas kepercayaannya membeli produk berkualitas kami
.:: TONNY JUALAN ::.

Technology

Jejak Kasus

FASHION


© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
ENTERTAINMENT

Teknologi

ss