Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Pemerintah kembali akan memberlakukan kenaikan tarif listrik pada 1 Apriil 2013 mendatang. Kenaikan ini merupakan yang kedua kalinya sepanjang 2013 setelah pada 1 Januari lalu, pemerintah juga telah menaikkan tarif dasar listrik.
Djoko Widiyanto, Kepala Subdit Harga dan Subsidi Listrik, Kementerian ESDM pada suarasurabaya.net, Minggu (24/3/2013) mengatakan kenaikan ini berlaku untuk semua golongan. "Kecuali untuk pelanggan 450 dan 900 VA," kata Djoko.
Kenaikan, kata dia, bervariasi dengan besaran sekitar 4,3 persen dari tarif yang saat ini sudah ada.
"Kenaikan ini untuk menjalankan Peraturan Menteri ESDM nomor 30 tahun 2012 yang mengatur tentang tarif dasar listrik," ujarnya. Dalam peraturan menteri itu, kenaikan listrik setidaknya dibagi dalam empat tahap yaitu pada 1 Januari, 1 April, 1 Juli dan 1 Oktober.
Sementara itu, Ginanjar, Staf di Subdit Harga dan Subsidi Listrik, Kementerian ESDM mengatakan, dalam Peraturan Menteri itu, setidaknya terdapat empat golongan yang akan mengalami kenaikan listrik yaitu :
- Golongan pelanggan Rumah Tangga Besar (R-3 dengan daya 6.600 Volt Amper ke atas), misalnya rumah mewah. Mengalami kenaikan 9,62%, naik dari Rp 1.195/Kwh menjadi Rp 1.310/Kwh.
- Pelanggan Bisnis Menengah (B-2 dengan daya 6.600 Va sampai dengan 200 kVa), seperti hotel berbintang 3 ke atas, kantor perbankan, serta restoran besar. Kenaikannya sebesar 8,23%, naik dari Rp 1.216/Kwh menjadi Rp 1.315/Kwh.
- Pelanggan Bisnis Besar (B3, dengan daya diatas 200 kVa), misalnya Shopping Center/mal, hotel bintang 4, hotel bintang 5, taman hiburan dan rekreasi komersial, stasiun televisi swasta. Kenaikannya sebesar 10,26% dengan tarif naik dari Rp 975/Kwh menjadi Rp 1076/Kwh. (ss/fik)
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura