Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Labels:
Berita,
demo,
kekerasan pers,
kemenag,
normaludin,
pamekasan
Pamekasan (Maduratani.com) --
Dalam selebaran aksi unjuk rasa yang digelar oleh Persatuan Guru
Madrasah Swasta (PGMS) Kabupaten Pamekasan, didepan kantor Kemenag,
merilis 10 kesalahan dan dosa kepala Kantor Kementrian Agama
(Kakankemenag )wilayah itu Normaluddin. Jum'at (10/05) pagi.
Berikut 10 dosa Normaluddin Versi PGMS, dalam selebaran aksi tersebut;
1. Diduga sebagian uang ujian kenaikan kelas (UKK) 2012 (2,000/siswa) masuk kantong pribadinya.
2.
Diduga pungutan liar bagi guru sertifikasi sebesar Rp.500.000,-(Lima
ratus ribu rupiah), untuk mengeluarkan NRG mereka, padahal dalam aturan
tidak ada ketentuan.
3. Ada dugaan pemotongan gaji pegawai selama 2
bulan, sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk Hari Amal Bakti
(HAB) Kemenag Pamekasan Bulan Desember 2012 dan bulan Januari 2013
seperti pengakuan beberapa pegawai.
4.Adanya indikasi pemaksaan
pembelian kaos JJS untuk HAB yang terlalu mahal kepada kepala-kepala
lembaga dibawah naungan Kemenag dari RA,MTS dan MA, sebesar Rp.125.000.
5.Melakukan
tindakan tidak bermoral dan arogan dengan mengancam salah satu wartawan
untuk dihabisi karena mengekspose dugaan pemotongan pegawai untuk HAB.
6.Diduga kuat memotong bantuan Block Grand untuk madrasah Ibtida'iyah sebesar Rp.25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
7.Subsidi untuk pengawas ruang pada Ujian Akhir Madrasah Bertaraf Nasional (UAMBN) tahun 2012 tidak dicairkan pada madrasah.
8.Pada
tahun 2012 sebanyak 9.834 guru, sebesar Rp.3.000.000 per orang. Akan
tetapi, dari jumlah sebanyak 9,834 yang seharusnya mendapatkan tunjangan
fungsional itu, hanya 4.697 orang yang menerima dana tunjangan itu,
jika dikalkulasi dari sisa guru yang tidak mendapatkan tunjangan
insentif masing-masing sebesar Rp.3.000.000 juta, maka total dana
tunjangan yang belum dicairkan alias kerugian mencapai
Rp.15.411.000.000. (Lima Belas Milyar Empat Ratus Sebelas Juta).
9.
Pemotongan gaji pegawai sebesar 350.000/ orang dengan dalih iuran
koperasi baru di kantor Kemenag, padahal di Kemenag sudah ada koperasi.
10.Mutasi guru secara sepihak dan arogansi oleh Kemenag kabupaten Pamekasan.(EA)
MEDIAMADURA|MADURATANI
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura