Mengapa Berbelanja di Infomadura.com?Aman, banyak pilihan dan terpercaya

Customer Service

Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500

Fanpage

InfoMadura.com | Media Bersama | Kebanggaan Indonesia

Dapatkan kemudahan Bertransaksi Online di infomadura.com

Comments

Template Information

KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Nasional || | WORD NEWS

Otomotif

Blak-Blakan
KDRT
AURA WISATA

INFO UTAMA

Pedoman Media Siber

Trending Topic

Travelers Choice Beaches 2014

Pages

ADVERTISEMENT

Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com Email kami: maduraexposenews@gmail.com

serba - serbi

Sport

Fokus Jatim

Entertainment


Featured Post 6

Press Realise

Sosial - Politik


Powered by Blogger.
Kartini-Kartini di Era Globalisasi Catatan Seputar Wanita Kita|manusia...

Organisasi HAM Kecam Hukuman Penjara atas Ulama Syiah asal Madura

Organisasi HAM, Human Rights Watch, menyebut vonis pengadilan atas ulama Syiah Tajul Muluk merupakan kemunduran terhadap kebebasan beragama.

Organisasi-organisasi hak azasi mengecam pengadilan Indonesia karena menghukum seorang ulama Syiah dua tahun penjara atas tuduhan menghina agama. Mereka menyebut vonis itu kemunduran kebebasan beragama di negara yang mayoritas Muslim Sunni itu.

Pengadilan di Sampang, Madura, Kamis (13/7), menghukum Tajul Muluk atas tuduhan menghina Islam dalam ajaran agamanya. Berdasarkan keterangan para saksi, pengadilan mengatakan ulama Syiah itu menyimpang dari Islam Sunni dengan mengajarkan kepada para pengikutnya bahwa mereka sebaiknya sembahyang tiga kali sehari, bukan lima kali.

Pengacara bantuan hukum Indonesia Agustiawan mengatakan kepada VOA hakim juga menyalahkan kotbah Muluk yang mengatakan "Qur'an modern tidak asli". Muluk ditangkap bulan April. Ia mengecam vonis hari Kamis (12/7) sebagai penghinaan terhadap martabatnya. Muluk bertekad untuk naik banding.

Organisasi HAM Human Rights Watch yang berbasis di Amerika meminta kepada pemerintah Indonesia agar mencabut semua tuduhan terhadap ulama itu dan membebaskannya.

Human Rights Watch juga mendesak Jakarta agar mengamandemen atau mencabut undang-undang penghinaan agama, dengan menyebutnya bagian dari kecenderungan kekerasan dan tindakan hukum yang meningkat terhadap minoritas agama di negara itu.

Indonesia turut menanda-tangani Perjanjian Internasional mengenai Hak Sipil dan Politik, yang mencakup janji mendukung kebebasan beragama.

Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan atau Kontras juga mengecam vonis yang dijatuhkan terhadap tokoh Syiah Madura Tajul Muluk, alias Ali Murtado. Meskipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu empat tahun penjara, Kordinator Kontras Jawa Timur, Andy Irfan Junaidi, sebagaimana dikutip media-media setempat, mengatakan seharusnya Ustadz Tajul bebas karena tidak terbukti melakukan penodaan agama.

Menurut Andy, Ustadz Tajul berdakwah syiah yang kebetulan ajarannya adalah minoritas dan negara seharusnya melindungi kebebasan memeluk keyakinan.Lebih lanjut dikatakannya putusan majelis hakim hanya didasarkan pada bukti beberapa keterangan saksi.

Andy menduga Majelis Hakim telah memutuskan perkara dengan gegabah, berat sebelah, dan mengabaikan fakta-fakta yang sesungguhnya. Kontras telah meminta agar Komisi Yudisial memeriksa Majelis Hakim dalam perkara ini dan meminta Pengadilan Tinggi menganulir vonis Pengadilan Sampang dengan membebaskan Tajul Muluk.

Sementara itu, majelis Hakim yang diketuai Purnomo Amin Cahyo menegaskan, Tajul Muluk terbukti secara sah melakuan tindak pidana penodaaan agama. Menurut Purnomo, hukuman terhadap Tajul diambil berdasar pertimbangan aspek dari hal-hal yang memberatkan, diantaranya Tajul terbukti menjalankan peribadatan yang berbeda dengan ajaran Islam pada umumnya.(voa)

PEMESANAN : Organisasi HAM Kecam Hukuman Penjara atas Ulama Syiah asal Madura

NAMA PRODUK :

Organisasi HAM Kecam Hukuman Penjara atas Ulama Syiah asal Madura


CARA PEMESANAN :

Untuk Pembelian Atau Pemesanan Bisa Melalui Telepon Langsung Atau Untuk Pemesanan Cepat Dengan Hanya SMS Customer Service Kami.

No. Operator Call Center Yang Bisa Dihubungi
SIMPATI 0813 - XXXXXXXX
XL AXIATA 0819 - XXXXXXX
PIN BB BBM ANDA

Pemesanan Luar Kota / Luar Pulau / Luar Negeri Bisa Transfer Di Rekening Kami

No.
Bank
No. Rekening
Atas Nama
1
No. Rekening
Pemilik Rekening
2
No. Rekening
Pemilik Rekening
3
No. Rekening
Pemilik Rekening
4
No. Rekening
Pemilik Rekening
Atau Pengiriman Uang Via Wesel Dan Western Union ( Untuk Luar Negeri ) Dan Setelah Anda Transfer Bisa Konfirmasikan Kembali Kepada Kami Via SMS Dengan Menyertakan Nama Lengkap, Alamat Lengkap, Produk Yang Anda Pesan, Jumlah Pembayaran, Bank Tujuan.

CONTOH FORMAT PEMESANAN :


An. Dul Kemplu, Jl. Lintas Akherat No.17 Rt 05/06, Kec. Sehat Kel. Tentram Kab. Bahagia Dunia Akherat Kode Pos 42443 Hp. 0813 XXXXXX, Organisasi HAM Kecam Hukuman Penjara atas Ulama Syiah asal Madura ( Paket Terbungkus Rapi Demi Menjaga Privasi Anda ), Rp. 50.000,- Bank BNI

JASA PEMESANAN :


Uang Masuk Pesanan Langsung Kami Kirim Hari Itu Juga Melalui Jasa Pengiriman :

toko online produk berkualitas dengan harga murah dan pelayanan cepat

Sesuai Kesepakatan Dalam 1-6 Hari Sampai Ditempat anda ( Tergantung Alamat Anda ) dan Kami Pastikan Pesanan Kami Kirim Sesuai Pesanan Anda Dan Alamat Tujuan Anda,
dan setelah Pesanan kami kirim akan segera kami konfirmasikan no. resinya kepada anda, dan anda bisa cek langsung pengiriman barang anda di JNE ONLINE Dan TIKI ONLINE atau POS INDONESIA
Ongkos Kirim Sesuai Daerah Anda :

Rp. 10.000 - Rp. 20.000 Untuk Daerah Pulau Jawa.
Rp. 30.000 - Rp. 50.000 Untuk Daerah Luar Pulau Jawa.
Rp. 50.000 - Rp. 100.000 Untuk Daerah Papua Dan Sekitarnya.
(Tergantung Berat Barang)

Apabila Barang Tidak Kami Kirim Dalam 2 Hari, 100% Uang Anda Kami Kembalikan.

Terima Kasih atas kepercayaannya membeli produk berkualitas kami
.:: TONNY JUALAN ::.

Technology

Jejak Kasus

FASHION


© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
ENTERTAINMENT

Teknologi

ss