Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Situbondo - Prahara rumah tangga sepasang suami-istri
dari Situbondo ini berakhir di kantor polisi. Pasalnya, sang suami
melaporkan kasus perselingkuhan istrinya. Betapa tidak, sang suami yang
juga seorang anggota polisi, melihat dengan mata kepalanya sendiri
istrinya tengah berduaan dengan seorang pemuda dalam sebuah kamar, yang
diduga selingkuhannya.
Perempuan berinisial AY tak kuasa menahan
malu saat polisi mendatangi rumah kosnya di Jalan Anggrek Situbondo.
Pasalnya pelaku, kepala cabang sebuah bank, digrebek saat tengah
berduaan di dalam kamar dengan seorang pria bukan suaminya. Ironisnya,
penggrebekan ini disaksikan langsung suaminya.
Di kamar kos, polisi menemukan sejumlah bukti perselingkuhan pelaku dengan pria simpanannya. Awalnya, sang pemuda menyangkal melakukan perselingkuhan. Namun, dengan bukti-bukti yang ditemukan, pemuda yang berprofesi sebagai instruktur marching band ini, tak bisa menyangkal lagi.
Akibat perbuatannya kedua pelaku harus menjalani pemeriksaan polisi. Mereka dijerat Pasal 284 KUHP, tentang Perzinahan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara, atas laporan sang suami. (Tomy Iskandar/Sup/Indosiar/)
![]() |
#Ilustrasi.Net |
Di kamar kos, polisi menemukan sejumlah bukti perselingkuhan pelaku dengan pria simpanannya. Awalnya, sang pemuda menyangkal melakukan perselingkuhan. Namun, dengan bukti-bukti yang ditemukan, pemuda yang berprofesi sebagai instruktur marching band ini, tak bisa menyangkal lagi.
Akibat perbuatannya kedua pelaku harus menjalani pemeriksaan polisi. Mereka dijerat Pasal 284 KUHP, tentang Perzinahan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara, atas laporan sang suami. (Tomy Iskandar/Sup/Indosiar/)
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura