Mengapa Berbelanja di Infomadura.com?Aman, banyak pilihan dan terpercaya

Customer Service

Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500

Fanpage

InfoMadura.com | Media Bersama | Kebanggaan Indonesia

Dapatkan kemudahan Bertransaksi Online di infomadura.com

Comments

Template Information

KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Nasional || | WORD NEWS

Otomotif

Blak-Blakan
KDRT
AURA WISATA

INFO UTAMA

Pedoman Media Siber

Trending Topic

Travelers Choice Beaches 2014

Pages

ADVERTISEMENT

Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com Email kami: maduraexposenews@gmail.com

serba - serbi

Sport

Fokus Jatim

Entertainment


Featured Post 6

Press Realise

Sosial - Politik


Powered by Blogger.
Kartini-Kartini di Era Globalisasi Catatan Seputar Wanita Kita|manusia...

Plong! Koruptor proyek Alquran dihukum 15 dan 8 tahun, wajib ‘balikin’ Rp 5,47 M

Tragis, bapak dan anak terbukti

Pengunjung sidang putusan kasus dugaan korupsi proyek Al Quran dan laboratorium di Kementerian Agama, sepertinya merasa “plong”. Majelis Hakim Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, akhirnya  menghadiahi  hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Terdakwa Zulkarnaen Djabbar divonis 15 tahun penjara, sedang anaknya, Dendy Prasetya divonis 8 tahun.
Tidak cuma itu. Selain diwajibkan sanksi  denda masing-masing Rp 300 juta, keduanya juga dijatuhi hukuman pidana wajib mengembalikan uang hasil korupsi. Masing-masing Rp 5.745 Miliar. Padahal tuntutan JPU sebelumnya, mengajukan hukuman penjara 12 tahun untuk Zulkarnaen Djabar. Sedang tuntutan hukuman terhadap Dendy, setahun lebih berat dari vois hakim, yaitu 9 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada ZD (Zulkarnean Djabar) dengan pidana selama 15 tahun pidana dan denda sebesar Rp 300 juta. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar, maka diganti pidana kurungan penjara selama 1 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Afiantara ketika membacakan amar putusan pada Kamis (30/05/2013).
Sementara itu, untuk terdakwa Dendy Prasetya, Ketua Majelis Hakim menyatakan, “Dan utuk terdakwa Dendy Prasetya, selama 8 tahun dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 1 bulan. ”
Alfian menyatakan, putusan itu sudah melalui pertimbangan pasal 202 KUHAP. Karena terdakwa terdakwa 1 (Dzulkarnaen) dan terdakwa 2 (Dendy) terbukti secara sah melakukan korupsi. Selain itu, Ketua Majelis Hakim ini juga menyampaikan vonis tambahan, yaitu  sanksi pidana terhadap masing-masing terdakwa untuk membayar uang pengganti alias ‘balikin’ uang hasil korup Rp 5, 745  Miliar.
“Dengan ketentuan terdakwa 1 dan 2 tidak membayar denda setelah putusan hukum secara tetap, maka harta benda disita oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara. Jika harta tersebut tidak mencukupi ditambah penjara masing2 selama dua tahun,” ancamnya.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Zulkarnaen Djabar, 12 tahun penjara. Sedangkan anaknya, Dendy Prasetya 9 tahun penjara. JPU menyakini bahwa mereka berdua terbukti melakukan korupsi anggaran di Kementerian Agama. Yaitu, anggaran pengadaan komputer tahun anggaran 2011.
Selain itu, JPU menuntut Dzulkarnaen membayar denda Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan. Sedangkan, Dendy  dituntut membayar Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Praktis, vonis majelis hakim ini seperti menyimpulkan bapak dan anak yang merupakan keluarga dengan kehidupan serba berkecukupan itu, sejatinya “rampok berdasi”. Lebih tragis lagi, yang dirampok uang dana proyek Alquran.
Dengan demkian, vonis majelis hakim membenarkan dakwaan sekaligus tuntutan yang diajukan JPU, yakni menjerat Zulkarnaen dan Dendy Prasetia dengan dakwaan primer melanggar Pasal 12 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Dakwaan subsidernya, yaitu Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP dan dakwaan lebih subsider Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP. Ketiganya merupakan pasal-pasal yang menyangkut delik suap.@aligarut1/licom

PEMESANAN : Plong! Koruptor proyek Alquran dihukum 15 dan 8 tahun, wajib ‘balikin’ Rp 5,47 M

NAMA PRODUK :

Plong! Koruptor proyek Alquran dihukum 15 dan 8 tahun, wajib ‘balikin’ Rp 5,47 M


CARA PEMESANAN :

Untuk Pembelian Atau Pemesanan Bisa Melalui Telepon Langsung Atau Untuk Pemesanan Cepat Dengan Hanya SMS Customer Service Kami.

No. Operator Call Center Yang Bisa Dihubungi
SIMPATI 0813 - XXXXXXXX
XL AXIATA 0819 - XXXXXXX
PIN BB BBM ANDA

Pemesanan Luar Kota / Luar Pulau / Luar Negeri Bisa Transfer Di Rekening Kami

No.
Bank
No. Rekening
Atas Nama
1
No. Rekening
Pemilik Rekening
2
No. Rekening
Pemilik Rekening
3
No. Rekening
Pemilik Rekening
4
No. Rekening
Pemilik Rekening
Atau Pengiriman Uang Via Wesel Dan Western Union ( Untuk Luar Negeri ) Dan Setelah Anda Transfer Bisa Konfirmasikan Kembali Kepada Kami Via SMS Dengan Menyertakan Nama Lengkap, Alamat Lengkap, Produk Yang Anda Pesan, Jumlah Pembayaran, Bank Tujuan.

CONTOH FORMAT PEMESANAN :


An. Dul Kemplu, Jl. Lintas Akherat No.17 Rt 05/06, Kec. Sehat Kel. Tentram Kab. Bahagia Dunia Akherat Kode Pos 42443 Hp. 0813 XXXXXX, Plong! Koruptor proyek Alquran dihukum 15 dan 8 tahun, wajib ‘balikin’ Rp 5,47 M ( Paket Terbungkus Rapi Demi Menjaga Privasi Anda ), Rp. 50.000,- Bank BNI

JASA PEMESANAN :


Uang Masuk Pesanan Langsung Kami Kirim Hari Itu Juga Melalui Jasa Pengiriman :

toko online produk berkualitas dengan harga murah dan pelayanan cepat

Sesuai Kesepakatan Dalam 1-6 Hari Sampai Ditempat anda ( Tergantung Alamat Anda ) dan Kami Pastikan Pesanan Kami Kirim Sesuai Pesanan Anda Dan Alamat Tujuan Anda,
dan setelah Pesanan kami kirim akan segera kami konfirmasikan no. resinya kepada anda, dan anda bisa cek langsung pengiriman barang anda di JNE ONLINE Dan TIKI ONLINE atau POS INDONESIA
Ongkos Kirim Sesuai Daerah Anda :

Rp. 10.000 - Rp. 20.000 Untuk Daerah Pulau Jawa.
Rp. 30.000 - Rp. 50.000 Untuk Daerah Luar Pulau Jawa.
Rp. 50.000 - Rp. 100.000 Untuk Daerah Papua Dan Sekitarnya.
(Tergantung Berat Barang)

Apabila Barang Tidak Kami Kirim Dalam 2 Hari, 100% Uang Anda Kami Kembalikan.

Terima Kasih atas kepercayaannya membeli produk berkualitas kami
.:: TONNY JUALAN ::.

Technology

Jejak Kasus

FASHION


© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
ENTERTAINMENT

Teknologi

ss