Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
![]() |
# tersangka dan barang bukti dalam pengamanan petugas |
Korban kejahatan berinisial R dari PT CCTC yang merupakan agen pulsa dan PT Global Provider. Guna proses penyidikan, maka barang bukti yang disita dari korban berupa satu bendel dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.Sedang barang bukti yang disita dari tersangka berupa 1 unit CPU, dua HP, dua simcard dan 1 flashdisk.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Awi Setiyono, Rabu (17/4/2014) kepada wartawan mengatakan, modus operandi kejahatan itu diawali pada Pebruari 2014 tersangka melakukan deface melalui situs dork Gogle di warnet @dinet yang berada di Jalan Yos Sudarso Sanggatta, Kemudian tersangka berhasil membobol pulsa milik korban ( PT CTC) sebesar Rp 5 juta.
Belum puas berhasil menggondol pulsa senilai tersebut, lalu tersangka melakukan deface voucher game online milik PT Creon Indonesia sebesar Rp 5 juta. Kemudian dijual melalui internet. Uang hasil kejahatan tersebut dibelikan HP dan untuk foya foya.
Kasus itu baru diketahui oleh korban setelah server miliknya dihack (dibobol) orang tak dikenal dengan cara mencuri pulsa dan menembus sistem keamanan jaringan milik pelapor. Dalam sistem tersebut belum diketahui cara metodenya, sehingga pulsa yang ada di server milik pelapor berkurang dan berpindah ke HP penerima pulsa yang bukan pembeli resmi dengan nomor diantaranya 085389757xxx. Atas kejahatan itu, maka korban rugi Rp 5 juta.
Atas perbuatannya, maka tersangka dijerat pasal 30 ayat (3) jo pasal 46 ayat (3) UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara 8 tahun denda 800 juta. (eru/ipj)
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura