Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Labels:
Berita,
berita lantas,
polisi tilang.,
polres,
satlantas surabaya,
Stright News
Bagi
pemilik kendaraan bermotor yang masih melakukan proses pengurusan BPKB (buku
kepemilikan kendaraan bermotor) maupun STNK (surat tanda nomor kendaraan) baru
dihimbau untuk bersabar. Sebab, saat ini Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas)
Polda Jatim menunggu kiriman atau penyaplaian dari Mabes Polri.
“
Intinya untuk sementara, kepemilikan BPKB dan STNK menggunakan surat
keterangan pengganti BPKB dan STNK,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas)
Polda Jatim Kombes Komarul Zaman saat dikonfirmasi terkait hal itu, Rabu
(27/3/2013).
Sekali
lagi, kekosongan BPKB maupun STNK dari Korlantas Mabes Polri karena masih dalam
proses tender. Hal ini bukan menjadi persoalan yang berarti karena proses
pelayanan terkait dengan administrasi kendaraan bermotor masih tetap berjalan
seperti biasanya.
Masyarakat
tetap dapat terlayani, namun untuk sementara waktu sebagai pengganti STNK
menggunakan blanko STNK dan BPKB sesuai format dari Korlantas Mabes Polri. Lama
penggunaan surat keterangan pengganti bisa hingga 3 bulan ke depan. Tapi
masyarakat diminta tidak resah dengan kondisi ini karena surat keterangan
sementara tersebut akan berlaku paling lama 6 bulan sejak tanggal
dikeluarkan dan setelah masa berlaku habis akan diganti dengan BPKB asli pada
Kantor Pelayanan BPKB setempat.
“ Insya
Allah bulan Juni 2013 ini sudah dikirim dari Korlantas. Sebagai
antisipasi kekosongan ini kami akan menggantinya dengan Spektek Sket BPKB /
STNK sementara, Jika material sudah ada, maka baru Spektek Sket BPKB / STNK
sementara itu kami ganti dengan yang asli,” lanjut Komarul Zaman.
Mantan
Kapolres Blitar ini menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dispenda
dan seluruh jajaran pelayanan Samsat di Jawa Timur. "Kami juga sudah
tempatkan personal di segenap kantor Samsat yang bertugas untuk
mensosialisasikan hal ini serta memberikan penjelasan kepada masyarakat yang
sedang membutuhkan pelayanan administarsi kendaraan," tandas Komarul
zaman.
Untuk
spektek sementara yang menggantikan STNK yaitu dengan cara memberikan cap
pada lembaran belakang Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang dikeluarkan
oleh Dispenda.
Sedangkan untuk pelaksaan pengecapan pada SKPD akan dikoordinasikan dengan Dispenda setempat.
Pelaksanaan
regident untuk BPKB dan STNK dengan spektek sementara untuk
peryaratan dan prosedurnya tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
“
Spektek sementara untuk STNK dengan cap memiliki legalitas sama dengan
STNK aslinya. Karena, data identitas kendaraan bermotor dan pemilik sudah
teregistrasi di Regident Polri, sehingga tidak boleh dilakukan penindakan hukum
atau tilang untuk pengguna surat STNK sementara tersebut.(eru/ipj)
ilustrasi:lensaindonesia.com
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura