Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dengan terdakwa Nahrudin bin Sahuri (54), warga Desa Sepanjang, Pulau/Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep yang dituduh mencuri sepotong kayu jati ukuran 110 x 19 cm milik perhutani, Senin (18/11/13) memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Denny Indrayana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susmiyati membacakan tuntutannya. Menurut JPU, akibat tindakan terdakwa mencuri kayu itu, Perhutani mengalami kerugian Rp 652.000, yang didasarkan pada taksiran harga kayu Jati yang diambil terdakwa menurut Perhutani.
"Karena itu, kami jaksa penuntut umum, menuntut saudara terdakwa dengan tuntutan 8 bulan penjara, dan denda Rp 652.000, subsider tiga bulan kurungan," ucap Susmiyati.
Mendengar tuntutan JPU, kakek yang sudah bertahun-tahun mengabdi pada Perhutani ini mengaku hanya bisa pasrah. "Saya pasrah. Saya tidak punya apa-apa," ungkapnya sambil tertunduk.
Usai JPU membacakan tuntutan, sedianya sidang langsung dilanjutkan dengan pembacaan putusan majelis hakim. Namun melihat kondisi terdakwa dan kasus yang menjerat terdakwa, Ketua majelis hakim, Deny Indrayana memilih menunda persidangan hingga pekan depan.
"Banyak hal yang harus di pertimbangkan terkait putusan yang akan kami keluarkan nanti. Termasuk mempertimbangkan beragam fakta yang terungkap di persidangan. Karena itu, kami menunda sidang dengan agenda pembacaan putusan hingga Senin (25/11/13) pekan depan," ungkapnya.
Sebelumnya, Nahrudin yang sudah tiga tahun bekerja merawat areal hutan jati milik Perhutani, 6 Agustus 2013 lalu membersihkan areal hutan jati di petak dua yang baru saja ditebangi pihak Perhutani, dan diganti dengan bibit pohon jati baru.
Saat itulah ia menemukan kayu jati berukuran 110 x 19 cm, tergeletak diantara ranting pohon yang akan dibersihkan. Melihat kayu tersebut, Nahrudin kemudian berinisiatif untuk mengambilnya, dan berrniat menggunakannya untuk memperbaiki pintu rumahnya yang rusak.
Karena menyadari jika kayu tersebut milik Perhutani, Nahrudin pun meminta ijin kepada mandor yang menjadi pimpinannya. Ternyata sang mandor mengijinkan Nahrudin mengambil kayu tersebut.
Setelah mendapatkan ijin, ia pun langung pulang membawa sepotong kayu tersebut. Namun malang, saat membawa kayu tersebut, dirinya malah ditangkap sejumlah petugas Polisi Hutan (Polhut), dengan tuduhan mencuri kayu milik Perhutani.
Nahrudin pun akhirnya dipenjara dan menjalani proses hukum. Saat ini, ia duduk sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep, tanpa didampingi penasehat hukum. Ia didakwa melanggar Pasal 78 ayat 7 Undang-undang Kehutanan, juncto KUHP pasal 53 ayat 5 huruf H. [tem/but/bjt]
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Denny Indrayana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susmiyati membacakan tuntutannya. Menurut JPU, akibat tindakan terdakwa mencuri kayu itu, Perhutani mengalami kerugian Rp 652.000, yang didasarkan pada taksiran harga kayu Jati yang diambil terdakwa menurut Perhutani.
"Karena itu, kami jaksa penuntut umum, menuntut saudara terdakwa dengan tuntutan 8 bulan penjara, dan denda Rp 652.000, subsider tiga bulan kurungan," ucap Susmiyati.
Mendengar tuntutan JPU, kakek yang sudah bertahun-tahun mengabdi pada Perhutani ini mengaku hanya bisa pasrah. "Saya pasrah. Saya tidak punya apa-apa," ungkapnya sambil tertunduk.
Usai JPU membacakan tuntutan, sedianya sidang langsung dilanjutkan dengan pembacaan putusan majelis hakim. Namun melihat kondisi terdakwa dan kasus yang menjerat terdakwa, Ketua majelis hakim, Deny Indrayana memilih menunda persidangan hingga pekan depan.
"Banyak hal yang harus di pertimbangkan terkait putusan yang akan kami keluarkan nanti. Termasuk mempertimbangkan beragam fakta yang terungkap di persidangan. Karena itu, kami menunda sidang dengan agenda pembacaan putusan hingga Senin (25/11/13) pekan depan," ungkapnya.
Sebelumnya, Nahrudin yang sudah tiga tahun bekerja merawat areal hutan jati milik Perhutani, 6 Agustus 2013 lalu membersihkan areal hutan jati di petak dua yang baru saja ditebangi pihak Perhutani, dan diganti dengan bibit pohon jati baru.
Saat itulah ia menemukan kayu jati berukuran 110 x 19 cm, tergeletak diantara ranting pohon yang akan dibersihkan. Melihat kayu tersebut, Nahrudin kemudian berinisiatif untuk mengambilnya, dan berrniat menggunakannya untuk memperbaiki pintu rumahnya yang rusak.
Karena menyadari jika kayu tersebut milik Perhutani, Nahrudin pun meminta ijin kepada mandor yang menjadi pimpinannya. Ternyata sang mandor mengijinkan Nahrudin mengambil kayu tersebut.
Setelah mendapatkan ijin, ia pun langung pulang membawa sepotong kayu tersebut. Namun malang, saat membawa kayu tersebut, dirinya malah ditangkap sejumlah petugas Polisi Hutan (Polhut), dengan tuduhan mencuri kayu milik Perhutani.
Nahrudin pun akhirnya dipenjara dan menjalani proses hukum. Saat ini, ia duduk sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep, tanpa didampingi penasehat hukum. Ia didakwa melanggar Pasal 78 ayat 7 Undang-undang Kehutanan, juncto KUHP pasal 53 ayat 5 huruf H. [tem/but/bjt]
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura