Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
SEMARANG - Seorang gadis kecil berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) menjadi korban nafsu seorang kakek yang tidak lain adalah tetangganya sendiri. Siswanto (58) mencabuli gadis itu setelah berhasil merayu dengan memberi uang jajan Rp 2.000.
"Saya duda sudah lima tahun lebih, anak istri saya di Kalimantan, kalau masih ada istri saya tidak mungkin seperti ini," ujar pelaku di depan polisi saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Kamis (28/3/2013).
Perbuatan cabul kakek yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang tambal ban itu terjadi pada 4 Februari lalu. Ketika itu korban datang ke rumah pelaku di daerah Dadapsari, Semarang Utara, seusai pulang sekolah.
Rencananya, bocah kecil itu akan menambalkan ban sepeda milik tantenya. "Anak itu sering ke rumah saya sama pamannya, ya sudah seperti keluarga sendiri. Saat itu saya suruh masuk rumah, menunggu di dalam saja," tambahnya.
Bukannya disuruh menunggu, pelaku kemudian justru meminta korban masuk ke kamar. Di situlah korban dijadikan pemuas nafsu. "Saya bilang nanti saya kasih Rp 2.000 buat jajan, biasanya memang sering saya kasih uang kalau ke rumah," katanya lagi.
Menurut pengakuan Siswanto, hal itu sudah dilakukan sekitar tiga kali. Hal yang sama juga sempat dilakukan saat korban minta dimandikan di rumah pelaku. "Seingat saya tiga kali, ada juga pas minta dimandiin. La kan saya liat, pegang-pegang terus jadinya begitu," ujar Siswanto.
Pelaku kemudian ditangkap tim Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Semarang Utara. Ia ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari paman korban, RS (29) warga Purwosari, Semarang Utara.
Kepala Kepolisian Sektor Semarang Utara Komisaris Polisi Sugiyanto mengatakan, polisi melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan paman korban. Terdapat kecurigaan paman korban, pelaku telah berbuat asusila terhadap keponakannya.
"Pelaku mengakui semuanya, kami tangkap dengan beberapa barang bukti seperti satu buah kaos warna putih, satu celana pendek motif bunga, dan satu celana dalam warna ungu," ujar Sugiyanto.
Selanjutnya Siswanto dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Saya duda sudah lima tahun lebih, anak istri saya di Kalimantan, kalau masih ada istri saya tidak mungkin seperti ini," ujar pelaku di depan polisi saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Kamis (28/3/2013).
Perbuatan cabul kakek yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang tambal ban itu terjadi pada 4 Februari lalu. Ketika itu korban datang ke rumah pelaku di daerah Dadapsari, Semarang Utara, seusai pulang sekolah.
Rencananya, bocah kecil itu akan menambalkan ban sepeda milik tantenya. "Anak itu sering ke rumah saya sama pamannya, ya sudah seperti keluarga sendiri. Saat itu saya suruh masuk rumah, menunggu di dalam saja," tambahnya.
Bukannya disuruh menunggu, pelaku kemudian justru meminta korban masuk ke kamar. Di situlah korban dijadikan pemuas nafsu. "Saya bilang nanti saya kasih Rp 2.000 buat jajan, biasanya memang sering saya kasih uang kalau ke rumah," katanya lagi.
Menurut pengakuan Siswanto, hal itu sudah dilakukan sekitar tiga kali. Hal yang sama juga sempat dilakukan saat korban minta dimandikan di rumah pelaku. "Seingat saya tiga kali, ada juga pas minta dimandiin. La kan saya liat, pegang-pegang terus jadinya begitu," ujar Siswanto.
Pelaku kemudian ditangkap tim Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Semarang Utara. Ia ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari paman korban, RS (29) warga Purwosari, Semarang Utara.
Kepala Kepolisian Sektor Semarang Utara Komisaris Polisi Sugiyanto mengatakan, polisi melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan paman korban. Terdapat kecurigaan paman korban, pelaku telah berbuat asusila terhadap keponakannya.
"Pelaku mengakui semuanya, kami tangkap dengan beberapa barang bukti seperti satu buah kaos warna putih, satu celana pendek motif bunga, dan satu celana dalam warna ungu," ujar Sugiyanto.
Selanjutnya Siswanto dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
||Sumber:KOMPAS.com|Ist/Net|
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura