Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Labels:
Berita,
blok maleo sumenep,
dbh migas,
minya dan gas madura
Sumenep (maduratani.com) - Pemkab Sumenep dipastikan
ikut menikmati aliran dana bagi hasil (DBH) migas Blok Maleo menyusul puluhan
dana dikuasai pihak Pemprov Jawa Timur.
Hal itu di sampaikan Agus Kurnia, Kepala Satuan
Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)
Wilayah Jawa, Bali, Madura, dan Nusa Tenggara (Jabamanusa) pada Kamis, (28/4/2013) lalu.
Meski besaran DBH nya belum dinyatakan final, namun
kepastiannya sudah tak diragukan lagi. “Dana bagi hasil migas (untuk kabupaten
Sumenep) sebenarnya sudah ada, Cuma besarannya belum final berapa”, ujarnya.
Saat itu pihaknya mengaku sudah merancang pada
pertemuan khusus antara pihak pemegang otoritas di Kementerian Keuangan dan
Direktorat Jenderal Migas Kementerian Enerji dan Sumber Daya Mineral guna
membahas besaran jatah DBH untuk Kabupaten Sumenep berdasarkan hasil produksi
migas di Blok Maleo.
Sementara Busyro Karim, Bupati Sumenep pada wartawan
mengatakan, perjuangan panjang ‘merebut’ DBH Blok Maleo dinilainya sangat berat
dan prosesnya lumayan panjang dan melelahkan. Terbukti, sejak tahun 2008 silam,
Pemkab Sumenep mengajukan judicial review terhadap Peraturan Menteri Dalam
Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Migas.
Kebijakan yang diatur dalam Pemendagri menyebutkan,
jika penguasaan Blok Maleo sepenuhnya masuk wilayah Pemprov Jawa Timur dengan
dalih peta lokasinya berada diatas 6 mil dari kisaran pantai. Namun setelah
diukur oleh pihak pemerintah daerah, ternyata kurang dari 6 mil. Dengan
demikian, keberadaan Blok Maleo masih diwilayah kekuasaan kabupaten Sumenep.
Endingnya, Pada tanggal 18 September 2008, Mahkamah
Agung (MA) baru mengabulkan gugatan pihak Pemerintah Daerah/Pemkab Sumenep
meski putusan tersebut baru direalisasikan dua tahun terakhir ini.
Terletak di perairan Pulau Gili Genting, Blok Maleo yang
lokasinya di perairan Pulau Giligenting Sumenep ini memproduksi 100 juta kaki
kubik gas per hari. Dengan jumlah produksi sebanyak itu (hitungan kasar versi
ESDM) maka Pemkab Sumenep akan menerima aliran DBH sekitar Rp 65 miliar per
tiga bulan. (fer/tmp/yy/mbs)
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura