Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Labels:
Suara Tani
Jakarta - Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang
Investasi Prabowo Respatiyo Caturroso mengatakan pihak PT Indoguna Utama
kerap mendatangi Kementerian Pertanian untuk meminta kuota impor daging
sapi.
"Indoguna sering datang ke kantor karena dia butuh impor daging dan
daging lokal," katanya usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap
pengurusan kuota impor daging sapi, di Komisi Pemberantasan Korupsi,
Jakarta, Jumat. Dua direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi tertangkap KPK usai memberikan uang Rp1 miliar kepada Ahmad Fathanah yang merupakan orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq.
Uang tersebut merupakan bagian nilai suap yang seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar dengan perhitungan "commitment fee" per kilogram daging adalah Rp5.000 dengan PT Indoguna meminta kuota impor daging sapi hingga 8.000 ton.
"Biasanya PT Indoguna datang ke Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, ke anak buah saya," ungkap Prabowo yang merupakan mantan direktur jenderal direktorat tersebut.
Lebih lanjut Prabowo menjelaskan bahwa Indoguna bukan rekanan Kementan.
"Indoguna bukan rekanan, hanya izin impor saja. Indoguna sebelumnya juga pernah masuk `blacklist` karena ada 51 kontainer daging dari luar negeri yang tidak ada surat persetujuan pemasukan dagingnya, makanya saya tolak," jelas Prabowo.
Atas perbuatan tersebut, Indoguna diminta untuk mengekspor kembali daging yang telah masuk ke Indonesia.
"Kebijakan Pak Menteri (Indoguna) itu tidak usah di-`blacklist` karena di-`reekspor` saja, sudah jadi hukuman," tambah Prabowo.
Prabowo juga mengaku tidak kenal Fathanah maupun Luthfi serta tidak pernah melihat Fathanah bertemu dengan Menteri Pertanian Suswono yang merupakan kader PKS.
Dalam kasus ini, Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya. Keduanya disangkakan melakukan pencuciann uang dari hasil tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Luthfi diduga mempergunakan pengaruh (trading in influence) kepada kadernya di PKS, Menteri Pertanian Suswono.
Pengacara Luthfi, Mohammad Assegaf, mengakui bahwa kliennya pernah berdiskusi dengan Mentan Suswono Ahmad Fathanah, Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman, dan mantan Ketua Umum Asosiasi Benih Indonesia Elda Devianne Adiningrat untuk membahas kuota impor daging sapi, pertemuan dilakukan pada bulan Januari 2013 di Hotel Aryaduta Medan.(tp)
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura