Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Labels:
Nasional
"Banyak wartawan yang tidak memiliki media, yang sangat merugikan yang punya media."
JAKARTA - Atas nama penertiban peliputan pers di lingkungan parlemen, DPR hari ini mengesahkan RUU Peliputan Pers menjadi UU. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4).
Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, banyaknya wartawan yang tidak memiliki media dinilai sangat merugikan wartawan yang memiliki media dalam meliput berita di parlemen.
"Banyak wartawan yang tidak memiliki media, yang sangat merugikan yang punya media. Untuk itulah perlu ditertibkan," kata Pramono usai rapat paripurna.
Pramono menambahkan, peraturan peliputan pers di lingkungan DPR bukanlah sebuah upaya untuk membatasi ruang gerak pers dalam menjalankan tugasnya. Tetapi untuk penertiban secara administrasi. Sehingga wartawan yang melakukan tugas peliputan DPR tidak perlu terbebani dengan adanya peraturan tersebut.
"Tidak ada upaya membatasi, tidak ada upaya mempersulit. Peliputan teman-teman wartawan berjalan seperti biasa. Saya berani memberikan garansi kepada teman-teman yang akan melakukan peliputan," pungkasnya. (Sat / Nky/JNC-Ist/rnw.nl)
JAKARTA - Atas nama penertiban peliputan pers di lingkungan parlemen, DPR hari ini mengesahkan RUU Peliputan Pers menjadi UU. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4).
Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, banyaknya wartawan yang tidak memiliki media dinilai sangat merugikan wartawan yang memiliki media dalam meliput berita di parlemen.
"Banyak wartawan yang tidak memiliki media, yang sangat merugikan yang punya media. Untuk itulah perlu ditertibkan," kata Pramono usai rapat paripurna.
Pramono menambahkan, peraturan peliputan pers di lingkungan DPR bukanlah sebuah upaya untuk membatasi ruang gerak pers dalam menjalankan tugasnya. Tetapi untuk penertiban secara administrasi. Sehingga wartawan yang melakukan tugas peliputan DPR tidak perlu terbebani dengan adanya peraturan tersebut.
"Tidak ada upaya membatasi, tidak ada upaya mempersulit. Peliputan teman-teman wartawan berjalan seperti biasa. Saya berani memberikan garansi kepada teman-teman yang akan melakukan peliputan," pungkasnya. (Sat / Nky/JNC-Ist/rnw.nl)
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura