Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Labels:
Agrobisnis,
Berita,
Pemkab jombang,
pertanian
JOMBANG, MADURATANI.com- Beberapa bulan yang lalu pemerintah
Indonesia telah mengesahkan Undang-undang no. 19 tahun 2013 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Wujud dari disahkannya undang undang
tersebut antara lain yaitu uji coba penerapan program Asuransi Pertanian. Pada
tanggal 28 Oktober 2013 bertempat di pendopo kecamatan Bareng, BAPPEDA
(Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) dan Dinas Pertanian kabupaten Jombang
telah melakukan sosialisasi program Asuransi Pertanian tersebut.
Kegiatan ini
dihadiri camat Bareng Drs. Hasan Bisri M.Si., Bapak Siswoyo dari
Direktorat Jenderal Prasaran dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian,
Anggota tim POKJA Bapak H. Abduh Sudianto, Bapak Dr. Sahat M. Pasaribu,
Perwakilan dari PT. JICA Jepang Ibu Merina dan perwakilan dari distributor
Pupuk Bersubsidi CV. Kembar Jaya yaitu bapak Agung. Peserta sosialisasi ini
yaitu Ketua Poktan dan Gapoktan se Kecamatan Bareng, Kios Pupuk dan Petugas
Pertanian Kecamatan Bareng.
Petani sering mengalami kegagalan usaha tani khususnya petani penanam padi dan palawja. Kegagalan usaha tani ini dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain perubaha iklim yang ekstrim yang berakibat terjadinya banjir maupun kekeringan serta adanya serangan OPT (organism Pengganggu Tanaman). Oleh karena itu Pemerintah Indonesia berupaya untuk memberikan perlindungan kepada petani terhadap kegagalan usaha tani dengan membuat program Asuransi Pertanian.
Jombang merupakan kabupaten yang memiliki potensi pertanian yang sangat tinggi, hal ini dikarenakan ketersediaan Sumber daya lahan pertanian maupun sumber daya pendukung seperti sumber air irigasi yang sangat memadahi. Namun pada tahun 2011 beberapa petani di Kabupaten Jombang mengalami kegagalan panen/puso akibat adanya serangan OPT Wereng Batang Coklat.
Petani sering mengalami kegagalan usaha tani khususnya petani penanam padi dan palawja. Kegagalan usaha tani ini dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain perubaha iklim yang ekstrim yang berakibat terjadinya banjir maupun kekeringan serta adanya serangan OPT (organism Pengganggu Tanaman). Oleh karena itu Pemerintah Indonesia berupaya untuk memberikan perlindungan kepada petani terhadap kegagalan usaha tani dengan membuat program Asuransi Pertanian.
Jombang merupakan kabupaten yang memiliki potensi pertanian yang sangat tinggi, hal ini dikarenakan ketersediaan Sumber daya lahan pertanian maupun sumber daya pendukung seperti sumber air irigasi yang sangat memadahi. Namun pada tahun 2011 beberapa petani di Kabupaten Jombang mengalami kegagalan panen/puso akibat adanya serangan OPT Wereng Batang Coklat.
Dengan adanya peristiwa
tersebut maka Pemerintah Kabupaten Jombang melalui BAPPEDA dan Dinas Pertanian
Kabupaten Jombang berupaya untuk membantu petani dengan menerapkan program
asuransi pertanian ini. Selain Kabupaten Jombang, Kabupaten di Jawa Timur yang
menjadi uji coba program ini yaitu kabupaten Gresik, Lamongan dan Nganjuk.
Program Asuransi Pertanian merupakan program baru yang dikeluarkan oleh pemerintah indonesia. Pada tahun 2013 merupakan tahap uji coba, sehingga belum semua petani di Kabupaten Jombang dapat mengikuti program tersebut. Untuk tahun pertama uji coba di tempatkan di Kecamatan Bareng dengan luasan 750 Ha. Hal ini dikarenakan di Kecamatan Bareng merupakan daerah yang rawan terhadap serangan OPT tikus, yang sampai saat ini masih menjadi momok bagi petani. Sasaran utama program ini yaitu petani tanaman padi.
Dr. Sahat M. Pasaribu dalam penjelasannya mengatakan bahwa sebagai peserta asuransi harus mengetahui hak dan kewajibannya agar dalam pelaksanaannya berjalan lancar. Oleh karena itu dalam kesempatan ini beliau menjelaskan mengenai teknis pelaksanaan aturan Asuransi pertanian yang ada di Indonesia. Kewajiban peserta asuransi ini yaitu membayar premi sebesar Rp. 180.000 /Ha/ Musin tanam. Dalam pelaksanaan uji coba ini pemerintah akan menanggung 80 % dari nilai premi yang dalam hal ini pemerintah dibantu oleh perusahaan dari Jepang yaitu PT. JICA (Japan International Cooperation Agency) untuk menalangi biaya tersebut, sehingga petani hanya dikenai biaya premi sebesar 20 % yaitu Rp. 36.000 /Ha/ musim tanam. Apabila terjadi kegagalan panen peserta asuransi pertanian ini mendapat hak peggantian kerugian sebesar Rp. 6.000.000 / Ha dengan syarat kegagalan panen tersebut sebesar 75 % dari luasan lahan garapannya.
Program Asuransi Pertanian merupakan program baru yang dikeluarkan oleh pemerintah indonesia. Pada tahun 2013 merupakan tahap uji coba, sehingga belum semua petani di Kabupaten Jombang dapat mengikuti program tersebut. Untuk tahun pertama uji coba di tempatkan di Kecamatan Bareng dengan luasan 750 Ha. Hal ini dikarenakan di Kecamatan Bareng merupakan daerah yang rawan terhadap serangan OPT tikus, yang sampai saat ini masih menjadi momok bagi petani. Sasaran utama program ini yaitu petani tanaman padi.
Dr. Sahat M. Pasaribu dalam penjelasannya mengatakan bahwa sebagai peserta asuransi harus mengetahui hak dan kewajibannya agar dalam pelaksanaannya berjalan lancar. Oleh karena itu dalam kesempatan ini beliau menjelaskan mengenai teknis pelaksanaan aturan Asuransi pertanian yang ada di Indonesia. Kewajiban peserta asuransi ini yaitu membayar premi sebesar Rp. 180.000 /Ha/ Musin tanam. Dalam pelaksanaan uji coba ini pemerintah akan menanggung 80 % dari nilai premi yang dalam hal ini pemerintah dibantu oleh perusahaan dari Jepang yaitu PT. JICA (Japan International Cooperation Agency) untuk menalangi biaya tersebut, sehingga petani hanya dikenai biaya premi sebesar 20 % yaitu Rp. 36.000 /Ha/ musim tanam. Apabila terjadi kegagalan panen peserta asuransi pertanian ini mendapat hak peggantian kerugian sebesar Rp. 6.000.000 / Ha dengan syarat kegagalan panen tersebut sebesar 75 % dari luasan lahan garapannya.
Nilai tersebut dihitung dari biaya tanam. Sasarannya
adalah apabila lahan petani mengalami puso, petani dapat segera menanam kembali
dengan uang pertanggungan tersebut. Luasan yang dapat diikutkan premi asuransi
ini adalah luasan sawah kurang dari 2 Ha. Dengan nama petani penggarap sebagai
peserta asuransi. Pembayaran premi dilakukan tiap musim tanam. Misalnya, untuk
musim tanam April-September, petani harus membayar premi pada Maret. Dan untuk
musim tanam Oktober-Maret, petani harus membayar premi di September. Namun
apabila petani peserta asuransi tidak mengalami kegagalan panen/puso uang premi
tidak kembali ke petani.
Seluruh pengelolaan asuransi pertanian ini ditangani oleh PT. JASINDO (Jasa Asuransi Indonesia). Sehingga apabila ada klaim mengenai arusansi ini maka pihak dari PT. Jasindo beserta POPT (Petugas Pengamat Organisme Pengganggu Tanaman), Petugas pertanian melakukan pemeriksaan ke lapang baru dapat diputuskan apakan petani tersebut dapat mengklaim asuransinya apa tidak.
Seluruh pengelolaan asuransi pertanian ini ditangani oleh PT. JASINDO (Jasa Asuransi Indonesia). Sehingga apabila ada klaim mengenai arusansi ini maka pihak dari PT. Jasindo beserta POPT (Petugas Pengamat Organisme Pengganggu Tanaman), Petugas pertanian melakukan pemeriksaan ke lapang baru dapat diputuskan apakan petani tersebut dapat mengklaim asuransinya apa tidak.
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura