Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Labels:
Bunga Desa
Politik
pertanian menurut pandangan Islam sangat terkait erat dengan politik ekonomi
Islam. Politik ekonomi Islam adalah adanya jaminan tercapainya pemenuhan semua
kebutuhan pokok (primer) tiap indidvidu masyarakat secara keseluruhan, disertai
adanya jaminan yang memungkinkan setiap individu untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sesuai dengan kadar
kesanggupannya, sebagai indidvidu yang hidup dalam sebuah masyarakat yang
memiliki gaya hidup (life style) tertentu.
Sedangkan politik pertanian Islam
adalah hukum-hukum dan langkah-langkah yang ditempuh untuk mengoptimalkan
pengelolaan tanah pertanian dalam rangka mencapai tujuan politik ekonomi Islam
yakni menjamin tercapainya kebutuhan pokok individu masyarakat. Dari sinilah
dapat dikatakan bahwa politik pertanian Islam membicarakan hukum-hukum tentang
optimalaisasi tanah pertanian serta uapaya meningkatkan produktivitas
barang-barang kebutuhan pokok.
Telah
menjadi pemandangan umum terutama di negeri Islam yang subur, adanya
kepemilikan tanah yang sangat luas dari orang-orang yang mempunyai kekayaan
yang besar yang umumnya mereka berada di perkotaan. Sementara tanah pertanian
yang mereka kuasai tersebut berada di pinggiran kota ada dipelosok desa.
Akibatnya banyak kita saksikan tanah-tanah milik “orang kaya kota” yang
dibiarkan terlantar yang kemudian sering dikenal dengan “lahan tidur”.
Sementara itu juga kita saksikan para petani yang dulunya merupakan pemilik
sekaligus penggarap tanah sekarang berubah fungsi hanya menjadi penggarap atau
penyewa tanah yang sebelumnya mereka kuasai, atau para petani kemudian beralih
profesi dan pergi meninggalkan desanya untuk mencari penghidupan dikota.
Akibatnya
akan kita temukan banyak “tuan tanah” yang memiliki tanah yang sangat
luas sementara mereka tidak sanggup mengelolanya sendiri. Sementara itu
terdapat pula orang-orang yang mampu mengelolanya tetapi mereka tidak memiliki
tanah pertanian. Inilah yang menjadi penyebab banyaknya tanah pertanian yang
tidak digarap serta tidak dapat dimanfaatkan secara optimal. Abibatnya bagi
masyarakat adalah ketersediaan bahan pangan menjadi terganggu, sebab tanah
pertanian tidak optimal dimanfaatkan. Kondisi ini mendorong sejumlah orang
berpendapat bahwa penguasaan tanah pertanian oleh individi harus dibatasi
sehingga tidak ada pengusaan secara besar-besaran. Salah satu pendapat yang
mereka lontarkan adalah dengan ide land reform yang mencoba mengatasi
persoalaan kepemilikan lahan yang tidak merata.
Pertanyaannya adalah bagaimana sebenarnya upaya Islam untuk mengatasi
persoalan tersebut serta menjamin tercapainya optimalisasi pemanfaatan tanah
pertanian. Menurut Islam masalah penguasaan yang tidak merata, bukanlah
persoalan satu-satu bahkan bukanlah persoalah pokok dari optimalisasi
pemanfaatan tanah pertanian. Pokok persoalannya bukanlah pada penguasaan tanah
pertanian yang luas atau sempit. Tetapi persoalan pokoknya adalah tidak
dikelola serta tidak berproduksinya tanah-tanah pertanian yang ada.
Oleh karena
itu untuk mengatasi hal itu tidak cukup hanya dengan membagi tanah pertanian
secara merata kepada anggota masyarakat. Tetapi yang lebih penting adalah harus
adanya jaminan agar tanah pertanian yang ada tidak terlantar. Oleh karena
itulah islam menetapkan beberapa hukum yang wajib diterapkan dalam rangka
menjamin tercapainya optimalisasi pemanfaatan tanah pertanian. Hukum-hukum
tersebut adalah hukum pencabutan hak atas tanah pertanian yang dibiarkan
terlantar selama tiga tahun berturut-turut serta hukum larangan penyewaan tanah
pertanian.
Jadi
penyesaian terhadap persoalan tersebut bukanlah membatasi kepemilikan seseorang
atas tanah pertanian, tetapi yang yang lebih penting adalah bagaimana agar
setiap tanah yang dimiliki seseorang harus dia kelola. Oleh karena itu secara
langsung Islam tidak pernah membatasi hak seseorang untuk memiliki tanah
pertanian. Sebab hal seperti ini adalah sesuatu yang bertentangan
dengan fitrahmanusia, dimana setiap manusia mempunyai naluri
untuk menyenangi serta ingin menguasai sesuai (hubbut
tamaluk).
Bahkan menurut Islam setiap orang diperbolehkan memiliki tanah
pertanian seluas apapun yang dia inginkan selama tanah tersebut ia peroleh
dengan cara-cara yang dibenarkan oleh Islam serta selama tanah yang dia miliki
tersebut dia kelola (garap). Jika dia telah memiliki tanah pertanian berapapun
luasnya maka dia terikat kewajiban untuk mengelolanya jika dia ingin tetap
memiliki tanah tersebut.
Jika ada tanah pertanian yang tidak dia garap selama
tiga tahun berturut- turut, maka tanah tersebut akan diambil oleh negara untuk
diserahkan kepada orang lain yang mau menggarapnya. Dengan hukum inilah Islam
memberikan batasan secara tidak langsung terhadap kepemilikan tanah
pertanian. Yakni batasannya adalah kemampuan mengelola.
Tanpa
adanya larangan penyewaan tanah pertanian, maka akan kita temukan orang-orang
yang mempunyai tanah pertanian yang luas akan menyewakan tanah pertanian mereka
kepada orang lain. Akibatnya kita lihat mereka para tuan tanah akan menyewakan
tanah-tanah pertanian mereka kepada para petani yang tidak mempunyai tanah
pertanian. Mereka mengambil sewa dari orang-orang yang menggarapnya. Dengan
demikian upaya pengelolaan tanah tersebut dilimpahkan kepada orang lain,
sementara kepemilikan tanah tersebut tetap menjadi tuan tanah. Hal ini tentunya
merupakankezhaliman. Kezhaliman itu muncul kari eksploitasi tenaga manusia dan
hal ini harus dihilangkan.
Untuk mengatasi persoalan ini maka Islam menetapkan
hukum larangan penyewaan tanah pertanian agar eksploitasi tidak terjadi serta
yang lebih penting agar tercapai optimasiasi pemanfaatan tanah pertanian.
Sebenarnya
hal yang menjadi sumber permasalahan tersebut adalah karena terpisahnya antara
pemilikan tanah dengan produksi tanah itu sendiri. Hal ini terlihat dari bahwa
para pemilik tanah tidak mereka sendiri yang mengurusi produksi tanahnya.
Sementara orang yang mengurusi produksi (penggarap) tidak memiliki tanah
pertanian. Oleh karena itu upaya mengatasinya adalah dengan adanya larangan
pemisahan antara produksi dari pemilikan tanah pertanian secara tegas.
Untuk
itu Islam menetapkan larangan tegas bagi penyewaan tanah pertanian. Karenanya
setiap pemilik tanah harus dipaksa untuk memproduksi tanah tersebut dengan
kegiatan pertaniannya sendiri, atau menjualnya. Jika ia tidak mau maka tanah
tersebut akan diambil tanpa imbalan apapun. Inilah pemecahan masalah yang
ditawarkan Islam untuk mengatasi beberapa persoalan tersebut.
Adapun
langkah-langkah yang ditempuh Islam untuk menjamin kebutuhan pokok masyarakat
adalah melaksanakan politik pertanian Islam, yakni segala upaya yang harus
ditempuh untuk meningkatkan produksi bahan-bahan pertanian yang dapat memenuhi
kebutuhan pokok individu masyarakat. Strategi peningkatan produksi pertanian
pokok tersebut mencakup tiga hal berikut :
(1)
peningkatan produksi bahan-bahan pangan;
(2)
peningkatan produksi bahan-bahan pokok untuk sandang;
(3)
peningkatan produksi komoditi pertanian yang mempunyai pasaran di luar negeri.
Pertama
: Peningkatan produksi bahan-bahan pangan. Peningkatan produksi
bahan-bahan pangan adalah harus menjadi prioritas, sebab bahan-bahan pangan itu
penting untuk mencukupi kebutuhan makanan pokok penduduk, sekaligus untuk
mengantisipasi terjadinya bahaya kepalaran pada musim paceklik atau musim
kemarau yang menyebankan kekurangan pangan. Atau juga untuk mengantisipasi
terjadinya embargo ekonomi oleh negara-negara lain karena negara mengembangkan
perjuangan jihad, sekaligus juga untuk berjaga-jaga jika negeri-negeri Islam
yang lain mengalami kekurangan makanan karena disebabkan beberapa hal.
Oleh
sebab itu menjadi kewajiban bagi negara Islam untuk mencurahkan segala potensi
untk meningkatkan produksi bahan-bahan pangan, baik dalam bentuk kekayaan
nabati maupun hewani. Lebih dari itu alasan kita harus berusaha menjadi
swasembada pangan adalah karena jika kita harus membelinya dari luar negeri,
maka hal itu akan membuat kita tergantung dengan negara lain dan hal ini tidak
jarang akan menyulitkan negara.
Kedua
: Peningkatan produksi bahan-bahan pokok untuk keperluan sandang seperti
kapas, wol, sutera dan lain sebagainya. Upaya memenuhi kebutuhan ini penting
karean sandang adalah salah satu kebutuhan pokok yang harus dipenuhi di dalam
negeri. Karenya kita seharusnya sekuat tenaga berusaha untuk mencukupi
kebutuhan sebdiri tanpa mengimpornya dari luar negeri yang menyebabkan kita
tergantung dengan mereka. Dengan demikina kita dapat menjauhkan umat dari
bahaya “telanjang” jika suatu ketiika negara menghadapi embargo
ekonomi dari negara luar karean aktivitasnya menyebarkan Islam dengan dakwah
dan jihad.
Ketiga
: Peningkatan produksi pertanian untuk komoditi yang mempunyai pasaran
luar negeri. Hal ini penting untuk mendapatkan devisa yang mencukupi jika suatu
waktu kita harus membeli kebutuhan dalam negeri dari luar. Kalau kita tidak
memiliki cadangan devisa yang cukup untuk mem-back up impor kita maka jika
suatu waktu kita harus mengimpor untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka
akan menyebabkan kita terpaksa menjual nilai tukar kita dengan harga yang murah
dipasar internasional. ‘Allahu A’lam.
|Sumber: Blog Suaratani Priyangan|Ilustrasi;REPUBLIKA.CO.ID
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura