Mengapa Berbelanja di Infomadura.com?Aman, banyak pilihan dan terpercaya

Customer Service

Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500

Fanpage

InfoMadura.com | Media Bersama | Kebanggaan Indonesia

Dapatkan kemudahan Bertransaksi Online di infomadura.com

Comments

Template Information

KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Nasional || | WORD NEWS

Otomotif

Blak-Blakan
KDRT
AURA WISATA

INFO UTAMA

Pedoman Media Siber

Trending Topic

Travelers Choice Beaches 2014

Pages

ADVERTISEMENT

Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com Email kami: maduraexposenews@gmail.com

serba - serbi

Sport

Fokus Jatim

Entertainment


Featured Post 6

Press Realise

Sosial - Politik


Powered by Blogger.
Kartini-Kartini di Era Globalisasi Catatan Seputar Wanita Kita|manusia...

Temukan Kayu, Warga Sumenep Dijebloskan Penjara

Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dengan terdakwa Nahrudin bin Sahuri (54), warga Desa Sepanjang, Pulau/Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep yang dituduh mencuri sepotong kayu jati ukuran 110 x 19 cm milik perhutani, Senin (18/11/13) memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Denny Indrayana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susmiyati membacakan tuntutannya. Menurut JPU, akibat tindakan terdakwa mencuri kayu itu, Perhutani mengalami kerugian Rp 652.000, yang didasarkan pada taksiran harga kayu Jati yang diambil terdakwa menurut Perhutani.

"Karena itu, kami jaksa penuntut umum, menuntut saudara terdakwa dengan tuntutan 8 bulan penjara, dan denda Rp 652.000, subsider tiga bulan kurungan," ucap Susmiyati.

Mendengar tuntutan JPU, kakek yang sudah bertahun-tahun mengabdi pada Perhutani ini mengaku hanya bisa pasrah. "Saya pasrah. Saya tidak punya apa-apa," ungkapnya sambil tertunduk.

Usai JPU membacakan tuntutan, sedianya sidang langsung dilanjutkan dengan pembacaan putusan majelis hakim. Namun melihat kondisi terdakwa dan kasus yang menjerat terdakwa, Ketua majelis hakim, Deny Indrayana memilih menunda persidangan hingga pekan depan.

"Banyak hal yang harus di pertimbangkan terkait putusan yang akan kami keluarkan nanti. Termasuk mempertimbangkan beragam fakta yang terungkap di persidangan. Karena itu, kami menunda sidang dengan agenda pembacaan putusan hingga Senin (25/11/13) pekan depan," ungkapnya.

Sebelumnya, Nahrudin yang sudah tiga tahun bekerja merawat areal hutan jati milik Perhutani, 6 Agustus 2013 lalu membersihkan areal hutan jati di petak dua yang baru saja ditebangi pihak Perhutani, dan diganti dengan bibit pohon jati baru.

Saat itulah ia menemukan kayu jati berukuran 110 x 19 cm, tergeletak diantara ranting pohon yang akan dibersihkan. Melihat kayu tersebut, Nahrudin kemudian berinisiatif untuk mengambilnya, dan berrniat menggunakannya untuk memperbaiki pintu rumahnya yang rusak.

Karena menyadari jika kayu tersebut milik Perhutani, Nahrudin pun meminta ijin kepada mandor yang menjadi pimpinannya. Ternyata sang mandor mengijinkan Nahrudin mengambil kayu tersebut.

Setelah mendapatkan ijin, ia pun langung pulang membawa sepotong kayu tersebut. Namun malang, saat membawa kayu tersebut, dirinya malah ditangkap sejumlah petugas Polisi Hutan (Polhut), dengan tuduhan mencuri kayu milik Perhutani.

Nahrudin pun akhirnya dipenjara dan menjalani proses hukum. Saat ini, ia duduk sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep, tanpa didampingi penasehat hukum. Ia didakwa melanggar Pasal 78 ayat 7 Undang-undang Kehutanan, juncto KUHP pasal 53 ayat 5 huruf H. [tem/but/bjt]

PEMESANAN : Temukan Kayu, Warga Sumenep Dijebloskan Penjara

NAMA PRODUK :

Temukan Kayu, Warga Sumenep Dijebloskan Penjara


CARA PEMESANAN :

Untuk Pembelian Atau Pemesanan Bisa Melalui Telepon Langsung Atau Untuk Pemesanan Cepat Dengan Hanya SMS Customer Service Kami.

No. Operator Call Center Yang Bisa Dihubungi
SIMPATI 0813 - XXXXXXXX
XL AXIATA 0819 - XXXXXXX
PIN BB BBM ANDA

Pemesanan Luar Kota / Luar Pulau / Luar Negeri Bisa Transfer Di Rekening Kami

No.
Bank
No. Rekening
Atas Nama
1
No. Rekening
Pemilik Rekening
2
No. Rekening
Pemilik Rekening
3
No. Rekening
Pemilik Rekening
4
No. Rekening
Pemilik Rekening
Atau Pengiriman Uang Via Wesel Dan Western Union ( Untuk Luar Negeri ) Dan Setelah Anda Transfer Bisa Konfirmasikan Kembali Kepada Kami Via SMS Dengan Menyertakan Nama Lengkap, Alamat Lengkap, Produk Yang Anda Pesan, Jumlah Pembayaran, Bank Tujuan.

CONTOH FORMAT PEMESANAN :


An. Dul Kemplu, Jl. Lintas Akherat No.17 Rt 05/06, Kec. Sehat Kel. Tentram Kab. Bahagia Dunia Akherat Kode Pos 42443 Hp. 0813 XXXXXX, Temukan Kayu, Warga Sumenep Dijebloskan Penjara ( Paket Terbungkus Rapi Demi Menjaga Privasi Anda ), Rp. 50.000,- Bank BNI

JASA PEMESANAN :


Uang Masuk Pesanan Langsung Kami Kirim Hari Itu Juga Melalui Jasa Pengiriman :

toko online produk berkualitas dengan harga murah dan pelayanan cepat

Sesuai Kesepakatan Dalam 1-6 Hari Sampai Ditempat anda ( Tergantung Alamat Anda ) dan Kami Pastikan Pesanan Kami Kirim Sesuai Pesanan Anda Dan Alamat Tujuan Anda,
dan setelah Pesanan kami kirim akan segera kami konfirmasikan no. resinya kepada anda, dan anda bisa cek langsung pengiriman barang anda di JNE ONLINE Dan TIKI ONLINE atau POS INDONESIA
Ongkos Kirim Sesuai Daerah Anda :

Rp. 10.000 - Rp. 20.000 Untuk Daerah Pulau Jawa.
Rp. 30.000 - Rp. 50.000 Untuk Daerah Luar Pulau Jawa.
Rp. 50.000 - Rp. 100.000 Untuk Daerah Papua Dan Sekitarnya.
(Tergantung Berat Barang)

Apabila Barang Tidak Kami Kirim Dalam 2 Hari, 100% Uang Anda Kami Kembalikan.

Terima Kasih atas kepercayaannya membeli produk berkualitas kami
.:: TONNY JUALAN ::.

Technology

Jejak Kasus

FASHION


© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
ENTERTAINMENT

Teknologi

ss