Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Situs online ini sudah dikelola selama dua tahun.
![]() |
Tempat kos Deden Martakusumah, di Bandung, Jawa Barat, yang digunakan untuk mengelola website pornografi anak. (25/02/14). (VIVAnews/ Iqbal Kukuh) |
Tak ada yang menyangka, di dalam kamar kos berukuran sempit dan tampak kumuh di Jalan H Akbar Nomor 46B RT 04/06, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo Bandung, Jawa Barat, seorang pria muda menjalankan bisnis pornografi. Bejatnya, ia mendagangkan video pornografi anak dalam empat situs online yang dikelolanya selama dua tahun terakhir.
Deden Martakusumah, pria berusia 28 tahun itu dibekuk aparat Badan
Reserse Kriminal Mabes Polri pada Senin dini hari, 24 Februari 2014,
sekitar pukul 03.00 WIB. Tiga bulan sudah satuan Cyber Crime Bareskrim
Mabes Polri mengintai Deden. Persisnya sejak November 2013.
Deden diringkus saat tengah beristirahat dengan istrinya yang
sedang hamil tua. Ia pasrah beranjak dari depan laptopnya dan digiring
ke luar kamar dengan tangan terborgol. Tak ada perlawanan, karena
seluruh barang bukti ada di lokasi.
Polisi semula agak kesulitan melacak aksi Deden, karena ia menggunakan nama anomim di data hosting
(tempat untuk menyimpan file di website). Menurut Kepala Subdit IT
Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Albertus Rahmad
Wibowo, ketika membeli domain atau alamat virtual website, pria beralis tebal itu tidak membubuhkan nama yang berbau pornografi.
Entah bagaimana Deden akhirnya bisa menciptakan empat website video dan sebuah link pornografi anak.
"Saat kami memeriksa data hosting, pelaku menggunakan nama
anonim. Hingga pada akhirnya kami menemukan kelemahan dia, dan kami
mulai lakukan penyelidikan," kata Albertus saat ditemui di Bareskrim
Mabes Polri, Jakarta, Selasa 25 Februari 2014.
Fakta mencengangkan terkuat saat penyidik Bareskrim memeriksa
Deden, diketahui sejumlah pemeran dalam video porno dalam website yang
dikelola tersangka adalah anak-anak usia belasan tahun.
Dari empat website dan satu link porno yang
dikelola Deden, jumlah video porno yang semula diketahui ada 14 ribu
saat ini bertambah menjadi 120 ribu video porno anak.
Agar dapat masuk ke website NUxxx.com, BOxxx.com, dan
SAxxx.co.xx.com yang dikelola Deden, calon pengguna tidak bisa
sembarangan. Tapi harus mendaftarkan diri lebih dulu. Saat mendaftar
menjadi member atau anggota, pengguna akan diberikan angka untuk mengakses website dengan cara membayar minimal Rp30 ribu dan maksimal Rp800 ribu.
Berdasarkan pemeriksaan, penyidik masih menelusuri sekitar 100
video yang ternyata diperankan oleh anak yang usianya sekitar 11 atau 12
tahun. Dan, teridentifikasi pemerannya warga negara Indonesia (WNI).
Ada video yang sengaja direkam dan ada pula yang direkam secara
sembunyi-sembunyi.
"Dalam video itu kami juga menemukan korban (pemeran) melakukannya
dalam keadaan terpaksa dan ada pula yang dalam keadaan tidak sadar,"
kata Albertus lagi.
Pemeran dalam video porno anak teridentifikasi adalah WNI karena
komunikasi antar pemeran menggunakan bahasa Indonesia. Itu juga
diperkuat dengan seragam sekolah yang digunakan pemeran. "Terlihat di
seragam ada badge OSIS."
Pelaku seorang sarjana
Yusuf Mulyana (48), ketua RT 04, mengatakan Deden yang menghuni
kamar di kos milik RD Tjahjono sejak 20 November 2012, mengaku sebagai
penjaga warnet. Dia tinggal di kamar itu bersama istrinya.
"Pindahan dari Maleber Utara 46, Kecamatan Andir. Dia tinggal sudah
1,5 tahun sama istrinya. Belum punya anak tapi istrinya lagi hamil
tua," katanya saat ditemui VIVAnews.
Tidak ada kejanggalan dengan keseharian Deden. Namun dari laporan
masyarakat Deden terkenal tertutup dan jarang bersosialisasi dengan
penduduk setempat bahkan tetangga kosnya.
Yang mengejutkan, Deden bukan datang dari kalangan berpendidikan rendah. Ia adalah seorang sarjana.
"Di dalam KTP (Kartu Penduduk) dan keterangan yang dibuat pemilik indekos, ditulisnya Deden Martakusumah SE," kata Yusuf.
Namun Yusuf tidak mengetahui, lulusan dari perguruan tinggi mana
Deden berasal. "Saya kurang tahu. Hanya data KTP dan surat keterangan
dari tempat tinggal sebelumnya. Apalagi Deden susah ditemui," katanya.
Yusuf menuturkan saat itu ada sekitar lima anggota polisi dari Mabes Polri yang datang menggerebek kos dan menangkap Deden.
"Saat digerebeg lagi di depan laptop. Nggak tahu ngapain. Tapi mukanya santai nggak kaget atau bagaimana. Di dalam kamar ada laptop sama komputer serta dus-dus," katanya.
Omzet Rp100 juta per tahun
Kamar kos yang disewa Deden untuk melancarkan aktivitas asusila itu
tergolong murah. Hanya Rp300 ribu per bulan. Namun, di kamar lantai dua
itu dia bisa meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari website porno
anak yang dibuatnya.
Sebagai sarjana ekonomi, Deden pernah bekerja sebagai analis
foreign exchange (forex). Dia kemudian ke luar dan memilih menekuni
hobinya soal teknologi. Setelah bekerja sebagai penjaga warnet dan
dengan modal satu laptop, Deden mulai merancang aplikasi untuk
mengembangkan bisnisnya.
Albertus mengatakan, dalam setahun Deden dapat meraup omzet hingga Rp100 juta.
"Kami baru saja mengecek dana pelaku di satu bank sepanjang tahun
2013. Dua bank lainnya sedang dalam proses pemeriksaan," kata Albertus.
Uang itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Setelah
ditelusuri, dalam sehari Deden dapat menarik uang sampai Rp300 ribu.
"Terkait hal itu, sejauh ini motif bisnis tersebut karena ekonomi," kata
Albertus.
Dalam beberapa kasus yang telah ditangani, kata Albertus, pelaku
seperti Deden memang memiliki kecenderungan sebagai seorang yang
tertutup.
"Di dunia cyber, pelaku bisa sangat liar dan 'vokal' dibandingkan di dunia nyata," katanya.
Dalam kasus ini, polisi menyita dua buah ponsel, satu buah laptop,
satu buah modem, tiga buah kartu ATM (BCA, Mandiri dan BRI), dan tiga
buku tabungan. Atas perbuatannya Deden dijerat Pasal 29 Undang-Undang No
44 tahun 2008 tentang pornografi.
Ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp6
miliar. Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 UU ITE dengan sanksi hukuman
maksimal delapan tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. (umi)
© VIVA.co.id
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura