Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
BONTANG - Malang benar nasib Kenanga --bukan sebenarnya-- ini. Ibu rumah tangga (IRT) berusia 24 tahun ini dipaksa suaminya, HR untuk melayani pria lain. Parahnya, kejadian itu berlangsung berkali-kali sejak 11 Desember 2010 lalu. Tak terima, korban pun melapor ke polisi.
![]() |
#Istri dijual dan direkam suami #Ist.article.wn.com |
Namun, setiba di sebuah hotel itu ternyata pria yang sebelumnya dirayu oleh korban itu sudah ada di salah satu kamar hotel. Di kamar itulah sang istri dibujuk untuk melayani pria hidung belang tersebut. Parahnya, bukannya iba, sang suami malah merekam adegan hubungan seks antara sang istri dengan pria hidung belang itu.
Sejak kejadian itu, korban disuruh sang suami untuk terus melayani pria hidung belang itu. Bahkan, kejadian itu berlangsung berkali-kali. Tak hanya di Balikpapan, melainkan juga di Samarinda dan Bontang.
Diketahui, korban terpaksa menuruti sang suami lantaran diancam. Jika tidak, sang suami mengancam akan melakukan bunuh diri dan membawa serta anaknya.
Kendati demikian, kesabaran Kenanga pun memuncak sekitar bulan Januari 2013 lalu. Sejak saat itu korban mulai bimbang dan tak tahan lagi dengan kelakuan sang suami. Akhirnya, korban pun kabur dari Balikpapan menuju Bontang. Hingga akhirnya Minggu (10/3) lalu, korban melaporkan kasus itu ke Mapolres Bontang.
Kapolres AKBP Heri Armanto didampingi Kasubag Humas AKP Ngurah mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Polisi masih memburu suami korban.
“Terlapor adalah suami korban masih kami cari keberadaannya. Sampai saat ini, kami masih terus melakukan penyelidikan," kata Ngurah.
Jika terbukti bersalah, imbuh dia, pelaku akan dijerat Pasal 7 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang memaksa orang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual, dipidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hubungan seksual yang dimaksud adalah pemaksaan hubungan terhadap orang lain dengan tujuan komersial,” terangnya. (kei/fuz/jpnn)
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura