Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Labels:
Berita,
kiyai,
nu,
pagar nusa,
pendekar
Tuduhan pencemaran nama baik Majelis Tafsir Alquran
Kabar dilaporkannya salah seorang Kyai Nahdlatul Ulama (NU) ke Mabes Polri akibat muatan dakwah saat acara akhirussanah di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras pada tahun 2011 lalu membuat sejumlah elemen Nahdliyin di Kabupaten Jombang, Jawa Timur gerah.
Pendekar pagar nusa NU Jombang bahkan menyatakan siap menjadi tameng dan menggantikan saat dipenjara.
Kabar dilaporkannya salah seorang Kyai Nahdlatul Ulama (NU) ke Mabes Polri akibat muatan dakwah saat acara akhirussanah di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras pada tahun 2011 lalu membuat sejumlah elemen Nahdliyin di Kabupaten Jombang, Jawa Timur gerah.
Pendekar pagar nusa NU Jombang bahkan menyatakan siap menjadi tameng dan menggantikan saat dipenjara.
Dilaporkannya salah seorang kyai NU oleh Majelis Tafsir Alquran (MTA) sebagaimana diungkap oleh Ketua Yayasan PPBU, KH Irfan Soleh (Gus Irfan) kepada wartawan minggu lalu. Pengasuh Ribath Al-Hamidiyah Bahrul Ulum ini mengungkapkan, Kyai yang dimaksud adalah KH. Marzuki Mustamar, yang kini menjabat sebagai Ketua PCNU Malang.
KH. Marzuki Mustamar, ungkap Gus Irfan, dilaporkan ke Mabes Polri oleh ormas MTA terkait poin ceramah pada acara Haflah Akhirussanah di PPBU Tambakberas tahun 2011 lalu yang menerangkan tentang Majelis Tafsir Alquran (MTA) yang berpusat di Solo.
Adanya laporan tersebut diketahui setelah Gus Irfan dipanggil Mabes Polri untuk dimintai keterangan pada 23 April 2013 lalu.
Gus irfan dalam keterangannya menyebutkan, Kyai Marzuki dilaporkan dengan tudingan berlapis yakni penyebar fitnah, pencemaran nama baik, institusi dan pribadi. Lalu menyebabkan perasaan tidak nyaman. Juga pelanggaran undang undang IT dengan ancaman 6 tahun penjara.
Menanggapi adanya ormas yang melaporkan Kyai NU karena isi ceramah dalam dakwah, Ketua Pagar Nusa NU Cabang Jombang, KH. Ali Maksum menyatakan siap menjadi tameng bagi para Kyai.
“Kami sepenuhnya siap berada dibelakang Kyai. Pendekar pagar nusa siap menggantikan penjara jika ada kyai NU yang dipenjara karena urusan dakwah,” ungkap dia, Senin (27/05/2013).
Tanggapan keras disampaikan penasehat PC GP Ansor Jombang, Basyaruddin Shaleh. Pihaknya bahkan siap mengintruksikan Banser untuk melakukan sweeping kepada penganut MTA di Jombang jika ormas tersebut berupaya mempolisikan Kyai NU karena urusan dakwah.
Namun, baik Ali Maksum maupun Basyaruddin berharap seluruh elemen NU tidak terprovokasi dengan aksi MTA yang melaporkan Kyai NU karena isi ceramah. “Bisa jadi ini bagian dari strategi mereka untuk melebarkan sayap, yang terpenting jangan sampai terprovokasi,” ujar Basyaruddin.(syafi’i/licom)
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura